Tanjungbalai
(07/12/2022) - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran
menyaksikan pemusnahan Barang Milik Negara eks. Barang Hasil Penindakan
Kepabeanan dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP
Tipe C Teluk Nibung yang dipimpin oleh Kepala KPPBC Teluk Nibung dan turut disaksikan
pula oleh Komandan Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan, Kepala Kejaksaan
Negari Asahan, Kepala Kepolisian Resort Asahan, Kepala Satpol PP Asahan,
Komandan Koramil 08/Pulau Buaya, Kepala Satuan Polisi Air Asahan, Kepala Loka
POM Tanjungbalai, dan Kepala Desa Bagan Asahan.
Kegiatan
yang dilakukan di Gudang Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC TMP C Teluk Nibung,
Bagan Asahan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Menteri Keuangan
tentang Persetujuan
Pemusnahan Barang yang
Menjadi Milik Negara pada bulan
November 2022.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan
hasil penindakan KPPBC Teluk Nibung sejak Mei 2021 hingga Maret 2022. Adapun
barang yang dimusnahkan terdiri dari 1 unit kapal serta 271.812 batang rokok,
122 botol minuman beralkohol, 36 kotak produk minuman, dan 103 bale pakaian
bekas/ballpress dengan total nilai
barang sebesar Rp472.194.600. Potensi kerugian negara yang disebabkan atas
barang-barang tersebut diperkirakan mencapai lima ratus juta rupiah.
Pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan. Rangkaian kegiatan pemusnahan BMN tersebut diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh perwakilan setiap instansi yang hadir. (Tim Humas KPKNL Kisaran/Hana Velicia Munthe)