Sebanyak puluhan Barang Rampasan
Kejaksaan Negeri Kab. Labuhanbatu akan segera dilakukan penjualan melalui
mekanisme lelang pada KPKNL Kisaran sebagai tindak lanjut dari penyelesaian
pengurusan barang bukti yang telah dirampas oleh negara yang telah berstatus (incraht)
untuk selanjutnya dilakukan penjualan melalui mekanisme lelang.
Mengacu pada aturan yang ada
yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari
Barang Rampasan dan Barang Gratifikasi, Barang Rampasan Negara adalah BMN yang
berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk
Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan
pengadilan dinyatakan dirampas untuk Negara.
Menteri selaku Pengelola Barang
melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada Kejaksaan terhadap penyerahan Barang
Rampasan Negara dari Kejaksaan sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang amar putusannya menyatakan
dirampas untuk negara c.q Menteri Keuangan/Kementerian Keuangan.
Merujuk pada hal tersebut, Kejaksaan
memiliki tugas meliputi melakukan penatausahaan, dan melakukan pengamanan
administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum terhadap Barang Rampasan
Negara yang berada dalam penguasaannya. Atas dasar hal inilah, Kejaksaan Negeri
Kab. Labuhanbatu melakukan pengamanan adminitrasi, fisik, dan hukum secara optimal
atas barang rampasan tersebut. Sebanyak ratusan barang rampasan negara berupa
kendaraan bermotor yang berada di bawah penguasaan Kejaksaan Negeri Kab.
Labuhanbatu dilakukan pengamanan fisik pada gudang pengurus Barang Rampasan
Negara ini.
Apabila dikaji lebih dalam terkait
penyelesaian Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan, Pengurusan Barang Rampasan
Negara merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pengurus Barang
Rampasan Negara yakni Kejaksaan, KPK, dan/atau Oditurat dalam rangka
penyelesaian Barang Rampasan Negara. Pada PMK No. 145/PMK.06/2021, penyelesaian
Barang Rampasan Negara meliputi Pengurusan dan Pengelolaan.
Pengurusan Barang Rampasan Negara dilakukan melalui mekanisme Penjualan. Berfokus pada Barang Rampasan Negara Kejaksanaan, pengurusan Barang Rampasan Kejaksaan dengan cara lelang telah diatur dengan ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per–002/A/Ja/05/2017 Tentang Pelelangan Dan Penjualan Langsung Benda Sitaan Atau Barang Rampasan Negara Atau Benda Sita Eksekusi. Sesuai dengan Pasal 24 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 10 Tahun 2019 diatur bahwa:
d) Dalam
hal benda sitaan dan/atau barang rampasan negara pada ayat (1) berupa kendaraan
bermotor, Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri, berita acara penjualan benda
sitaan dan/atau barang rampasan negara tersebut serta hasil penilaian KPKNL
menjadi pengganti risalah lelang yang digunakan untuk proses registrasi
pendaftaran kendaraan bermotor di Kantor Kepolisian setempat.
Sebagaimana
pada Pasal 24 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 10 Tahun 2019, penjualan Barang
Rampasan Negara dapat dilakukan melalui KPKNL atau secara langsung oleh Pusat
Pemulihan Aset atau Kejaksaan Negeri, tanpa melalui KPKNL dengan ketentuan
nilai taksiran tidak lebih dari Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah). Untuk
itu, penentuan taksiran atau penilaian atas barang rampasan negara tersebut perlu
menjadi perhatian yang harus mencerminkan kondisi objektif dan wajar dari
penaksir atau tim penilai yang kompeten sebagai dasar acuan penetapan
harga limit atau harga dasar lelang. Pelelangan secara langsung oleh
Pusat Pemulihan Aset atau Kejaksaan Negeri tetap memiliki akta jual beli yang
otentik pengganti risalah sebagaimana lelang yang dilakukan pada KPKNL sebagai
dasar pengalihan hak.
Dalam lingkup
kewenangan KPKNL, penjualan melalui lelang barang rampasan negara merupakan jenis
lelang eksekusi yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL. Mengacu
pada PMK No. 13/PMK.06/2018 tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan
Negara, Atau Benda Sita Eksekusi Yang Berasal Dari Kejaksaan Republik Indonesia,
lelang eksekusi barang rampasan negara dimaksud meliputi lelang eksekusi Barang
Rampasan Negara yang dokumennya tidak lengkap, lelang eksekusi Barang Rampasan
Negara berupa sertifikat atau surat tanah, lelang eksekusi Barang Rampasan
Negara yang berbeda data dalam putusan, surat perintah penyitaan, berita acara
penyitaan clan/ atau identitas fisik. Menelaah dari PMK tersebut, terhadap aset
barang rampasan negara dengan kondisi khusus tersebut tetap dapat diajukan
lelang melalui KPKNL dengan syarat nilai taksiran sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dijelaskan di atas. Terhadap Barang Rampasan yang dokumennya tidak
lengkap, pelelangan tetap dapat dilakukan dengan berdasarkan pada Putusan
Pengadilan dan SPTJM.
Apabila Barang Rampasan Negara
Kejaksaan tersebut diperlukan pengelolaannya dengan tidak melalui mekanisme Penjualan
atau tidak laku dijual Lelang, dapat dilakukan pengelolaan Barang Rampasan
Negara meliputi penetapan status Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemanfaatan,
Pemusnahan, Penghapusan, berdasarkan usulan kepada Pengelola Barang untuk
mendapatkan persetujuan.
Berdasarkan uraian tersebut
diatas, pengurusan Barang Rampasan Negara Kejaksaan melalui lelang atau
pengelolaan lainnya dapat dilakukan dengan ketentuan barang rampasan negara tersebut
telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht) berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan
dirampas untuk negara dan telah sesuai dengan peraturan yang ada. (Tim Humas KPKNL Kisaran: Peliputan Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Kab. Labuhanbatu)