Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kisaran > Berita
Pengurusan Barang Rampasan Negara Kejaksaan melalui Mekanisme Penjualan
Rizki Harni Manurung
Rabu, 07 Desember 2022   |   7235 kali

        Sebanyak puluhan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kab. Labuhanbatu akan segera dilakukan penjualan melalui mekanisme lelang pada KPKNL Kisaran sebagai tindak lanjut dari penyelesaian pengurusan barang bukti yang telah dirampas oleh negara yang telah berstatus (incraht) untuk selanjutnya dilakukan penjualan melalui mekanisme lelang.

        Mengacu pada aturan yang ada yakni Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan dan Barang Gratifikasi, Barang Rampasan Negara adalah BMN yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk Negara.

        Menteri selaku Pengelola Barang melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada Kejaksaan terhadap penyerahan Barang Rampasan Negara dari Kejaksaan sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang amar putusannya menyatakan dirampas untuk negara c.q Menteri Keuangan/Kementerian Keuangan.

        Merujuk pada hal tersebut, Kejaksaan memiliki tugas meliputi melakukan penatausahaan, dan melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum terhadap Barang Rampasan Negara yang berada dalam penguasaannya. Atas dasar hal inilah, Kejaksaan Negeri Kab. Labuhanbatu melakukan pengamanan  adminitrasi, fisik, dan hukum secara optimal atas barang rampasan tersebut. Sebanyak ratusan barang rampasan negara berupa kendaraan bermotor yang berada di bawah penguasaan Kejaksaan Negeri Kab. Labuhanbatu dilakukan pengamanan fisik pada gudang pengurus Barang Rampasan Negara ini.

    Apabila dikaji lebih dalam terkait penyelesaian Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan, Pengurusan Barang Rampasan Negara merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pengurus Barang Rampasan Negara yakni Kejaksaan, KPK, dan/atau Oditurat dalam rangka penyelesaian Barang Rampasan Negara. Pada PMK No. 145/PMK.06/2021, penyelesaian Barang Rampasan Negara meliputi Pengurusan dan Pengelolaan.

      Pengurusan Barang Rampasan Negara dilakukan melalui mekanisme Penjualan. Berfokus pada Barang Rampasan Negara Kejaksanaan, pengurusan Barang Rampasan Kejaksaan dengan cara lelang telah diatur dengan ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per–002/A/Ja/05/2017 Tentang Pelelangan Dan Penjualan Langsung Benda Sitaan Atau Barang Rampasan Negara Atau Benda Sita Eksekusi. Sesuai dengan Pasal 24 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 10 Tahun 2019 diatur bahwa:

  1. Terhadap benda sitaan atau barang bukti yang tidak diambil oleh pemiliknya dan/atau barang rampasan negara dengan nilai taksiran tidak lebih dari Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dapat dilakukan penjualan secara langsung oleh Pusat Pemulihan Aset atau Kejaksaan Negeri, tanpa melalui Kantor Lelang Negara.
  2. Penjualan secara langsung benda sitaan atau barang rampasan negara sebagaimana dimaksud diatas, didasarkan pada penetapan Kepala Kejaksaan Negeri dan hanya dapat dilakukan terhadap benda sitaan atau barang rampasan negara yang penilaian harga wajar dilakukan oleh KPKNL atau pihak berwenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  3. Penjualan benda sitaan dan/atau barang rampasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Jaksa Pemulihan Aset yang ditunjuk oleh Kepala PPA, atau Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri, di hadapan 2 (dua) orang saksi yang terdiri dari Kepala Seksi Pidana Umum atau Pidana Khusus yang menangani benda sitaan dan/atau barang rampasan negara dan pihak atau perwakilan dari Instansi yang terkait dengan benda sitaan dan/atau barang rampasan dimaksud.

d)      Dalam hal benda sitaan dan/atau barang rampasan negara pada ayat (1) berupa kendaraan bermotor, Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri, berita acara penjualan benda sitaan dan/atau barang rampasan negara tersebut serta hasil penilaian KPKNL menjadi pengganti risalah lelang yang digunakan untuk proses registrasi pendaftaran kendaraan bermotor di Kantor Kepolisian setempat.

    Sebagaimana pada Pasal 24 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 10 Tahun 2019, penjualan Barang Rampasan Negara dapat dilakukan melalui KPKNL atau secara langsung oleh Pusat Pemulihan Aset atau Kejaksaan Negeri, tanpa melalui KPKNL dengan ketentuan nilai taksiran tidak lebih dari Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah). Untuk itu, penentuan taksiran atau penilaian atas barang rampasan negara tersebut perlu menjadi perhatian yang harus mencerminkan kondisi objektif dan wajar dari penaksir atau tim penilai yang kompeten sebagai dasar acuan penetapan harga limit atau harga dasar lelang. Pelelangan secara langsung oleh Pusat Pemulihan Aset atau Kejaksaan Negeri tetap memiliki akta jual beli yang otentik pengganti risalah sebagaimana lelang yang dilakukan pada KPKNL sebagai dasar pengalihan hak.

    Dalam lingkup kewenangan KPKNL, penjualan melalui lelang barang rampasan negara merupakan jenis lelang eksekusi yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL. Mengacu pada PMK No. 13/PMK.06/2018 tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Atau Benda Sita Eksekusi Yang Berasal Dari Kejaksaan Republik Indonesia, lelang eksekusi barang rampasan negara dimaksud meliputi lelang eksekusi Barang Rampasan Negara yang dokumennya tidak lengkap, lelang eksekusi Barang Rampasan Negara berupa sertifikat atau surat tanah, lelang eksekusi Barang Rampasan Negara yang berbeda data dalam putusan, surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan clan/ atau identitas fisik. Menelaah dari PMK tersebut, terhadap aset barang rampasan negara dengan kondisi khusus tersebut tetap dapat diajukan lelang melalui KPKNL dengan syarat nilai taksiran sesuai dengan ketentuan sebagaimana dijelaskan di atas. Terhadap Barang Rampasan yang dokumennya tidak lengkap, pelelangan tetap dapat dilakukan dengan berdasarkan pada Putusan Pengadilan dan SPTJM.

    Apabila Barang Rampasan Negara Kejaksaan tersebut diperlukan pengelolaannya dengan tidak melalui mekanisme Penjualan atau tidak laku dijual Lelang, dapat dilakukan pengelolaan Barang Rampasan Negara meliputi penetapan status Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan, Penghapusan, berdasarkan usulan kepada Pengelola Barang untuk mendapatkan persetujuan.

    Berdasarkan uraian tersebut diatas, pengurusan Barang Rampasan Negara Kejaksaan melalui lelang atau pengelolaan lainnya dapat dilakukan dengan ketentuan barang rampasan negara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht) berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara dan telah sesuai dengan peraturan yang ada. (Tim Humas KPKNL Kisaran: Peliputan Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Kab. Labuhanbatu)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini