Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kisaran > Berita
Sosialisasikan PMK Nomor 137/PMK.06/2022, KPKNL Kisaran dukung optimalisasi pengurusan piutang daerah
Rizki Harni Manurung
Selasa, 06 Desember 2022   |   81 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) bertempat di Aula Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Pemerintah (BPKPAD) Kota Tanjungbalai pada Kamis (1/12).

              Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Perwakilan Pemerintah Daerah Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan, yang dalam hal ini Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Kota Tanjungbalai Susanto, Plt. Kepala Kantor BPKPAD Kota Tanjungbalai Siti Fatimah, beserta para Kabid, Kasubbag dan staff dari Pemerintah Daerah Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan. Hal ini sebagai wujud sinergi yang dilakukan oleh KPKNL Kisaran dan Pemerintah Kota Tanjungbalai dan Kab. Asahan untuk mendorong dan mengoptimalkan pengurusan piutang daerah.

              Dalam kesempatan tersebut, KPKNL Kisaran yang diwakili oleh Plt. Kepala Seksi Piutang Negara Ahmad Rifai beserta staff menyampaikan materi yang berkaitan dengan lingkup kegiatan penghapusan piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN yang menjadi substansi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.06/2022.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.06/2022 diterbitkan pada tanggal 13 September 2022 dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara serta bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelesaian pengurusan piutang daerah pada LKPD, memberikan kepastian hukum dan regulasi yang jelas terhadap mekanisme penghapusan piutang daerah khususnya yang pengurusannya tidak dapat diserahkan kepada PUPN, dan sebagainya.

Secara garis besar PMK Nomor 137/PMK.06/2022 tersebut mengatur mengenai tugas dan wewenang pengelola keuangan daerah dalam menyelesaikan piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, lingkup kegiatan dan tata cara penghapusan piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, persyaratan PPDTO untuk piutang daerah yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN, tata cara pengajuan usulan, penelitian dan penetapan penghapusan piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN.

Berdasarkan peraturan tersebut, Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah. Peraturan tersebut mengatur bahwa  penyelesaian piutang daerah dapat diserahkan ke PUPN atau diselesaikan secara optimal oleh Pemerintah Daerah itu sendiri. Piutang Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a) Piutang Daerah pada Pemerintah Daerah, bendahara umum daerah, badan layanan umum daerah; dan b) piutang retribusi daerah, dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN. Lingkup Kegiatan Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN

Dengan diterbitkannya PMK Nomor 137/PMK.06/2022 dan telah dilakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah dimaksud, maka diharapkan kepada seluruh Pemerintah Daerah khususnya di wilayah kerja KPKKNL Kisaran dapat mengimplementasikan aturan tersebut terhadap piutang daerah pada pemerintah daerah setempat sehingga piutang daerah tersebut dapat segera diselesaikan secara tepat dan akuntabel sebagaimana tujuan dari diterbitkannya peraturan tersebut. (Tim Humas KPKNL Kisaran)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini