Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran mengadakan kegiatan Sosialisasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang
Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang
Negara (PUPN) bertempat di Aula Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset
Daerah Pemerintah (BPKPAD) Kota Tanjungbalai pada Kamis (1/12).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh
Perwakilan Pemerintah Daerah Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan, yang dalam
hal ini Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Kota Tanjungbalai Susanto, Plt. Kepala Kantor
BPKPAD Kota Tanjungbalai Siti Fatimah, beserta para Kabid, Kasubbag dan staff
dari Pemerintah Daerah Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan. Hal ini sebagai
wujud sinergi yang dilakukan oleh KPKNL Kisaran dan Pemerintah Kota
Tanjungbalai dan Kab. Asahan untuk mendorong dan mengoptimalkan pengurusan
piutang daerah.
Dalam kesempatan tersebut, KPKNL
Kisaran yang diwakili oleh Plt. Kepala Seksi Piutang Negara Ahmad Rifai beserta
staff menyampaikan materi yang berkaitan dengan lingkup kegiatan penghapusan
piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN yang menjadi substansi Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 137/PMK.06/2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.06/2022 diterbitkan
pada tanggal 13 September 2022 dengan pertimbangan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 3A ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Negara/Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan
Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara serta bertujuan untuk
meningkatkan kualitas penyelesaian pengurusan piutang daerah pada LKPD, memberikan
kepastian hukum dan regulasi yang jelas terhadap mekanisme penghapusan piutang
daerah khususnya yang pengurusannya tidak dapat diserahkan kepada PUPN, dan
sebagainya.
Secara garis
besar PMK Nomor 137/PMK.06/2022 tersebut mengatur mengenai tugas
dan wewenang pengelola keuangan daerah dalam menyelesaikan piutang daerah yang
tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, lingkup kegiatan dan tata
cara penghapusan piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya
kepada PUPN, persyaratan PPDTO untuk piutang daerah yang tidak memenuhi syarat
untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN, tata cara pengajuan usulan,
penelitian dan penetapan penghapusan piutang daerah yang tidak dapat diserahkan
pengurusannya kepada PUPN.
Berdasarkan
peraturan tersebut, Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada
Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang
sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah. Peraturan tersebut mengatur
bahwa penyelesaian piutang daerah dapat diserahkan ke PUPN atau
diselesaikan secara optimal oleh Pemerintah Daerah itu sendiri. Piutang
Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a) Piutang Daerah pada
Pemerintah Daerah, bendahara umum daerah, badan layanan umum daerah; dan b)
piutang retribusi daerah, dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan
pengurusannya kepada PUPN. Lingkup Kegiatan Penghapusan Piutang Daerah yang
Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN
Dengan
diterbitkannya PMK Nomor 137/PMK.06/2022 dan telah dilakukan sosialisasi kepada
pemerintah daerah dimaksud, maka diharapkan kepada seluruh Pemerintah Daerah khususnya di wilayah kerja KPKKNL Kisaran dapat mengimplementasikan
aturan tersebut terhadap piutang daerah pada pemerintah daerah setempat
sehingga piutang daerah tersebut dapat segera diselesaikan secara tepat dan akuntabel
sebagaimana tujuan dari diterbitkannya peraturan tersebut. (Tim Humas KPKNL
Kisaran)