Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kisaran > Berita
KPKNL Kisaran Turun ke Lapangan untuk Melakukan Pengurusan Piutang Negara melalui Crash Program Keringanan Utang 2022
Mahmud Ashari
Jum'at, 25 Maret 2022   |   251 kali

“Ini merupakan bentuk nyata bahwa pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat, oleh karena itu mohon laksanakan penugasan ini secara bersungguh-sungguh, dan niatkan juga ini sebagai ikhtiar untuk beribadah” pernyataan yang disampaikan Kepala KPKNL Kisaran, Agus Budianta sebelum melepas tim pelaksana Program Crash Program Keringanan Utang (CPKU) KPKNL Kisaran ke lapangan. Pria berkacamata ini juga mengharapkan agar tim tetap menjaga protocol kesehatan dan selalu berkoordinasi dengan instansi terkait, semisal apparat kelurahan, dalam menjalankan misi tersebut.

Tim CPKU yang berjumlah 3 orang, segera melaksanakan penugasan ke wilayah Gedangan, Kabupaten Asahan dan Kelurahan Pancing, Kota Tanjung Balai. Tim yang dipimpin Plt. Kepala Seksi Piutang Negara berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak kelurahan dan kepala lingkungan, selain untuk memberitahukan maksud tujuan tim pelaksana, juga untuk memberikan sosialisasi kepada aparat kelurahan mengenai PMK 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang lnstansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Angaran 2022.

Sebagaimana diketahui bahwa CKPU 2022 merupakan kelanjutan dari CKPU 2021 dengan beberapa penyesuaian. Penyesuaian tersebut merupakan hasil evaluasi CPKU 2021 yang secara nasional berhasil memberikan pengembalian sebesar Rp23,18 Milyar dari total outstanding sebesar Rp100,9 Miliar.

Pada CKPU 2022, terdapat empat kemudahan yang merupakan hasil evaluasi dari CKPU tahun sebelumnya. Pertama, syarat administrasi pendukung akan dipermudah, kemudian yang kedua permohonan CKPU dapat dilakukan oleh pihak ketiga khusus untuk debitur Rumah Sakit, SPP Mahasiswa dan piutang dibawah Rp8 juta. Ketiga, CKPU 2022 akan mengakomodir tarif flat sebesar keringanan 80 persen dari sisa kewahibah bagi debitur Rumah Sakit, SPP Mahasiswa dan piutang dibawah Rp8 juta. Kemudian yang terakhir adalah jangka waktu permohonan yang lebih lama yaitu sampai dengan 15 Desember 2022.

Semoga Program CKPU dapat sukses dilaksanakan sehingga memberikan kontribusi yang optimal bagi PNBP Piutang Negara dan penurunan outstanding piutang, serta memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat, sebagai salah satu bentuk bahwa negara hadir di tengah-tengah kesulitan masyarakat.

(Foto/Narasi: Novwandy Rangkuti / Mahmud Ashari)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini