Pada hari Selasa (16/11) Kepala KPKNL Kisaran, Agus Budianta
menghadiri undangan kegiatan pemusnahan bersama Barang Milik Negara (BMN) hasil
penindakan Kepabeanan dan Cukai (Kanwil BC Sumatera Utara, KPPBC Belawan, KPPBC
Medan dan KPPBC Kuala Tanjung). Barang yang dimusnahkan merupakan hasil
penindakan di tahun 2020 dan 2021 yang terdiri dari rokok, minuman mengandung
etil alcohol (MMEA), makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa (susu bubuk,
permen, dll), ballpress pakaian bekas, handphone, alat kosmetik, suplemen
makanan dan obat-obatan. Barang yang dimusnahkan tersebut bernilai Rp3,57 miliar
dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,45 miliar.
Bertempat di Lapangan Parkir Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan, Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai,
Parjiya, yang memimpin kegiatan pemusnahan ini mengatakan bahwa pemusnahan
dilakukan karena peredaran barang-barang illegal tersebut akan menyebabkan
kerugian negara dan berdampak negative bagi masyarakat.
Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan secara transparan
ini telah mendapatkan persetujuan Kementerian Keuangan berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi
Milik Negara. Kegiatan ini juga merupakan bukti bahwa negara hadir untuk
memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran barang illegal. Semoga melalui kegiatan pemusnahan ini, mampu memberikan
shock therapy kepada pengedar barang illegal bahwa pemerintah serius dalam melakukan
penegakan hukum khususnya terkait Barang Larangan dan Pembatasan di Indonesia. (Foto/Narasi: Agus Budianta/Mahmud Ashari)