Peraturan mengenai pelaksanaan
pengelolaan barang milik negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan
Barang Gratifikasi sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 8/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari
Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Seiring dengan dinamika
pengelolaan BMN khususnya yang berasal dari Barang Rampasan sehingga perlunya
adanya peninjauan kembali terhadap aturan yang sudah ada sebagai regulasi atau
payung hukum yang dapat mengakomodir dan mengatur hal tersebut.
Kementerian Keuangan telah
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) nomor 145 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang
Berasal dari Barang Rampasan dan Barang Gratifikasi pada tanggal 22 Oktober
2021 sebagai bentuk optimalisasi dan menyikapi perkembangan pengelolaan barang
milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi
sehingga dengan ditetapkan PMK No. 145/PMK.06/2021 tersebut maka PMK No.
8/PMK.06/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada PMK No. 145/PMK.06/2021
terdapat aturan baru terkait pelaksanaan tugas dan wewenang Menteri selaku
Pengelola barang yang melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada pejabat di
lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat, yaitu adanya penyerahan
Barang Rampasan Negara yang berasal dari
Oditurat sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap yang amar putusannya menyatakan dirampas untuk negara c.q
Menteri Keuangan/Kementerian Keuangan yang sebelumnya tidak diakomodir oleh PMK
No. 8/PMK.06/2018, sehingga Kejaksaan/KPK/Oditurat ditunjuk sebagai pengurus
Barang Rampasan Negara di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pengaturan baru lainnya yang
diatur dalam PMK No. 145/PMK.06/2021 yaitu bahwa Barang Rampasan Negara Sebagai
Kompensasi Uang Pengganti. Barang Rampasan Negara yang berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai kompensasi uang
pengganti, dilakukan Penjualan secara Lelang oleh Pengurus Barang Rampasan
Negara melalui Kantor Pelayanan dan apabila melalui lelang tidak laku terjual
maka dilakukan pengajuan usulan pengelolaan lebih lanjut kepada Pengelola
Barang berupa penetapan status penggunaan atau hibah dengan Nilai Wajar paling
banyak sama dengan besaran uang pengganti. Untuk pengajuan usulan tersebut
diperlukan dokumen tambahan berupa surat ketetapan mengenai penjara pengganti
atas pidana uang pengganti dan kurungan pengganti pidana denda dari jaksa pada
Pengurus Barang Rampasan Negara.
Lebih lanjut, pada PMK No.
145/PMK.06/2021 diatur secara khusus mengenai Pengelolaan Barang Rampasan
Negara Berupa Saham. Dikecualikan dari ketentuan cara Lelang melalui Kantor
Pelayanan salah satunya terhadap Barang Rampasan Negara berupa saham perusahaan
terbuka yang diperdagangkan di bursa efek dilakukan Penjualan melalui mekanisme
perdagangan di bursa efek dengan perantaraan anggota bursa. Barang Rampasan
Negara berupa Saham tersebut dapat
diserahkan dari Pengurus barang Rampasan Negara kepada Pengelola Barang dalam
hal tidak laku terjual atau berdasarkan hasil penelitian oleh Pengurus Barang
Rampasan Negara mekanisme Penjualan tidak dapat dilakukan.
Mekanisme pengelolaan Barang
Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi melalui Hibah selanjutnya diatur lebih
rinci pada PMK No. 145/PMK.06/2021 diantaranya adanya perluasan pihak yang
dapat menerima Hibah dan tahapan dalam pertimbangan penetapan keputusan hibah
tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 47 s.d. 52 PMK No. 145/PMK.06/2021
dimaksud.
Dengan adanya peraturan terbaru
mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan dan
Barang Gratifikasi yang telah ditetapkan melalui PMK No. 145/PMK.06/2021
tersebut, Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan dan
Barang Gratifikasi diharapkan menjadi lebih optimal serta mampu menyikapi
perkembangan pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan
negara dan barang gratifikasi, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.