Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jayapura > Berita
Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi
Nabhan Shidqi Farghani
Kamis, 22 Juni 2023   |   55 kali

    Jayapura (20/6). Bertempat di ruang rapat KPKNL Jayapura, Seksi Kepatuhan Internal mengadakan sosialisasi antikorupsi dan gratifikasi yang dihadiri oleh semua jajaran di KPKNL Jayapura dengan tema “Penguatan budaya integritas melalui pengendalian gratifikasi,SPI, dan sosialisasi antikorupsi kementerian keuangan.” yang bertujuan untuk meningkatkan budaya integritas pada seluruh jajaran KPKNL Jayapura.

 

    Dalam acara ini, disampaikan pentingnya pegawai KPKNL Jayapura untuk menghindari segala bentuk gratifikasi, Pengertian gratifikasi itu sendiri terdapat pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa Yang dimaksud dengan “gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”


“Saya berharap seluruh jajaran di KPKNL Jayapura untuk selalu menjaga integritas serta menolak segala bentuk tindakan koruptif termasuk menerima segala bentuk gratifikasi karena Korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi  masyarakat. Untuk mengatasinya juga butuh upaya yang besar dan massif.” Ujar Dadang Eko Darminto selaku Kepala KPKNL Jayapura dalam membuka acara sosialisasi tersebut.

 

Beberapa upaya untuk peningkatan kualitas pengendalian gratifikasi diantaranya :

 

1. Kampanye Jargon “Tolak Gratifikasi” dan Pencantuman  wise.kemenkeu.go.id dalam platform masing-masing

2. Mengukuhkan mindset: bahwa melaporkan gratifikasi  merupakan hal yang positif

3. UPG Tingkat I meningkatkan monitoring dan pembinaan  terhadap UPG Unit Kerja dengan “0” Pelaporan

4. Peningkatan teladan & komitmen pimpinan melalui  penyampaian pesan anti gratifikasi selalu awareness  terhadap perlindungan pelapor gratifikasi

5. Perlunya Penajaman Titik Rawan gratifikasi.

 

Foto Terkait Berita
Kontak
Gedung Keuangan Negara Jayapura, Lantai 4, Jalan Ahmad Yani No.8, Gurabesi, Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua 99111
(0967) 534641
-
kpknljayapura@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini