Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jayapura > Berita
Bimbingan Teknis Formulir Pendataan SBSK tahun anggaran 2023
Nabhan Shidqi Farghani
Kamis, 18 Mei 2023   |   56 kali

Jayapura (16/5) bertempat di Aula Gedung Keuangan Negara, KPKNL Jayapura menggelar acara Bimbingan Teknis Formulir Pendataan SBSK tahun anggaran 2023. Acara diawali sambutan oleh Kepala Bidang Pengelola Kekayaan Negara Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku, Nandang Supriyadi dan Kepala Seksi Pengelola Kekayaan Negara KPKNL Jayapura, Lady Diana Capelle. Dalam acara kali ini, KPKNL Jayapura mengundang 5 satuan kerja yang terdiri dari Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kejaksaan Agung serta Mahkamah Agung.

 

Pelaksana Seksi Pengelola Kekayaan Negara KPKNL Jayapura, Davies Arya Kameswara menyampaikan bahwa terdapat data yang dibutuhkan untuk setiap jenis BMN berupa tanah dan bangunan.  “Untuk pengukuran kesesuaian penggunaan BMN berupa tanah bangunan gedung kantor, data yang dibutuhkan adalah Luas Tanah BMN Objek Target Koefisien dasar bangunan (KDB), harus dilengkapi dengan dokumen pendukungnya (Perda tentang Tata Ruang) Luas Dasar Bangunan (LDB),  untuk bangunan yang digunakan oleh satker sendiri, untuk bangunan yang digunakan sementara oleh satker  K/L lain (dilengkapi dokumen  penggunaan sementara)  dan  bangunan yang dioperasionalkan oleh pihak lain  (dilengkapi dokumen dioperasionalkan oleh pihak lain)  serta bangunan yang sedang dimanfaatkan  (dilengkapi dokumen pemanfaatan).” Ujar Davies

 

Setelah acara Bimbingan Teknis Formulir Pendataan SBSK tahun anggaran 2023, Fauzan Riyadi, Pelaksana Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara juga menyampaikan materi berupa Sosialisasi Jebatan Fungsional Penata Laksana Barang yang selanjutnya jabatan fungsional akan diterapkan pada penyelenggaraan pemerintahan. "Penata Laksana Barang (PLB) adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh pengguna barang/kuasa pengguna barang untuk melaksanakan kegiatan teknis administratif pengelolaan BMN/BMD yang berada dalam penguasaanya dengan sebaik baiknya. Pengelolaan BMN/D memiliki peran penting dalam menunjang tugas dan fungsi pemerintahan yaitu dengan pendayagunaan secara meksimal dalam penyelenggaraan negara. PLB berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas sesuai dengan kebutuhan  instansi pemerintah yanmemiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan BMN/BMD.” Ujar Fauzan dalam acara tersebut

 


Foto Terkait Berita
Kontak
Gedung Keuangan Negara Jayapura, Lantai 4, Jalan Ahmad Yani No.8, Gurabesi, Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua 99111
(0967) 534641
-
kpknljayapura@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini