Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jambi > Berita
Rapat Koordinasi Lanjutan Program Percepatan Sertifikasi BMN Tahun 2023
Helisa Wini Novita
Jum'at, 07 Juli 2023   |   57 kali

Kamis (06/07), Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Jambi mengadakan rapat lanjutan pembahasan progres percepatan pensertipikatan BMN berupa Tanah TA 2023 secara daring melalui zoom untuk sesi 1 pembahasan progres dan kendala pada Satuan Kerja yang menjadi target sertifikasi dengan menghadirkan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor-kantor Pertanahan di Provinsi Jambi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi yang telah diselenggarakan pada tanggal 15 Juni 2023 lalu.  

Pada kegiatan ini, Satuan Kerja yang hadir di antaranya adalah:

1. Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi

2. Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi

3. Kepala Kantor Pertanahan Kab. Kerinci

4. Kepala Kantor Pertanahan Kab. Muaro Jambi

5. Kepala Kantor Pertanahan Kab. Batanghari

6. Kepala Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh

Rapat koordinasi dibuka oleh Kepala KPKNL Jambi, Darnadi, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang luar biasa kepada Satker terkait. Kemudian, dalam rangka menyukseskan program pensertipikatan BMN berupa Tanah Tahun Anggaran 2023, Kepala Kantor mengharapkan agar Satker tetap pada prinsip pengelolaan BMN yang baik dalam rangka tertib administrasi pertanahan dan keseragaman pencatatan, yang nantinya akan memberikan kemanfaatan dan pengoptimalan aset negara. 

Pada agenda inti, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi PKN, Indah Noviana, yang kemudian memaparkan daftar sertifikasi BMN Tahun Anggaran 2023 yang langsung diberikan tanggapan oleh Satker-satker terkait dengan menyampaikan progress dan kendala-kendala yang dihadapi terhadap tanah tersebut. 

Sebagai informasi, program sertipikasi BMN merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 yang diubah menjadi Nomor 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dimana disebutkan bahwa BMN berupa tanah disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 tahun 2009 tentang Persertipikatan BMN Berupa Tanah.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini