Jambi
22-26 Mei 2023, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Jambi mengunjungi
Satuan Kerja dalam rangka implementasi Indikator Kinerja Utama Tahun 2023 yaitu
Tingkat Kesesuaian Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) dengan SBSK (Standar
Barang Standar Kebutuhan).
SBSK merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun Perencanaan Kebutuhan pengadaan dan
pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau
bangunan dan selain tanah/atau bangunan. Hal ini sesuai dengan PMK No.
172/PMK.06/ 2020.
Hal
ini menjadi tantangan tersendiri bagi Seksi PKN sebagai Pengelola BMN. Dengan
adanya kegiatan ini diharapkan Pengadaan BMN dapat menjadi terarah dan terukur
setelah melalui perhitungan dan analisis yang optimal sehingga prinsip highest
best and use dapat tercapai. Dalam mendukung perhitungan ini, KPKNL Jambi
telah membangun sebuah tools sebagai fitur pendukung yang esensial sehingga kerja
dilakukan dalam waktu yang relatif singkat, alokasi sumber daya optimal,
penyelesaian pekerjaan menjadi efektif dan efisien.
Objek
Pengukuran dan Pendataan SBSK telah ditentukan dengan salah satu Satker
kunjungan kali ini adalah Kejaksaan Negeri Batang Hari, Pengadilan Negeri Muara
Bulian, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Pengadilan Negeri Sengeti, dan Pengadilan
Agama Sengeti. Selanjutnya, akan dilakukan pengukuran dan pendataan pada Satker
yang menjadi target perhitungan. Jumlah total target Tingkat Kesesuaian BMN
dengan SBSK adalah 791 NUP untuk Tahun 2023.
Ke depannya,
KPKNL Jambi akan terus senantiasa aktif berkoordinasi dengan Satuan Kerja yang ditetapkan
menjadi target perhitungan dan pendataan SBSK yang berada di bawah lingkup
tugas KPKNL Jambi. Diharapkan kegiatan ini akan memberi dampak yang optimal dalam
pengelolaan BMN sehingga mampu menjadi penyumbang PNBP yang andal.
#KPKNLJambimenujuZIWBBM
#KPKNLJambiPadekNian
#BersamoKitoBiso