Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jambi > Artikel
BISAKAH KWITANSI LELANG BERBENTUK DIGITAL?
Muhammad Yose Rizal
Rabu, 09 Februari 2022   |   431 kali

Jika mendengar kata-kata lelang, saat ini sepertinya sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat, karena saat ini masyarakat sudah semakin mengenal lelang, karena gencarnya sosialisasi dan promosi terkait lelang aman dan tepercaya di website lelang.go.id. Selain itu berbagai terobosan dari Direktorat Lelang DJKN sangat membantu dalam memperkenalkan lelang Indonesia di lelang.go.id ke masyarakat Indonesia.

Lelang di Indonesia sudah ada sejak tahun 1908, ditandai dengan terbitnya Peraturan Lelang atau Vendu Reglement. Vendu Reglement yang diundangkan dalam Staatsblad Nomor 189 Tahun 1908 merupakan cikal bakal lahirnya mekanisme lelang di Indonesia. Seiring semakin berkembangnya zaman serta semakin majunya teknologi yang mengakibatkan informasi semakin cepat dan mudah, lelang Indonesia terus beradaptasi menuju ke arah yang lebih baik dan lebih baik lagi. Sebagai sarana jual beli yang tepercaya, lelang selalu berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasanya dengan mengakomodasi kemajuan terknologi informatika dan ide-ide serta masukan yang membangun sehingga pengelolaan lelang lebih mudah dan efisien.

Menjelang puncak peringatan perayaan lelang Indonesia ke 114 tahun ada banyak kegiatan yang akan dilaksanakan oleh DJKN yang didukung oleh Kanwil DJKN dan KPKNL di seluruh Indonesia, di antaranya adalah Gebyar Lelang Produk UMKM pada 24 Maret 2022. KPKNL Jambi yang merupakan salah satu unit vertikal DJKN juga tidak mau ketinggalan ikut dalam even yang baik itu. Berbagai inovasi yang telah ditorehkan DJKN terkait lelang dan KPKNL Jambi mencoba memberikan inovasi berupa memberikan barcode pada kwitansi lelang. Barcode ini bertujuan memberikan informasi bahwa benar kwitansi ini dikeluarkan oleh Bendahara KPKNL Jambi, selain itu juga memberikan informasi tambahan terkait apakah kwitansi telah diambil atau belum. Inovasi ini memberikan harapan bahwa ke depannya kwitansi lelang bisa dilakukan secara digital, sebagaimana surat menyurat yang telah digital mempergunakan aplikasi Nadine Kemenkeu. Tentunya perlu aturan tambahan untuk menjadi payung hukum jika ke depannya kwitansi lelang akan diberlakukan secara digital.

            Selain itu juga KPKNL Jambi mencoba inovasi terkait pemberitahuan kepada pemenang lelang jika sampai satu hari sebelum batas waktu pelunasan belum dilunasi, ini sebagai bentuk antisipasi terkait mitigasi apabila terjadi wanprestasi karena faktor lupa melunasi atau karena gangguan sistem yang menyebabkan pelunasan peserta lelang tidak masuk ke rekening penampungan KPKNL, bukan karena itikad tidak baik peserta lelang yang tidak mau melunasi kewajibannya. Ini berawal dari pemikiran ketika peserta lelang ditunjuk sebagai pemenang lelang mereka mendapatkan notifikasi bahwa mereka menjadi pemenang lelang dan akan lebih baik juga ketika akan batas waktu akhir pelunasan sebagai kewajiban peserta pemenang lelang ada juga notifikasi ke peserta.

Harapan besar ke depannya bagi lelang yang dikelola oleh DJKN terkait inovasi-inovasi yang lebih banyak lagi demi menjadikan lelang Indonesia melalui website lelang.go.id semakin mudah dan tepercaya.

Sekali lagi Selamat 114 TAHUN LELANG INDONESIA, PULIH, DAN BANGKIT BERSAMA LELANG INDONESIA.

 

 

Penulis: M. Yose Rizal

Disclaimer

Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini