Jika
mendengar kata-kata lelang, saat ini sepertinya sudah tidak asing lagi di telinga
masyarakat, karena saat ini masyarakat sudah semakin mengenal lelang, karena
gencarnya sosialisasi dan promosi terkait lelang aman dan tepercaya di website lelang.go.id. Selain itu berbagai terobosan dari Direktorat Lelang DJKN sangat membantu dalam memperkenalkan lelang Indonesia di lelang.go.id ke
masyarakat Indonesia.
Lelang di Indonesia sudah
ada sejak tahun 1908, ditandai dengan terbitnya Peraturan Lelang atau
Vendu Reglement. Vendu Reglement yang diundangkan dalam Staatsblad Nomor 189
Tahun 1908 merupakan cikal bakal lahirnya mekanisme lelang di Indonesia. Seiring semakin berkembangnya zaman serta semakin majunya teknologi
yang mengakibatkan informasi semakin cepat dan mudah, lelang Indonesia terus
beradaptasi menuju ke arah yang lebih baik dan lebih baik lagi. Sebagai
sarana jual beli yang tepercaya, lelang selalu berupaya untuk meningkatkan
pelayanan kepada pengguna jasanya dengan mengakomodasi kemajuan terknologi
informatika dan ide-ide serta masukan yang membangun sehingga pengelolaan
lelang lebih mudah dan efisien.
Menjelang puncak peringatan perayaan lelang
Indonesia ke 114 tahun ada banyak kegiatan yang akan dilaksanakan oleh DJKN yang
didukung oleh Kanwil DJKN dan KPKNL di seluruh Indonesia, di antaranya adalah Gebyar
Lelang Produk UMKM pada 24 Maret 2022. KPKNL Jambi yang merupakan
salah satu unit vertikal DJKN juga tidak mau ketinggalan ikut dalam even yang
baik itu. Berbagai inovasi yang telah ditorehkan DJKN terkait lelang dan KPKNL
Jambi mencoba memberikan inovasi berupa memberikan barcode pada kwitansi lelang.
Barcode ini bertujuan memberikan informasi bahwa benar kwitansi ini dikeluarkan
oleh Bendahara KPKNL Jambi, selain itu juga memberikan informasi tambahan
terkait apakah kwitansi telah diambil atau belum. Inovasi ini memberikan
harapan bahwa ke depannya kwitansi lelang bisa dilakukan secara digital,
sebagaimana surat menyurat yang telah digital mempergunakan aplikasi Nadine Kemenkeu.
Tentunya perlu aturan tambahan untuk menjadi payung hukum jika ke depannya
kwitansi lelang akan diberlakukan secara digital.
Selain itu juga KPKNL Jambi mencoba
inovasi terkait pemberitahuan kepada pemenang lelang jika sampai satu hari
sebelum batas waktu pelunasan belum dilunasi, ini sebagai bentuk antisipasi
terkait mitigasi apabila terjadi wanprestasi karena faktor lupa melunasi atau
karena gangguan sistem yang menyebabkan pelunasan peserta lelang tidak masuk ke
rekening penampungan KPKNL, bukan karena itikad tidak baik peserta lelang yang tidak
mau melunasi kewajibannya. Ini berawal dari pemikiran ketika peserta lelang
ditunjuk sebagai pemenang lelang mereka mendapatkan notifikasi bahwa mereka menjadi
pemenang lelang dan akan lebih baik juga ketika akan batas waktu akhir
pelunasan sebagai kewajiban peserta pemenang lelang ada juga notifikasi ke
peserta.
Harapan
besar ke depannya bagi lelang yang dikelola oleh DJKN terkait inovasi-inovasi yang
lebih banyak lagi demi menjadikan lelang Indonesia melalui website lelang.go.id
semakin mudah dan tepercaya.
Sekali
lagi Selamat 114 TAHUN
LELANG INDONESIA, PULIH, DAN BANGKIT BERSAMA LELANG INDONESIA.
Penulis:
M. Yose Rizal
Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan
tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.