Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta V > Berita
Penetapan Status BMN adalah Langkah Awal 3T
N/a
Selasa, 22 September 2015   |   1268 kali

Jakarta - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V mengadakan acara Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan dan Pemanfaatan BMN pada 21 September 2015, bertempat di Gedung B Lt.3 Kompleks Kanwil DJKN DKI Jakarta. Kegiatan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan koordinasi serta penyamaan persepsi antara KPKNL Jakarta V dengan Kementerian Pertahanan beserta satuan kerja terkait proses Penetapan Status Penggunaan BMN sebagai langkah awal terwujudnya 3 T (Tertib Fisik, Tertib Administrasi dan Tertib Hukum) pengelolaan BMN. Sosialisasi tersebut diisi dengan berbagi keahlian dan diskusi interaktif yang dihadiri oleh perwakilan dari 47 satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan/TNI.

Kepala KPKNL Jakarta V Sugiwanto mengucapkan terima   kasih kepada para peserta yang telah hadir dan berharap agar acara sosialisasi ini dapat mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengelolaan BMN para satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan/TNI.

Selanjutnya, acara sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Try Intiaswaty. Dalam kata sambutannya, Try Intiaswaty menyatakan bahwa KPKNL Jakarta V bertanggung jawab terhadap pengelolaan aset dengan nilai keseluruhan mencapai Rp.200 Triliun. Dari jumlah tersebut, Rp.190 Triliun di antaranya merupakan asset milik Kementerian Pertahanan/TNI. “Pemahaman dan penyamaan persepsi  terhadap proses pengelolaan BMN, khususnya  yang berkaitan dengan proses Penetapan Status Penggunaan (PSP) menjadi penting mengingat BMN yang belum di PSP-kan tidak dapat dilaksanakan pengelolaan selanjutnya seperti pemindahtanganan dan pemanfaatan,” ujar Try Intiaswaty  sebelum menutup kata sambutannya.

Pada sesi pertama, disampaikan materi terkait Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN selain Tanah dan Bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI oleh narasumber Kepala Sub Direktorat  BMN II B Pus BMN Kementerian Pertahanan, Letkol CPL Nasrul Helmi.  Menurut Nasrul Helmi, pihak Pus BMN Kemhan terus berupaya membentuk persepsi terhadap para satuan kerja di lingkungan Kemhan/TNI bahwa pengurusan pengelolaan BMN adalah mudah dan tidak bertele-tele. “Kami mengapresiasi acara yang digagas oleh KPKNL Jakarta V ini, yang menjembatani adanya koordinasi dan penyamaan persepsi antara pihak Pus BMN Kemhan dengan satuan kerja sehingga permasalahan yang dialami oleh satuan kerja terkait proses Penetapan Status Penggunaan dapat segera diatasi,” imbuh Nasrul.

Pada sesi berikutnya, narasumber Kepala Seksi BMN IE Direktorat BMN DJKN,  Muhammad Hasbi Hanis memaparkan materi terkait Peraturan Menteri KeuanganNomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan BMN. Hasbi menjelaskan bahwa terdapat hal baru pada PMK ini yakni mengenai Kerjasama Pemanfaatan (KSP) BMN untuk penyediaan infrastruktur. Dalam hal mitra KSP BMN untuk penyediaan infrastruktur berbentuk BUMN/D, kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 70%  dari hasil perhitungan tim KSP.

Acara sosialisasi dilanjutkan dengan sesi diskusi berupa tanya jawab yang berlangsung dengan dinamis. Para peserta sosialisasi berharap acara seperti ini lebih sering diadakan untuk meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi dalam pengelolaan BMN.  (Penulis/foto : Seksi HI KPKNL Jakarta V)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini