Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta V > Berita
Penilaian Benda Seni berupa Lukisan pada ANRI
N/a
Jum'at, 11 September 2015   |   3282 kali

Jakarta - Menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Tim Penilai KPKNL Jakarta V Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melaksanakan Inventarisasi dan Penilaian (IP) atas aset tetap yang masih bernilai Rp1,00 pada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2015 - 4 September 2015 bertempat di Jalan Ampera Raya No.7 Jakarta Selatan dan Jalan Gajah Mada No.111 Jakarta Pusat. Aset tetap yang dinilai tersebut berupa lukisan, buku, peralatan, mesin, aset tetap lainnya dan barang persediaan. Berbekal Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-10/KN/2011 tentang Pedoman Penilaian Lukisan Dengan Menggunakan Pendekatan Data Pasar, Tim Penilai KPKNL Jakarta V melakukan Penilaian Lukisan untuk memperoleh nilai yang pasti dan akuntabel.

Lukisan merupakan karya seni rupa dalam bentuk dua dimensi yang memiliki unsur-unsur garis, bidang, dan warna. Lukisan terbentuk dari beberapa bahan seperti : kanvas (sebagai media pelukisan atau disebut sebagai ‘substrat’) dan cat (campuran antara pigmen dan binder atau zat perekat). Lukisan yang terdapat di ANRI sebagian besar lukisan dengan aliran realisme. Realisme adalah corak seni rupa yang menggambarkan kenyataan yang benar-benar ada, artinya yang ditekankan bukanlah obyek tetapi suasana dari kenyataan tersebut, salah satu di antaranya adalah karya Pelukis Srihadi Soedarsono.

Penilaian lukisan banyak dilakukan untuk kepentingan pemindahtanganan dari satu pihak kepada pihak lainnya, terutama untuk penentuan harga jual terendah (floor price) untuk kepentingan lelang terbuka yang dilakukan oleh galeri-galeri terkemuka. Saat ini dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, dilakukan inventarisasi dan penilaian Barang Milik Negara. Salah satu kekayaan negara berupa Barang Milik Negara (BMN) yang banyak dimiliki oleh Kementerian/Lembaga adalah Lukisan. Nilai menjadi penting dalam pengelolaan BMN mengingat salah satu asas dalam pengelolaan Barang Milik Negara adalah asas kepastian nilai.

Lukisan yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga seringkali diperoleh sebagai bagian dari pemberian/cindera mata. Sebagai bagian cindera mata, tentunya sedikit sekali yang memiliki nilai sebagai dasar pencatatan. Untuk mendapatkan kepastian nilai BMN berupa lukisan ini, maka perlu  dilakukan penilaian. Untuk melakukan penilaian terhadap lukisan bukanlah hal yang mudah karena masing-masing pelaku seni memiliki peraturan dan parameter tersendiri yang menuntunnya sehingga sulit untuk memperoleh nilai yang pasti.

Namun demikian dalam praktek penilaian personal property di beberapa negara yang telah maju dalam ilmu dan praktek penilaian, pelaksanaan penilaian lukisan telah di standardisasi dengan dasar-dasar keilmuan yang kuat. Hasil dari IP BMN berupa benda seni dan aset tetap lainnya tersebut untuk selanjutnya akan menjadi dasar nilai koreksi BMN pada aplikasi SIMAK BMN ANRI (Penulis/foto:Eka R;Editor: Seksi HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini