Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta V > Berita
KPKNL Jakarta V Dukung Penyelesaian Piutang Macet Dana Bergulir LPDB
N/a
Senin, 27 April 2015   |   1306 kali

Jakarta - Pinjaman dana bergulir yang macet akan diserahkan oleh Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir (LPDB) – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Demikian salah satu kesimpulan Forum Group Discussion (FGD) tentang Filosofi, Status dan Konsekuensi Hukum Pengelolaan Dana Bergulir oleh LPDB-KUKM pada 22 April 2015 di SME Tower Jl. Gatot Subroto Jakarta. Acara diskusi ini menghadirkan pembicara dan pembahas dari berbagai profesi dan lembaga serta institusi penegak hukum dengan Dedy Gumilar (Miing) sebagai pembawa acara. Kepala KPKNL Jakarta V, Sugiwanto, hadir sebagai salah satu pembicara/pembahas dalam acara tersebut.

Dalam uraiannya, Sugiwanto menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, sebagai salah satu Badan Layanan Umum (BLU) yang bernaung di bawah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, LPDB wajib untuk menyerahkan piutang macetnya kepada PUPN. Hal ini setelah terlebih dahulu diupayakan sendiri penagihannya dan KPKNL Jakarta V siap untuk melakukan pengurusan pinjaman dana bergulir yang mengalami kemacetan.

Lebih lanjut Sugiwanto menambahkan, bahwa dalam penanganan pengurusan piutang macet, PUPN mengeluarkan beberapa produk hukum, diantaranya adalah Surat Paksa. Dengan irah-irah yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, Surat Paksa ini mempunyai kekuatan parate eksekusi seperti keputusan pengadilan. Apabila dalam jangka waktu 1x24 jam, sebagaimana yang tersebut dalam Surat Paksa, penanggung hutang belum menyelesaikan kewajibannya, maka dengan kekuatan parate eksekusi dapat dilakukan penyitaan terhadap barang jaminan dan atau harta kekayaan lain milik penanggung hutang untuk selanjutnya dilelang.

Direktur Utama LPDB, Kemas Danial, mengungkapan bahwa untuk tahun 2015 akan disalurkan pinjaman dana bergulir sebesar, Rp2,35 Triliun secara nasional ke seluruh daerah di Indonesia. Untuk memperketat pengawasan guna meminimalkan adanya permasalahan hukum dan pinjaman yang macet, LPDB akan membuka kantor-kantor cabang di daerah. Permasalahan yang ada sekarang ini karena lemahnya pengawasan. Selain itu LPDB juga  akan memperketat syarat-syarat pemberian pinjaman. Pada kesempatan yang lain, Direktur Keuangan LPDB, Fitri Rinaldi, menambahkan bahwa pinjaman yang macet dari total keseluruhan dana pinjaman yang digulirkan adalah 2,8% dan tersebar di seluruh Indonesia. Ini merupakan potensi pengurusan piutang negara di daerah dan tentunya membutuhkan kesiapan KPKNL dalam pengurusannya. (Penulis/Foto : Dian HC).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini