Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta IV > Berita
Cuaca Buruk Tidak Halangi Rekonsiliasi BMN
N/a
Jum'at, 24 Januari 2014   |   594 kali

Jakarta – Gelapnya awan dan derasnya hujan tak menyurutkan langkah dan semangat perwakilan satuan kerja (satker) untuk melaksanakan dan menyelesaikan rekonsiliasi data Barang Milik Negara (BMN). Jadwal rekonsiliasi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Jakarta IV telah ditentukan yaitu 6 - 10 Januari 2014. Tujuan penjadwalan ini untuk memberikan estimasi keterlambatan satker dalam melaksanakan rekonsiliasi dari batas waktu yang telah ditetapkan yaitu sampai dengan 17 Januari 2014.

Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Jakarta IV Agus Budianta, ketika ditemui Selasa (17/01) lalu di ruang rekonsiliasi mengungkapkan bahwa hasil dari rekonsiliasi ini tidak hanya melihat balance di neraca saja, tapi juga diharapkan agar isi terkait data dan informasi yang ada di Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) harus akurat, baik mutasi BMN, data pengelolaan BMN, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dll. BAR ini selanjutnya dapat menjadi info awal dalam rangka pengawasan dan pengendalian BMN yang merupakan tanggung jawab pengelola dan pengguna barang.

Dalam pelaksanaan rekonsiliasi kali ini tak jarang ditemui beberapa kendala. Hingga berita ini diturunkan, satker yang sudah melaksanakan rekonsiliasi tercatat baru 91% dari total 170 satker. Agus Budianta menjelaskan, bahwa dalam proses rekonsiliasi ada beberapa kendala diantaranya yaitu, satker belum selesai melakukan penginputan data, laporan tidak lengkap, dan belum ada sinergi antara operator aplikasi SIMAK dan SAKPA. Akan tetapi pada pelaksanaan rekonsiliasi saat ini sudah terjadi peningkatan kepatuhan satker untuk melaksanakan rekonsiliasi BMN. Hal ini tentu berkat dukungan dan arahan dari Kepala KPKNL Jakarta IV dan terobosan-terobosan yang dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan rekonsiliasi semester I 2013.  

“Proses rekonsiliasi kali ini lebih baik dari tahun sebelumnya, tapi kalau rekonsiliasi dilaksanakan di awal tahun seperti ini, satker cenderung belum siap dan mayoritas belum input di aplikasi SIMAK/SAKPA, karena dasar memasukkan data di SIMAK adalah SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana-Red), sementara SP2D ada yang baru cair di bulan Januari,” tutur Idi yang merupakan salah satu perwakilan satker dari Baintelkam Polri ketika ditanya terkait kegiatan rekonsiliasi tahun ini. “Tapi saya tetap semangat Mas, demi instansi saya,” lanjutnya menambahkan.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2009 dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 07 Tahun 2009 kegiatan pemutakhiran dan rekonsiliasi BMN antara satuan kerja dengan KPKNL periode semester II ditetapkan sampai dengan 17 Januari setiap tahunnya. Dengan ketentuan jika melewati batas akhir sampai lima hari setelah batas akhir rekonsiliasi, maka akan diterbitkan surat peringatan.

"Satker yang masih belum melaksanakan rekonsiliasi ditunggu sampai dengan lima hari ke depan, dengan harapan semua satker dapat segera menyelesaikan rekonsiliasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan yaitu sebelum 17 Januari 2014, dan apabila sampai batas waktu tersebut masih terdapat satker yang belum melaksanakan rekonsiliasi, akan disampaikan surat peringatan,” jawab Kepala Seksi PKN Jakarta IV ketika ditanya terkait keterlambatan satker dalam melaksanakan rekon. Dengan dukungan penuh dari Kepala KPKNL Jakarta IV Agung Budi Setijadji dan sinergi dari tim rekonsiliasi KPKNL Jakarta IV, diharapkan rekonsiliasi BMN semester II Tahun 2013 dan tahunan dapat dilaksanakan dengan baik serta tingkat kepatuhan dan ketepatan  satker juga semakin meningkat. (oleh: Soman, Editor : Prast-KPKNL Jakarta IV/edited/putra/bas)

 

 

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat - 10410
(021) 3440910
(021) 3448363
kpknljakarta4@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini