Jakarta – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Jakarta IV melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pemanfaatan
dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara selain Tanah dan Bangunan pada Satuan
Kerja Kementerian/Lembaga di Wilayah Kerja KPKNL Jakarta IV (25/4) bertempat di
Pendopo Kanwil DJKN DKI Jakarta.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh para perwakilan pengguna
BMN di wilayah kerja KPKNL Jakarta IV, diantaranya adalah Kementerian
Perindustrian, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, Badan Pusat Statistik
dan Polda Metro Jaya. Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan para Kepala KPKNL
Jakarta IV Rofiq Manshur, Kepala Seksi PKN M. Syihabuddin sebagai narasumber
BMN dan Penilai Pemerintah Ahli Muda Fransiscus Raja D. untuk bahasan Dasar-Dasar
Penilaian.
Dalam sambutannya, Rofiq Manshur berharap dengan
sosialisasi ini, mengingatka kita sebagai pengguna dan pengelola BMN untuk
memastikan bahwa BMN yang dikuasai merupakan BMN yang dapat meningkatkan
kinerja kita, dan dipergunakan hanya untuk tugas dan fungsi satuan kerja. Juga
dapat memanfaatkan aset-aset khususnya tanah dan/atau bangunan yang masih idle
menjadi aset yang produktif.
Pokok bahasan sosialisasi ini mengacu pada Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Keuangan nomor 111/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemindahtanganan Barang Milik Negara serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor
115/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Dalam PMK
tersebut, PMK tersebut membahas salah satunya yakni bahwa dalam hal penilaian BMN
selain tanah dan/atau bangunan, dapat digunakan taksiran nilai dari pengguna
barang. yang berada pada Pengguna Barang, Taksiran ini dilakukan oleh tim yang
ditetapkan oleh Pengguna Barang, atau menggunakan Penilai Pemerintah atau
Penilai Publik yang ditetapkan oleh Pengguna Barang.
Di akhir, kepala seksi Kepatuhan Internal Syofia Dewita
memaparkan tentang Penguatan Integritas, khususnya di lingkungan KPKNL Jakarta
IV. Syofia menghimbau apabila terdapat perilaku yang tidak sesuai dengan budaya
Kementerian Keuangan yang dilakukan oleh pegawai KPKNL Jakarta IV dalam
bertugas, mohon dilaporkan melalui saluran pengaduan yang telah disediakan.
Narasi dan Foto: Seksi HI