Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta IV > Berita
Sosialisasi Pemanfaatan & Pemindahtanganan BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan di Wilayah Kerja KPKNL Jakarta IV
Hariz Muftie Hidayat
Kamis, 25 April 2024   |   6 kali

Jakarta – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara selain Tanah dan Bangunan pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga di Wilayah Kerja KPKNL Jakarta IV (25/4) bertempat di Pendopo Kanwil DJKN DKI Jakarta.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh para perwakilan pengguna BMN di wilayah kerja KPKNL Jakarta IV, diantaranya adalah Kementerian Perindustrian, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, Badan Pusat Statistik dan Polda Metro Jaya. Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan para Kepala KPKNL Jakarta IV Rofiq Manshur, Kepala Seksi PKN M. Syihabuddin sebagai narasumber BMN dan Penilai Pemerintah Ahli Muda Fransiscus Raja D. untuk bahasan Dasar-Dasar Penilaian.

Dalam sambutannya, Rofiq Manshur berharap dengan sosialisasi ini, mengingatka kita sebagai pengguna dan pengelola BMN untuk memastikan bahwa BMN yang dikuasai merupakan BMN yang dapat meningkatkan kinerja kita, dan dipergunakan hanya untuk tugas dan fungsi satuan kerja. Juga dapat memanfaatkan aset-aset khususnya tanah dan/atau bangunan yang masih idle menjadi aset yang produktif.

Pokok bahasan sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 111/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Dalam PMK tersebut, PMK tersebut membahas salah satunya yakni bahwa dalam hal penilaian BMN selain tanah dan/atau bangunan, dapat digunakan taksiran nilai dari pengguna barang. yang berada pada Pengguna Barang, Taksiran ini dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Pengguna Barang, atau menggunakan Penilai Pemerintah atau Penilai Publik yang ditetapkan oleh Pengguna Barang.

Di akhir, kepala seksi Kepatuhan Internal Syofia Dewita memaparkan tentang Penguatan Integritas, khususnya di lingkungan KPKNL Jakarta IV. Syofia menghimbau apabila terdapat perilaku yang tidak sesuai dengan budaya Kementerian Keuangan yang dilakukan oleh pegawai KPKNL Jakarta IV dalam bertugas, mohon dilaporkan melalui saluran pengaduan yang telah disediakan.

Narasi dan Foto: Seksi HI 

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat - 10410
(021) 3440910
(021) 3448363
kpknljakarta4@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini