(Jakarta) KPKNL Jakarta
IV bersama KPKNL Medan mengadakan rapat koordinasi dalam upaya inisiasi joint
program pelaksanaan integrasi proses bisnis layanan persetujuan penghapusan
dan penjualan barang milik negara melalui lelang dengan KPKNL Medan secara
daring pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Dalam acara ini, KPKNL
Jakarta IV mengundang para pegawai, pejabat fungsional dan pengawas dari masing-masing kantor. Pejabat yang hadir dari KPKNL Medan antara lain yaitu Kepala KPKNL Medan Kesatria
Purba, Kepala Seksi PKN Yudho, Kepala Seksi Hukum dan Informasi Edgar, Kepala
Seksi Kepatuhan Internal Moh. Matori, serta Pejabat Lelang Muda Erni HN. Sementara
dari KPKNL Jakarta IV, hadir Kepala KPKNL Jakarta IV Karman, Para Pejabat Fungsional Penilai, Pejabat Fungsional Pelelang, Para Kepala Seksi dan juga beberapa pegawai dengan materi dibawakan oleh Kepala Seksi PKN
Daniel H.P. Panggabean. Latar belakang diadakannya kegiatan ini antara lain karena belum ditindaklanjutinya BMN dalam kondisi rusak berat dan/atau statusnya sudah dihentikan penggunaannya dengan usulan penghapusan/pemindahtangan oleh satuan kerja, selain itu adanya proses pengelolaan permohonan penghapusan dan/atau penjualan BMN melalui lelang melibatkan lintas unit di KPKNL sehingga satker diharuskan membuat dua permohonan yang berbeda yakni permohonan penghapusan atau penjualan BMN yang diselesaikan oleh seksi PKN dan permohonan lelang noneksekusi wajib BMN yang diselesaikan oleh Pejabat Fungsional Pelelang. Hal ini dapat menimbulkan persepsi bahwa penjualan BMN cukup birokratis dan adanya inefisiensi waktu dalam pelaksanaan lelang BMN.
Dalam rapat ini, KPKNL Jakarta
IV banyak menerima pertanyaan dari KPKNL Medan terkait pembaharuan dari adanya
integrasi alur layanan ini, seperti dokumen apa saja yang berubah, seberapa
meningkatnya efektivitas dan efisiensi dari proses bisnis yang baru, dan capaian
apa yang diraih semenjak diterapkan sejak integrasi layanan ini dilaksanakan di
KPKNL Jakarta IV.
Pada akhirnya, KPKNL
Medan menyambut baik joint program tersebut, karena menawarkan efisiensi
dan efektivitas kinerja dari layanan utama di DJKN (PKN, Pelayanan Penilaian
dan Pelayanan Lelang). Serta berharap, nantinya dapat dilaksanakan dan sukses
seperti yang telah diterapkan di KPKNL Jakarta IV.
Narasi dan Foto: Seksi Hukum dan Informasi