Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta IV > Berita
Joint Program KPKNL Jakarta IV dan KPKNL Medan, Integrasi Proses Layanan Bisnis Persetujuan Penghapusan dan Penjualan BMN melalui Lelang
Hariz Muftie Hidayat
Jum'at, 26 Agustus 2022   |   88 kali

(Jakarta) KPKNL Jakarta IV bersama KPKNL Medan mengadakan rapat koordinasi dalam upaya inisiasi joint program pelaksanaan integrasi proses bisnis layanan persetujuan penghapusan dan penjualan barang milik negara melalui lelang dengan KPKNL Medan secara daring pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Dalam acara ini, KPKNL Jakarta IV mengundang para pegawai, pejabat fungsional dan pengawas dari masing-masing kantor. Pejabat yang hadir dari KPKNL Medan antara lain yaitu Kepala KPKNL Medan Kesatria Purba, Kepala Seksi PKN Yudho, Kepala Seksi Hukum dan Informasi Edgar, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Moh. Matori, serta Pejabat Lelang Muda Erni HN. Sementara dari KPKNL Jakarta IV, hadir Kepala KPKNL Jakarta IV Karman, Para Pejabat Fungsional Penilai, Pejabat Fungsional Pelelang, Para Kepala Seksi dan juga beberapa pegawai dengan materi dibawakan oleh Kepala Seksi PKN Daniel H.P. Panggabean. Latar belakang diadakannya kegiatan ini antara lain karena belum ditindaklanjutinya BMN dalam kondisi rusak berat dan/atau statusnya sudah dihentikan penggunaannya dengan usulan penghapusan/pemindahtangan oleh satuan kerja, selain itu adanya proses pengelolaan permohonan penghapusan dan/atau penjualan BMN melalui lelang melibatkan lintas unit di KPKNL sehingga satker diharuskan membuat dua permohonan yang berbeda yakni permohonan penghapusan atau penjualan BMN yang diselesaikan oleh seksi PKN dan permohonan lelang noneksekusi wajib BMN yang diselesaikan oleh Pejabat Fungsional Pelelang. Hal ini dapat menimbulkan persepsi bahwa penjualan BMN cukup birokratis dan adanya inefisiensi waktu dalam pelaksanaan lelang BMN.

Dalam rapat ini, KPKNL Jakarta IV banyak menerima pertanyaan dari KPKNL Medan terkait pembaharuan dari adanya integrasi alur layanan ini, seperti dokumen apa saja yang berubah, seberapa meningkatnya efektivitas dan efisiensi dari proses bisnis yang baru, dan capaian apa yang diraih semenjak diterapkan sejak integrasi layanan ini dilaksanakan di KPKNL Jakarta IV.

Pada akhirnya, KPKNL Medan menyambut baik joint program tersebut, karena menawarkan efisiensi dan efektivitas kinerja dari layanan utama di DJKN (PKN, Pelayanan Penilaian dan Pelayanan Lelang). Serta berharap, nantinya dapat dilaksanakan dan sukses seperti yang telah diterapkan di KPKNL Jakarta IV.

Narasi dan Foto: Seksi Hukum dan Informasi

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat - 10410
(021) 3440910
(021) 3448363
kpknljakarta4@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini