Jakarta. Bertempat di ruang rapat lantai 1 KPKNL Jakarta IV,
pada Selasa (14/07), KPKNL Jakarta IV bersama dengan POLRI melakukan pembahasan
dan penandatanganan MOU kerja sama terkait percepatan pelayanan Permohonan
Penjualan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan Sekaligus
Permohonan Penetapan Jadwal Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara.
Hadir dari pihak POLDA yakni Ade Mulyana dari Kepala Bagian
Peralatan Birologistik Polda Metro Jaya, Asep Koswara dari PAUR Kapsintor Bagian
Perbekalan Umum Birologistik Polda Metro Jaya dan para staf. Sedangkan dari
KPKNL Jakarta IV, acara hari ini dihadiri Karman sebagai Kepala KPKNL Jakarta
IV, Daniel H.P. dari Kepala Seksi PKN, Habibi dari Jabfung Pelelang.
Hasil dari pertemuan ini adalah percepatan layanan persetujuan penghapusan Barang Milik Negara dengan tindak lanjut penjualan bongkaran melalui lelang dan/atau penjualan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan melalui lelang pada KPKNL Jakarta IV. Nantinya, satuan kerja terkait tidak perlu melakukan permohonan terpisah (terkait penghapusan dan permohonan lelang) sehingga diharapkan dapat mempercepat proses penghapusan dan lelang.
Narasi: Seksi Hukum dan Informasi
Foto: Seksi PKN