Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta III > Berita
Internalisasi Terkait Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara pada Acara Sapa Pagi
Muhammad Wyth
Senin, 16 Oktober 2023   |   17 kali

Pada hari Senin (16/10), KPKNL Jakarta III mengadakan kegiatan Sapa Pagi yang rutin diadakan tiap hari Senin. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh pegawai pada KPKNL Jakarta III ini diadakan secara luring bertempat di Lantai 2 KPKNL Jakarta III. Kali selain sebagai sarana refleksi pekerjaan yang telah dilaksanakan sebelumnya dan menginformasikan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh setiap seksi dalam waktu seminggu kedepan, sapa pagi kali ini sebagai sarana internalisasi terkait tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik dalam rangka pengurusan piutang negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang dijelaskan oleh Rocky Rovelino, selaku Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Jakarta III.

Menurut Rocky, latar belakang pengenaan tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik yaitu mengingat piutang yang diurus PUPN merupakan piutang yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum dan para Penanggung Utang/Penjamin Utang tidak beritikad baik maka dipandang perlu untuk memperkuat tugas dan fungsi PUPN sekaligus memperkaya upaya penagihan, tidak hanya dengan melakukan pemblokiran, penyitaan, pelelangan, Paksa Badan/penyanderaan, pencegahan ke luar wilayah Indonesia, tetapi juga melakukan pembatasan keperdataan dan penghentian layanan publik. Upaya ini dilakukan untuk memenuhi hak negara mengingat para Penanggung Utang/Penjamin Utang telah nyata melalaikan kewajibannya walaupun waktu sudah cukup lama.

Untuk memperkuat upaya penagihan dalam Peraturan Pemerintah ini juga diatur perluasan pihak yang harus bertanggungjawab terhadap penyelesaian utang, tidak hanya Penanggung Utang/Penjamin Utang, tetapi juga Pihak yang Memperoleh Hak dari mereka. Hal ini penting mengingat banyak terjadi pengalihan aset dari Penanggung Hutang/Penjamin Utang kepada pihak- pihak lain untuk tujuan menyembunyikan kekayaannya atau menghindari tanggung jawab penyelesaian utang.

Selanjutnya Rocky menjelaskan bahwa terdapat syarat-syarat debitur yang dikenakan tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik, diantaranya outstanding hutang minimal Rp.1 miliar, tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian hutangnya, Surat Paksa sudah diberitahukan oleh Juru Sita kepada Debitur/penanggung hutang dan tidak pernah membayar atau pernah membayar dalam jumlah kurang dari 50% (lima puluh persen) dibandingkan sisa hutang. Sedangkan tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik yang dapat dikenakan berupa :

1.     Ditjen Administrasi Hukum dan HAM Kemenkumham RI

  • Pemberian Status Hukum Badan Usaha baru
  • Perubahan Kepengurusan di Badan Usaha

2.     Ditjen Bea Cukai Kemenkeu

  • Penghentian Layanan dalam hal kepabeanan

3.     Ditjen Imigrasi Kemenkumham

  • Pembatasan Penerbitan Perpanjangan dan Perubahan Data Paspor
  • Penerbitan Kartu Perjalanan Bisnis berikut Perpanjangannya.

4.     Ditjen Pajak Kemenkeu

  • Pembatasan Penerbitan Surat Keterangan Fiskal
  • Pengembalian Restitusi Pajak

5.     Ditjen Administrasi Kependudukan Kemendagri

  • Pembatasan Perubahan Catatan Kependudukan
  • Pembatasan Penerbitan Dokumen Kependudukan

Saat ini sedang berlangsung proses permohonan Uji Materiil PP Nomor 28 tahun 2022 di Mahkamah Agung, sesuai Register Perkara Nomor 40P/HUM/2023 tanggal 06 September 2023. Pada prinsipnya, permohonan uji materiil tersebut hendak menguji keabsahan terkait proses pengenaan pembatasan Tindakan keperdataan/dan atau Tindakan layanan publik yang dikenakan oleh PUPN kepada debitur/terafiliasi/pihak yang memperoleh hak

KPKNL Jakarta III berkomitmen memberikan layanan yang Santun, Tertib, Amanah, dan Responsif (STAR) sebagai wujud implementasi secara nyata pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) untuk mendukung pencapaian Indonesia Maju.

(Teks/Foto : M.Wyth; Foto: KPKNL Jakarta III)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 (dahulu Jl.Prapatan Nomor 10), Senen, Jakarta Pusat - 10410
(021) 3454860
(021) 3848058
kpknljakarta3@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini