Pada hari Senin (16/10), KPKNL Jakarta III
mengadakan kegiatan Sapa Pagi yang rutin diadakan tiap hari Senin. Kegiatan yang
diikuti oleh seluruh pegawai pada KPKNL Jakarta III ini diadakan secara luring bertempat
di Lantai 2 KPKNL Jakarta III. Kali selain sebagai sarana refleksi pekerjaan
yang telah dilaksanakan sebelumnya dan menginformasikan rencana kegiatan yang
akan dilaksanakan oleh setiap seksi dalam waktu seminggu kedepan, sapa pagi
kali ini sebagai sarana internalisasi terkait tindakan keperdataan dan/atau
tindakan layanan publik dalam rangka pengurusan piutang negara oleh Panitia
Urusan Piutang Negara (PUPN) yang dijelaskan oleh Rocky Rovelino, selaku Kepala
Seksi Piutang Negara KPKNL Jakarta III.
Menurut Rocky, latar belakang pengenaan tindakan
keperdataan dan/atau tindakan layanan publik yaitu mengingat piutang yang
diurus PUPN merupakan piutang yang adanya dan besarnya telah pasti menurut
hukum dan para Penanggung Utang/Penjamin Utang tidak beritikad baik maka
dipandang perlu untuk memperkuat tugas dan fungsi PUPN sekaligus memperkaya
upaya penagihan, tidak hanya dengan melakukan pemblokiran, penyitaan,
pelelangan, Paksa Badan/penyanderaan, pencegahan ke luar wilayah Indonesia,
tetapi juga melakukan pembatasan keperdataan dan penghentian layanan publik.
Upaya ini dilakukan untuk memenuhi hak negara mengingat para Penanggung
Utang/Penjamin Utang telah nyata melalaikan kewajibannya walaupun waktu sudah
cukup lama.
Untuk memperkuat upaya penagihan dalam Peraturan
Pemerintah ini juga diatur perluasan pihak yang harus bertanggungjawab terhadap
penyelesaian utang, tidak hanya Penanggung Utang/Penjamin Utang, tetapi juga
Pihak yang Memperoleh Hak dari mereka. Hal ini penting mengingat banyak terjadi
pengalihan aset dari Penanggung Hutang/Penjamin Utang kepada pihak- pihak lain
untuk tujuan menyembunyikan kekayaannya atau menghindari tanggung jawab penyelesaian
utang.
Selanjutnya Rocky
menjelaskan bahwa terdapat syarat-syarat debitur yang dikenakan tindakan
keperdataan dan/atau tindakan layanan publik, diantaranya outstanding hutang
minimal Rp.1 miliar, tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian hutangnya,
Surat Paksa sudah diberitahukan oleh Juru Sita kepada Debitur/penanggung hutang
dan tidak pernah membayar atau pernah membayar dalam jumlah kurang dari 50%
(lima puluh persen) dibandingkan sisa hutang. Sedangkan tindakan keperdataan
dan/atau tindakan layanan publik yang dapat dikenakan berupa :
1.
Ditjen Administrasi Hukum dan HAM Kemenkumham RI
2.
Ditjen Bea Cukai Kemenkeu
3.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham
4.
Ditjen Pajak Kemenkeu
5.
Ditjen Administrasi Kependudukan Kemendagri
Saat ini sedang berlangsung proses permohonan Uji Materiil PP
Nomor 28 tahun 2022 di Mahkamah Agung, sesuai Register Perkara Nomor
40P/HUM/2023 tanggal 06 September 2023. Pada prinsipnya, permohonan uji
materiil tersebut hendak menguji keabsahan terkait proses pengenaan pembatasan
Tindakan keperdataan/dan atau Tindakan layanan publik yang dikenakan oleh PUPN
kepada debitur/terafiliasi/pihak yang memperoleh hak
KPKNL Jakarta III berkomitmen memberikan layanan
yang Santun, Tertib, Amanah, dan Responsif (STAR) sebagai wujud implementasi
secara nyata pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
(ZI-WBK) untuk mendukung pencapaian Indonesia Maju.
(Teks/Foto : M.Wyth; Foto: KPKNL
Jakarta III)