Jakarta – Lelang barang eks
gratifikasi merupakan lelang atas barang-barang yang didapatkan melalui
penyerahan oleh penerima barang gratifikasi ke KPK. Selanjutnya KPK menetapkan
barang-barang ini menjadi BMN, untuk kemudian diserahkan kepada DJKN untuk
dilakukan pengelolaannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 145 tahun 2021 mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara yang
Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Pada
tanggal 12 Oktober 2023, KPKNL Jakarta III kembali melaksanakan lelang barang
eks gratifikasi. Pelaksanaan lelang kali ini dipandu oleh Widargo, Pelelang
Ahli Muda pada KPKNL Jakarta III. Barang-barang yang dilelang diantaranya kain
batik dalam berbagai macam bentuk, seperti bahan, kemeja, jaket, dan lain
sebagainya. Disaksikan oleh Theresia Lestari Indrawati, Kepala Seksi Pengelolaan
Kekayaan Negara IIID, selaku Pejabat Penjual, lelang berhasil dilaksanakan
dengan lancar secara closed bidding.
Objek
lelang yang dijual sebanyak 99 lot barang yang terdiri dari berbagai jenis kain
batik. Limit lelang keseluruhan yang ditawarkan sebesar Rp30.464.000,00 (tiga
puluh juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah). Dari keseluruhan barang
yang ditawarkan, terdapat 58 lot barang yang laku terjual, dengan hasil lelang
total sebesar Rp24.046.439,00 (dua puluh empat juta empat puluh enam ribu empat
ratus tiga puluh sembilan rupiah).
Kegiatan
lelang barang eks gratifikasi telah rutin dilaksanakan oleh KPKNL Jakarta III.
Sinergi yang terjalin antara Kementerian Keuangan cq. DJKN dengan KPK ini
dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat integritas di lingkungan
Kementerian Keuangan cq. DJKN pada umumnya dan KPKNL Jakarta III khususnya. Ini
juga selaras dengan salah satu tujuan KPK yaitu memberikan penyuluhan dan
menyebarluaskan gerakan anti korupsi kepada masyarakat. Oleh karena itu lelang
barang eks gratifikasi di KPKNL Jakarta III rutin digelar.
Theresia
Lestari Indrawati berharap sinergi yang telah terjalin tetap terjaga sehingga
kegiatan ini dapat terus terlaksana secara lancar dan pengelolaan barang eks
gratifikasi dapat lebih baik lagi. Hal ini agar penerimaan negara bukan pajak
yang dikumpulkan dapat lebih optimal hingga akhirnya tindakan gratifikasi juga
dapat ditekan. Hal ini diamini oleh Widargo, yang menambahkan bahwa selain
tindakan korektif dalam hal ini pelaksanaan lelang, dibutuhkan juga tindakan
preventif yaitu penyuluhan dan internalisasi atas pencegahan gratifikasi.
KPKNL
Jakarta III berkomitmen untuk terus senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan
kepada para pengguna jasa sehingga tercipta pelayanan yang optimal dan
berorientasi pada stakeholder. Dengan slogan KPKNL Jakarta III will be STAR
(Senyum, Tertib, Aman, Rapi), KPKNL Jakarta III siap membangun Zona Integritas
dan Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) tahun 2023.
(Teks/Foto: M.Wyth)