Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta III > Berita
Sapa Pagi Senin dan Internalisasi Terkait Pengelolaan Informasi Publik Sebagai Bentuk Penerapan Nilai-Nilai Sinergi dan Pelayanan
Muhammad Wyth
Rabu, 06 September 2023   |   17 kali

Senin (4/9), KPKNL Jakarta III mengadakan Sapa Pagi Senin dan Monitoring serta Evaluasi Pembangunan Zona-Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) di lingkungan KPKNL Jakarta III. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh pegawai pada KPKNL Jakarta III ini diadakan secara luring bertempat di Aula Lantai 3 KPKNL Jakarta III. Beberapa hal yang menjadi pokok bahasan dalam Sapa Pagi diantaranya evaluasi pelayanan di APT dan juga sharing knowledge terkait pemberian informasi publik.

Fungsi utama kegiatan Sapa Pagi diantaranya sebagai sarana refleksi pekerjaan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Selain itu kegiatan ini juga digunakan untuk memaparkan current issue sehingga seluruh pegawai dapat mendapat informasi yang dibutuhkan. Sapa pagi juga digunakan untuk menginformasikan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh setiap seksi dalam waktu seminggu kedepan. Tidak lupa juga Sapa Pagi ini disertai dengan monitoring dan evaluasi ZI-WBK di KPKNL Jakarta III.

Pembahasan pertama yaitu terkait pelayanan kepada stakeholder terutama di Area Pelayanan Terpadu (APT). Petugas APT yang ditugaskan diharapkan selalu standby selama jam pelayanan, agar jangan sampai terlihat kosong. Jam pelayanan yang disepakati yaitu pukul 08.00 sampai dengan 16.30. Pembagian petugas terdapat 2 shift yaitu pagi yang dimulai pukul 08.00 sampai dengan 12.30 dan siang yang dimulai pukul 12.30 sampai dengan 16.30. Pada jam istirahat, instruksi Kepala KPKNL Jakarta III yaitu agar APT tetap tidak kosong. Hal ini mengantisipasi apabila pada jam istirahat terdapat tamu dan tidak terlayani. Untuk supervisor APT diharapkan dapat senantiasa memantau petugas APT agar apabila terdapat permasalahan pelayanan dapat tetap berjalan maksimal.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan terkait Informasi Publik dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) oleh Bapak Bayu Sasongko selaku pejabat PPID di KPKNL Jakarta III. Beliau menjelaskan pada intinya terdapat 2 macam permohonan layanan informasi, yaitu layanan informasi PPID dan layanan informasi non PPID. Informasi non PPID yaitu pertanyaan/permintaan informasi yang sifatnya pelayanan informasi yang umum dan dapat didapatkan ketika bertatap muka maupun melalui digital. Sementara permohonan informasi melalui PPID bersifat lebih formal sehngga hanya bisa ditanggapi oleh petugas PPID yang ditunjuk. Terdapat 3 tingkatan PPID, yaitu PPID Tingkat III (KPKNL), PPID Tingkat II (Kanwil), dan PPID Tingkat I (Kantor Pusat). Permohonan informasi dapat dikategorikan sebagai PPID apabila memiliki salah satu unsur dibawah ini:

•     secara jelas ditujukan kepada PPID; atau

•     mencantumkan/menyebutkan/menyinggung UU 14/2008; atau

•     mencantumkan/ menyebutkan/ menyinggung “Keterbukaan Informasi Publik” / “Informasi Publik”; atau

•     ditembuskan ke Komisi Informasi.

Apabila permohonan informasi memiliki unsur untuk masuk kepada layanan informasi PPID, maka alur yang harus ditempuh sebagaimana berikut. Pertama, ketika petugas menerima permohonan layanan informasi publik, petugas mencatat permohonan tersebut kedalam buku register dan memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan layanan informasi publik tersebut. Apabila persyaratan telah lengkap, maka petugas PPID menjawab permohonan infomasi publik tersebut dengan norma waktu 10 + 7 hari kerja sejak pemohon mengajukan permohonan informasi publik dengan persyaratan yang lengkap tersebut. Apabila persyaratan belum lengkap, dalam waktu 3 hari kerja petugas PPID harus menyampaikan Surat Keterangan Tidak Lengkap. Kemudian apabila dalam waktu 3 hari kerja pemohon tidak melengkapi persyaratan tersebut, maka oleh petugas PPID akan dicatat dalam buku register bahwa permohonan informasi tidak ditindaklanjuti dan disampaikan surat keterangan tidak ditindaklanjuti kepada pemohon informasi.

Setelah petugas PPID menjawab permohonan infomasi publik tersebut, apabila pemohon informasi telah puas maka pelayanan PPID selesai. Namun apabila setelah petugas menjawab permohonan infomasi publik tersebut si pemohon belum puas makan pemohon dapat mengajukan keberatan. Atasan PPID dapat menanggapi keberatan tersebut dalam waktu 30 hari kerja. Apabila pemohon masih belum puas atas jawaban dari atasan PPID tersebut, maka pemohon dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat dalam waktu 14 hari kerja.

Harapannya setelah Sapa Pagi ini para pegawai KPKNL Jakarta III dapat terus meningkatkan pelayanannya kepada para stakeholder dan terus menjaga integritas terutama penolakan gratifikasi. Selain itu para pegawai juga perlu memperhatikan peraturan mengenai PPID dan mana saja informasi yang dapat dibagikan dan mana saja informasi yang dikecualikan.

KPKNL Jakarta III berkomitmen memberikan layanan yang Santun, Tertib, Amanah, dan Responsif (STAR) sebagai wujud implementasi secara nyata pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) untuk mendukung pencapaian Indonesia Maju.


(Teks: M.Wyth; Foto: M. Wyth)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 (dahulu Jl.Prapatan Nomor 10), Senen, Jakarta Pusat - 10410
(021) 3454860
(021) 3848058
kpknljakarta3@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini