Senin (4/9), KPKNL Jakarta III mengadakan Sapa Pagi
Senin dan Monitoring serta Evaluasi Pembangunan Zona-Integritas menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) di lingkungan KPKNL Jakarta III. Kegiatan yang diikuti
oleh seluruh pegawai pada KPKNL Jakarta III ini diadakan secara luring bertempat
di Aula Lantai 3 KPKNL Jakarta III. Beberapa hal yang menjadi pokok bahasan
dalam Sapa Pagi diantaranya evaluasi pelayanan di APT dan juga sharing knowledge
terkait pemberian informasi publik.
Fungsi utama kegiatan Sapa Pagi diantaranya sebagai
sarana refleksi pekerjaan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Selain itu
kegiatan ini juga digunakan untuk memaparkan current issue sehingga
seluruh pegawai dapat mendapat informasi yang dibutuhkan. Sapa pagi juga
digunakan untuk menginformasikan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh
setiap seksi dalam waktu seminggu kedepan. Tidak lupa juga Sapa Pagi ini disertai
dengan monitoring dan evaluasi ZI-WBK di KPKNL Jakarta III.
Pembahasan pertama yaitu terkait pelayanan kepada
stakeholder terutama di Area Pelayanan Terpadu (APT). Petugas APT yang
ditugaskan diharapkan selalu standby selama jam pelayanan, agar jangan sampai
terlihat kosong. Jam pelayanan yang disepakati yaitu pukul 08.00 sampai dengan
16.30. Pembagian petugas terdapat 2 shift yaitu pagi yang dimulai pukul
08.00 sampai dengan 12.30 dan siang yang dimulai pukul 12.30 sampai dengan
16.30. Pada jam istirahat, instruksi Kepala KPKNL Jakarta III yaitu agar APT
tetap tidak kosong. Hal ini mengantisipasi apabila pada jam istirahat terdapat
tamu dan tidak terlayani. Untuk supervisor APT diharapkan dapat senantiasa
memantau petugas APT agar apabila terdapat permasalahan pelayanan dapat tetap
berjalan maksimal.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan terkait
Informasi Publik dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) oleh
Bapak Bayu Sasongko selaku pejabat PPID di KPKNL Jakarta III. Beliau
menjelaskan pada intinya terdapat 2 macam permohonan layanan informasi, yaitu
layanan informasi PPID dan layanan informasi non PPID. Informasi non PPID yaitu
pertanyaan/permintaan informasi yang sifatnya pelayanan informasi yang umum dan
dapat didapatkan ketika bertatap muka maupun melalui digital. Sementara
permohonan informasi melalui PPID bersifat lebih formal sehngga hanya bisa
ditanggapi oleh petugas PPID yang ditunjuk. Terdapat 3 tingkatan PPID, yaitu
PPID Tingkat III (KPKNL), PPID Tingkat II (Kanwil), dan PPID Tingkat I (Kantor
Pusat). Permohonan informasi dapat dikategorikan sebagai PPID apabila memiliki
salah satu unsur dibawah ini:
• secara jelas ditujukan
kepada PPID; atau
• mencantumkan/menyebutkan/menyinggung
UU 14/2008; atau
• mencantumkan/
menyebutkan/ menyinggung “Keterbukaan Informasi Publik” / “Informasi Publik”;
atau
• ditembuskan ke Komisi
Informasi.
Apabila permohonan informasi memiliki unsur
untuk masuk kepada layanan informasi PPID, maka alur yang harus ditempuh
sebagaimana berikut. Pertama, ketika petugas menerima permohonan layanan informasi
publik, petugas mencatat permohonan tersebut kedalam buku register dan
memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan layanan informasi publik tersebut.
Apabila persyaratan telah lengkap, maka petugas PPID menjawab permohonan infomasi
publik tersebut dengan norma waktu 10 + 7 hari kerja sejak pemohon mengajukan
permohonan informasi publik dengan persyaratan yang lengkap tersebut. Apabila persyaratan
belum lengkap, dalam waktu 3 hari kerja petugas PPID harus menyampaikan Surat
Keterangan Tidak Lengkap. Kemudian apabila dalam waktu 3 hari kerja pemohon
tidak melengkapi persyaratan tersebut, maka oleh petugas PPID akan dicatat
dalam buku register bahwa permohonan informasi tidak ditindaklanjuti dan
disampaikan surat keterangan tidak ditindaklanjuti kepada pemohon informasi.
Setelah petugas PPID menjawab permohonan infomasi
publik tersebut, apabila pemohon informasi telah puas maka pelayanan PPID selesai.
Namun apabila setelah petugas menjawab permohonan infomasi publik tersebut si
pemohon belum puas makan pemohon dapat mengajukan keberatan. Atasan PPID dapat
menanggapi keberatan tersebut dalam waktu 30 hari kerja. Apabila pemohon masih
belum puas atas jawaban dari atasan PPID tersebut, maka pemohon dapat
mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat dalam waktu 14 hari
kerja.
Harapannya setelah Sapa Pagi ini para pegawai
KPKNL Jakarta III dapat terus meningkatkan pelayanannya kepada para stakeholder
dan terus menjaga integritas terutama penolakan gratifikasi. Selain itu para
pegawai juga perlu memperhatikan peraturan mengenai PPID dan mana saja
informasi yang dapat dibagikan dan mana saja informasi yang dikecualikan.
KPKNL Jakarta III berkomitmen memberikan layanan yang Santun, Tertib, Amanah, dan Responsif (STAR) sebagai wujud implementasi secara nyata pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) untuk mendukung pencapaian Indonesia Maju.
(Teks: M.Wyth; Foto: M.
Wyth)