Senin (28/8), kegiatan Sapa Pagi Senin dan Monitoring
serta Evaluasi Pembangunan Zona-Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK)
di lingkungan KPKNL Jakarta III dilaksanakan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh
pegawai pada KPKNL Jakarta III baik yang berstatus ASN maupun PPNPN secara
luring bertempat di Aula Lantai 3 KPKNL Jakarta III. Sapa Pagi yang rutin
dilaksanakan KPKNL Jakarta III pada hari Senin ini bertujuan untuk memompa
semangat para pegawai untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal.
Selain itu kegiatan ini juga digunakan sebagai sarana refleksi pekerjaan yang
telah dilaksanakan, memaparkan current issue, dan rencana kegiatan yang
akan dilaksanakan seminggu kedepan. Kegiatan ini juga disertai dengan
monitoring dan evaluasi ZI-WBK di KPKNL Jakarta III.
Pada Senin kemarin tanggal 28 Agustus 2023,
kegiatan Sapa Pagi Senin ditambahkan dengan evaluasi dan tindaklanjut terkait
hasil Field Evaluation / penilaian atas pembangunan ZI-WBK KPKNL Jakarta
III oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang telah dilaksanakan
tanggal 23 Agustus 2023. Kegiatan dimulai dengan arahan dari Kepala KPKNL
Jakarta III, Ibu Rina Yulia. Beliau mengapresiasi atas kerja sama para pegawai
KPKNL Jakarta III dalam menyukseskan pelaksanaan Virtual Office Tour dan
Penilaian ZI-WBK dan juga atas kerja sama termasuk didalamnya seluruh pegawai
dalam menjawab pertanyaan yang diajukan oleh penilai. Pelaksanaan penilaian berjalan
lancar karena seluruh pegawai KPKNL Jakarta III turut berpartisipasi dalam
menyukseskan pembangunan ZI-WBK di KPKNL Jakarta III.
Namun sebagai catatan yang masih harus ditindalanjuti
selanjutnya, Kepala KPKNL Jakarta III berpesan agar setiap pegawai KPKNL
Jakarta III menjunjung tinggi integritas dan senantiasa meningkatkan pelayanan
kepada stakeholder. Setelah tahap penilaian oleh Inspektorat Jenderal
Kementerian Keuangan akan terdapat mystery shopper yang dapat datang
kapan saja ke Area Pelayanan Terpadu (APT). Seluruh pegawai juga diingatkan
bahwa pelayanan terbaik tidak hanya diberikan karena ada penilaian saja, -dalam
hal ini ZI WBK-, namun harus senantiasa memberikan layanan terbaik kepada
stakeholder setiap waktu. Beberapa peningkatan yang harus dilakukan antara lain
membuat tag Ruang Bermain Anak, mempermudah akses masuk ruang laktasi, rutin
memperbarui informasi pada Papan Pengumuman serta yang paling penting yaitu menolak
segala jenis gratifikasi serta berani memberikan teguran kepada stakeholder
yang berupaya memberikan gratifikasi. Namun demikian, teguran hendaknya tetap disampaikan
dengan baik dan tidak menyinggung. Perbaikan-perbaikan ini juga dapat
melengkapi dalam memenuhi 6 area perubahan dalam rangka membangun ZI-WBK di
lingkungan KPKNL Jakarta III.
Kegiatan dilanjutkan dengan Internalisasi
terkait antigratifikasi dalam memberikan pelayanan, yang dibawakan oleh Kepala
Seksi Kepatuhan Internal, Bapak Agus Dwi Martono. Beliau memberikan cara
bagaimana menolak gratifikasi sekaligus mengedukasi stakeholder untuk tidak
memberikan gratifikasi. Jadi belum cukup dengan hanya menolak pemberian gratifikasi
dari stakeholder, pegawai KPKNL Jakarta III juga diharuskan untuk sekaligus mengedukasi
stakeholder bahwa pemberian gratifikasi tidak boleh dilakukan demi menjaga
integritas dalam pelayanan. Dengan adanya edukasi ini, diharapkan stakeholder memahami
bahwa pelayanan pada KPKNL Jakarta III khususnya dan Kementerian Keuangan pada umumnya,
terbebas dari gratifikasi.
Selanjutnya, Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Bapak
Bayu Sasongko menyampaikan bahwa terdapat catatan atas penilaian ZI- WBK oleh
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yaitu terkait dengan pemberian Informasi
Publik. KPKNL Jakarta III telah menunjuk petugas PPID sebagai pengelola dalam pemberian
Informasi Publik kepada masyarakat. Namun tidak hanya petugass PPID, setiap
pegawai harus paham dalam memberikan Informasi Publik kepada masyarakat. Setiap
informasi yang ada pada KPKNL Jakarta III pada dasarnya bersifat publik dan
dapat diakses oleh masyarakat kecuali informasi-informasi yang dikecualikan
yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku yang mengacu kepada
Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
KPKNL Jakarta III berkomitmen memberikan layanan
yang Santun, Tertib, Amanah, dan Responsif (STAR) sebagai wujud implementasi
secara nyata pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
(ZI-WBK) untuk mendukung pencapaian Indonesia Maju.
(Teks: M.Wyth; Foto: M.
Wyth)