Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta III > Berita
Sapa Pagi Senin dan Monitoring Serta Evaluasi Pembangunan ZI-WBK di KPKNL Jakarta III Sebagai Sarana Meningkatkan Kinerja & Pelayanan
Muhammad Wyth
Kamis, 31 Agustus 2023   |   57 kali

Senin (28/8), kegiatan Sapa Pagi Senin dan Monitoring serta Evaluasi Pembangunan Zona-Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) di lingkungan KPKNL Jakarta III dilaksanakan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai pada KPKNL Jakarta III baik yang berstatus ASN maupun PPNPN secara luring bertempat di Aula Lantai 3 KPKNL Jakarta III. Sapa Pagi yang rutin dilaksanakan KPKNL Jakarta III pada hari Senin ini bertujuan untuk memompa semangat para pegawai untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal. Selain itu kegiatan ini juga digunakan sebagai sarana refleksi pekerjaan yang telah dilaksanakan, memaparkan current issue, dan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan seminggu kedepan. Kegiatan ini juga disertai dengan monitoring dan evaluasi ZI-WBK di KPKNL Jakarta III.

Pada Senin kemarin tanggal 28 Agustus 2023, kegiatan Sapa Pagi Senin ditambahkan dengan evaluasi dan tindaklanjut terkait hasil Field Evaluation / penilaian atas pembangunan ZI-WBK KPKNL Jakarta III oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang telah dilaksanakan tanggal 23 Agustus 2023. Kegiatan dimulai dengan arahan dari Kepala KPKNL Jakarta III, Ibu Rina Yulia. Beliau mengapresiasi atas kerja sama para pegawai KPKNL Jakarta III dalam menyukseskan pelaksanaan Virtual Office Tour dan Penilaian ZI-WBK dan juga atas kerja sama termasuk didalamnya seluruh pegawai dalam menjawab pertanyaan yang diajukan oleh penilai. Pelaksanaan penilaian berjalan lancar karena seluruh pegawai KPKNL Jakarta III turut berpartisipasi dalam menyukseskan pembangunan ZI-WBK di KPKNL Jakarta III.

Namun sebagai catatan yang masih harus ditindalanjuti selanjutnya, Kepala KPKNL Jakarta III berpesan agar setiap pegawai KPKNL Jakarta III menjunjung tinggi integritas dan senantiasa meningkatkan pelayanan kepada stakeholder. Setelah tahap penilaian oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan akan terdapat mystery shopper yang dapat datang kapan saja ke Area Pelayanan Terpadu (APT). Seluruh pegawai juga diingatkan bahwa pelayanan terbaik tidak hanya diberikan karena ada penilaian saja, -dalam hal ini ZI WBK-, namun harus senantiasa memberikan layanan terbaik kepada stakeholder setiap waktu. Beberapa peningkatan yang harus dilakukan antara lain membuat tag Ruang Bermain Anak, mempermudah akses masuk ruang laktasi, rutin memperbarui informasi pada Papan Pengumuman serta yang paling penting yaitu menolak segala jenis gratifikasi serta berani memberikan teguran kepada stakeholder yang berupaya memberikan gratifikasi. Namun demikian, teguran hendaknya tetap disampaikan dengan baik dan tidak menyinggung. Perbaikan-perbaikan ini juga dapat melengkapi dalam memenuhi 6 area perubahan dalam rangka membangun ZI-WBK di lingkungan KPKNL Jakarta III.

Kegiatan dilanjutkan dengan Internalisasi terkait antigratifikasi dalam memberikan pelayanan, yang dibawakan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Bapak Agus Dwi Martono. Beliau memberikan cara bagaimana menolak gratifikasi sekaligus mengedukasi stakeholder untuk tidak memberikan gratifikasi. Jadi belum cukup dengan hanya menolak pemberian gratifikasi dari stakeholder, pegawai KPKNL Jakarta III juga diharuskan untuk sekaligus mengedukasi stakeholder bahwa pemberian gratifikasi tidak boleh dilakukan demi menjaga integritas dalam pelayanan. Dengan adanya edukasi ini, diharapkan stakeholder memahami bahwa pelayanan pada KPKNL Jakarta III khususnya dan Kementerian Keuangan pada umumnya, terbebas dari gratifikasi.

Selanjutnya, Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Bapak Bayu Sasongko menyampaikan bahwa terdapat catatan atas penilaian ZI- WBK oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yaitu terkait dengan pemberian Informasi Publik. KPKNL Jakarta III telah menunjuk petugas PPID sebagai pengelola dalam pemberian Informasi Publik kepada masyarakat. Namun tidak hanya petugass PPID, setiap pegawai harus paham dalam memberikan Informasi Publik kepada masyarakat. Setiap informasi yang ada pada KPKNL Jakarta III pada dasarnya bersifat publik dan dapat diakses oleh masyarakat kecuali informasi-informasi yang dikecualikan yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku yang mengacu kepada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

KPKNL Jakarta III berkomitmen memberikan layanan yang Santun, Tertib, Amanah, dan Responsif (STAR) sebagai wujud implementasi secara nyata pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) untuk mendukung pencapaian Indonesia Maju.

(Teks: M.Wyth; Foto: M. Wyth)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 (dahulu Jl.Prapatan Nomor 10), Senen, Jakarta Pusat - 10410
(021) 3454860
(021) 3848058
kpknljakarta3@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini