Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta III > Berita
Sinergi Pengelolaan Piutang Negara BPJS Ketenagakerjaan
Charisma Nur Arifin
Kamis, 21 Februari 2019   |   316 kali

Kamis (7/2/2019) KPKNL Jakarta III memenuhi undangan BPJS dalam rangka Focus Group Discussion dengan tema “Sinergitas Kelembagaan dalam rangka Kepatuhan untuk Mencapai Aggressive Growth di Wilayah Jakarta Pusat”. FGD ini dimaksudkan untuk memperkuat sinergi antar pihak dalam rangka pengelolaan jaminan sosial tenaga kerja terutama mengenai permasalahan tunggakan iuran dana jaminan sosial tenaga kerja oleh pihak swasta yang menjadi piutang negara. Pihak yang hadir dalam acara ini antara lain Kepala Kantor BPJS Cabang Jakarta Gambir, Kepala Kantor BPJS Cabang jakarta Salemba, Kepala Kantor BPJS Cabang Jakarta Kebon Sirih, Dinas Tenaga Kerja Jakarta, dan KPKNL Jakarta III.

Pada kesempatan ini Dharma Setiawan, Kepala KPKNL Jakarta III, menyampaikan progres pengurusan kasus piutang negara BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Pusat selama Tahun 2018. Total penyerahan dari ketiga Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 157 berkas senilai Rp48.499.667.778,03. Dari penyerahan tersebut pada tahun 2018 telah diselesaikan sebanyak tujuh belas berkas senilai Rp6.977.241.187,94 dan dikembalikan sebanyak satu berkas senilai Rp804.157.649,57. Selain itu terdapat nilai koreksi piutang negara sebesar 915.571.863,00.

Dalam proses pengurusan berkas kasus piutang negara BPJS Ketenagakerjaan terdapat beberapa permasalahan yang menyebabkan kurang optimalnya penyelesaian. Diantaranya adalah tidak patuhnya debitur terhadap surat panggilan dan alamat debitur tidak sesuai dengan berkas yang diterima sehingga surat tidak sampai ke tujuan.

Dalam diskusi ini dibahas juga mengenai opsi untuk melakukan pencekalan keluar negeri terhadap debitur yang mempunyai saldo piutang di atas lima ratus juta rupiah. Namun upaya ini sampai saat ini belum dapat dilakukan karena masih perlu pembahasan dan koordinasi dengan instansi terkait yaitu Kejaksaan dan Direktorat Jenderal AHU Kemhumham. Diharapkan dengan dilakukan upaya pencekalan ini dapat meningkatkan kepatuhan debitur untuk menyelesaikan piutang negara BPJS Ketenagakerjaan.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 (dahulu Jl.Prapatan Nomor 10), Senen, Jakarta Pusat - 10410
(021) 3454860
(021) 3848058
kpknljakarta3@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini