Kamis (7/2/2019) KPKNL Jakarta III memenuhi undangan BPJS dalam rangka Focus
Group Discussion dengan tema “Sinergitas Kelembagaan dalam rangka Kepatuhan
untuk Mencapai Aggressive Growth di
Wilayah Jakarta Pusat”. FGD ini dimaksudkan untuk memperkuat sinergi antar
pihak dalam rangka pengelolaan jaminan sosial tenaga kerja terutama mengenai
permasalahan tunggakan iuran dana jaminan sosial tenaga kerja oleh pihak swasta
yang menjadi piutang negara. Pihak yang hadir dalam acara ini antara lain Kepala
Kantor BPJS Cabang Jakarta Gambir, Kepala Kantor BPJS Cabang jakarta Salemba,
Kepala Kantor BPJS Cabang Jakarta Kebon Sirih, Dinas Tenaga Kerja Jakarta, dan
KPKNL Jakarta III.
Pada kesempatan ini Dharma
Setiawan, Kepala KPKNL Jakarta III, menyampaikan progres pengurusan kasus
piutang negara BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Pusat selama Tahun 2018. Total
penyerahan dari ketiga Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 157
berkas senilai Rp48.499.667.778,03. Dari penyerahan tersebut pada tahun 2018 telah
diselesaikan sebanyak tujuh belas berkas senilai Rp6.977.241.187,94 dan dikembalikan
sebanyak satu berkas senilai Rp804.157.649,57. Selain itu terdapat nilai
koreksi piutang negara sebesar 915.571.863,00.
Dalam proses pengurusan
berkas kasus piutang negara BPJS Ketenagakerjaan terdapat beberapa permasalahan
yang menyebabkan kurang optimalnya penyelesaian. Diantaranya adalah tidak
patuhnya debitur terhadap surat panggilan dan alamat debitur tidak sesuai
dengan berkas yang diterima sehingga surat tidak sampai ke tujuan.
Dalam diskusi ini dibahas
juga mengenai opsi untuk melakukan pencekalan
keluar negeri terhadap debitur yang mempunyai saldo piutang di atas lima ratus
juta rupiah. Namun upaya ini sampai saat ini belum dapat dilakukan karena masih
perlu pembahasan dan koordinasi dengan instansi terkait yaitu Kejaksaan dan Direktorat
Jenderal AHU Kemhumham. Diharapkan dengan dilakukan upaya pencekalan ini dapat
meningkatkan kepatuhan debitur untuk menyelesaikan piutang negara BPJS
Ketenagakerjaan.