Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta II > Berita
Surat Paksa dan Langkah Tegas dalam Penyelesaian Piutang Negara
Didit Prasetyo
Rabu, 21 Februari 2024   |   68 kali

Jakarta, 21 Februari 2024 - Dalam upaya penyelesaian piutang Negara secara efektif, Tim Seksi Piutang Negara dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II turun ke lapangan selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 19-21 Februari 2024. Langkah tegas ini dilakukan dengan menyampaikan Surat Paksa kepada Debitur yang belum melunasi hutangnya.

Surat Paksa, sebuah perintah dari Panitia Cabang kepada Penanggung Hutang/Debitur, memberikan jangka waktu 1 x 24 jam untuk melunasi seluruh hutangnya sejak tanggal diberitahukan. Tim Seksi Piutang Negara tidak hanya terbatas pada mengirimkan surat perintah, melainkan juga terlibat aktif dalam pencarian keberadaan Debitur di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.

Dalam kegiatan lapangan tersebut, dua konsultan menjadi perwakilan debitur, dan tiga debitur menjadi sasaran dalam penyampaian surat paksa. Upaya ini dilakukan dengan itikad baik dan harapan agar semua pihak dapat bekerja sama untuk menyelesaikan hutang dengan tepat waktu.

Penyampaian surat paksa ini merupakan salah satu tugas dari Juru Sita yang dalam pelaksanaannya melibatkan beberapa langkah, seperti melakukan pendataan diri dan barang-jaminan/harta kekayaan debitor, penagihan sekaligus dengan penyampaian surat Paksa, penyitaan barang-jaminan/harta kekayaan debitor, hingga penarikan barang-jaminan. Selain itu, Juru Sita juga bertanggung jawab untuk menyusun surat-menyurat terkait tugas kejurusitaan dan mengangkat sita sesuai dengan perundang-undangan.

Dalam Surat Paksa, berkepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini lah yang mendasari pelaksanaan Pengurusan Piutang Negara dilakukan secara parate eksekusi, yaitu memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan berkekuatan hukum tetap. Diterima maupun ditolaknya pemberitahuan Surat Paksa oleh Penanggung Utang akan tetap dicatat dalam berita acara pemberitahuan Surat Paksa. Apabila pemberitahuan Surat Paksa tidak dilaksanakan oleh Penanggung Utang, akan dilanjutkan dengan penyitaan eksekusi terhadap barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang kemudian dilakukan penjualan dengan Lelang tanpa adanya campur tangan pihak Pengadilan Negeri.

Dengan langkah-langkah tegas ini, Tim Seksi Piutang Negara KPKNL Jakarta II berharap dapat menciptakan sinergi yang baik antara pihak penyerah piutang dan Debitur penyelesaian piutang negara dan memastikan keberlanjutan pembangunan ekonomi negara.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat
(021) 34835236
kpknljakarta2@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini