Dumai - Seksi
Kepatuhan Internal KPKNL Dumai mengadakan internalisasi dan pendampingan
penyusunan Kontrak Kinerja dengan
peserta seluruh pegawai ASN KPKNL Dumai di ruang rapat Seroja Meeting Room
mulai Pukul 09.00-17.00. Selasa (11/02/2020)
Kegiatan ini dilaksanakan
dalam rangka penyusunan kontrak kinerja sebagaimana diamahkan pada Keputusan Menteri
Keuangan No. 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan
Kementerian Keuangan.
Kegiatan di dipandu oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Iling Saidah dan staff
Dyah Resti Kurniasari. Seksi Kepatuhan Internal mengharapkan semua pegawai
dapat memahami cara penyusunan kontrak Kinerja dengan benar, sesuai peraturan
dan dapat membuat target yang terus meningkat dan menantang namun dapat
dicapai.
Acara diskusi dan tanya jawab berlangsung seru
dan efektif karena diterapkan pembagian sesi setiap seksi/subbag sehingga fokus
karena kegiatan dibagi menjadi 6 sesi, yaitu Sesi Pertama diikuti oleh Pegawai
dari Sub Bagian Umum, sesi kedua oleh Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, sesi ketiga Seksi
Pelayanan Lelang dan Fungsional Pelelang, sesi keempat Piutang Negara, sesi
kelima Pelayanan Penilaian dan sesi keenam seksi Hukum dan Informasi.
Salah satu peserta
internalisasi Aris Suhada Mian, menyampaikan kegiatan ini berguna baginya
karena mendapat ilmu baru bagaimana menyusun kontrak kinerja sesuai peraturan
dan berkualitas. Ia mengharapkan kegiatan terkait kinerja dapat rutin diadakan
untuk mengupdate pengetahuan pegawai
terkait pengelolaan kinerja di KPKNL Dumai.