Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Cirebon > Berita
Tim Kantor Pusat Serap Aspirasi KPKNL Cirebon
N/a
Selasa, 23 Juli 2013   |   967 kali

Cirebon - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon menerima kunjungan tim Direktorat Hukum dan Humas Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk melakukan evaluasi peraturan dan perundang-undangan di ruang lingkup DJKN pada 4 Juli 2013. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh kepala seksi dan staf KPKNL Cirebon, sedangkan tim Kantor Pusat terdiri dari Mala Mafiati, Rachmatunnisya, Junaedi Seto Saputra, M. Ulil Amri dan Endrico.


Kepala Subbag Umum Iskandar Zulkarnaen yang mewakili Kepala KPKNL Cirebon dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan tim dari Kantor Pusat dan berharap dalam acara ini dapat memberikan usul dan masukan-masukan yang konstruktif kepada Kantor Pusat tentang peraturan-peraturan yang akan direvisi, sehingga peraturan tersebut dapat diaplikasikan dan sinkron dengan tugas-tugas KPKNL selaku kantor vertikal DJKN yang memberikan pelayanan kepada stakeholders. Dalam diskusi tersebut banyak masukan maupun usulan terkait penyempurnaan peraturan di bidang piutang negara, lelang, pengelolaaan kekayaan negara, penilaian,  hukum dan informasi serta  peraturan yang bersifat umum lainnya dalam upaya mendukung tugas-tugas operasional.


Dalam bidang piutang negara KPKNL Cirebon mengusulkan bahwa untuk penandatanganan Pernyataan Bersama (PB) bagi KPKNL yang tidak berkedudukan di ibukota propinsi, cukup oleh Kepala Kantor selaku anggota PUPN. Dalam bidang lelang diusulkan untuk bea lelang batal yang sebesar Rp250.000,00 dikenakan per objek lelang. Saat ini, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 pengenaan bea lelang batal dikenakan per frekuensi (Risalah Lelang).


Dari bidang Pengelolaan Kekayaan Negara menanyakan bagaimana perlakuan terhadap persetujuan penetapan status penggunaan rumah dinas yang sudah terlanjur ditetapkan oleh KPKNL, padahal kewenangan tersebut merupakan kewenangan kantor pusat dan tidak didelegasikan ke KPKNL. Selain itu juga perlu kejelasan mengenai penganggaran biaya pemeliharaan BMN idle apabila satker telah menyerahkan ke KPKNL. (Maradon & Asim -  KPKNL Cirebon)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 48 Cirebon - 45122
(0231) 202513
(0231) 238773
kpknlcirebon@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini