Kamis (8/6), Kepala KPKNL
Cirebon memenuhi undangan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal
dari aset eks kepabeanan dan cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon.
Kegiatan ini merupakan
pelaksanaan penghapusan dengan tindak lanjut pemusnahan BMN yang berasal dari
hasil tegahan Bea Cukai Cirebon periode Juni 2021 hingga Desember 2022.
Barang yang dimusnahkan
meliputi 12.260.222 batang rokok ilegal dan 794,7 liter MMEA ilegal. Selain
itu, terdapat barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan seperti bibit
dan benih tanaman hingga sex toys impor, pada periode Juni 2021 hingga Desember
2022.
Perkiraan nilai barang yang
dimusnahkan pada kegiatan ini mencapai Rp 15,5 miliar. Adapun potensi kerugian
negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan barang-barang ilegal ini
adalah senilai lebih dari Rp 7,4 miliar.
Pada kegiatan tersebut, Kepala
KPKNL Cirebon, Tredi Hadiansyah hadir sebagai saksi dalam penandatanganan
berita acara pemusnahan dan ikut serta dalam kegiatan pemusnahan BMN.
Dengan adanya pemusnahan,
KPKNL turut berkontribusi dalam mewujudkan BMN yang tertib administratif,
fisik, dan hukum.