Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Cirebon > Berita
KPKNL Cirebon Raih Penghargaan Wajib Pajak Teladan BPHTB
Rohman Juani
Kamis, 25 Mei 2023   |   45 kali

BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan. BPHTB sebelumnya merupakan jenis pajak pusat namun setelah adanya UU No.28/2009 maka merupakan jenis pajak daerah. Hal ini tentunya menjadi salah satu penerimaan daerah untuk percepatan dan pengembangan pertumbuhan ekonomi di daerah.

Cirebon - Rabu (25/05) Kepala KPKNL Cirebon, Tredi Hadiansyah menghadiri acara penganugerahan Wajib Pajak Teladan Bupati Tahun 2023 di Patra Cirebon Hotel & Convention. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, Wakil Bupati Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih, dan jajaran dari pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, serta wajib pajak yang diundang .

Pada kegiatan ini KPKNL Cirebon meraih penghargaan dari Bupati Cirebon sebagai Peringkat Pertama Wajib Pajak Teladan BPHTB. Selama Tahun 2022 KPKNL Cirebon telah memberikan kontribusi kepada Penerimaan Daerah Pemerintah Kabupaten Cirebon sebesar Rp 2.502.150.828,00 serta Pokok Lelang (Penjualan BMD) sebesar Rp 313.999.999,00.

Dalam sambutan Imron Rosyadi, memberikan apresiasi sebesar-besarnya atas kepatuhan membayar pajak pendapatan daerah di 11 sektor pajak. Seluruh wajib pajak yang telah patuh dan taat dalam pembayaran pajak ikut serta dalam keberlanjutan pembangunan Cirebon. Dalam meningkatkan kesejahteraan perlu anggaran yang besar, memprioritaskan dalam layanan jaminan Kesehatan, pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur, dana pagu indikatif mencukup kebutuhan 40 kecamatan.

Kontribusi wajib pajak sangat berarti dalam menumbuhkan pembangunan Kabupaten Cirebon. Dari pajak dan dana bagi hasil Provinsi dan Pusat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kesadaran membayar pajak memajukan Kabupaten Cirebon.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 48 Cirebon - 45122
(0231) 202513
(0231) 238773
kpknlcirebon@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini