Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Cirebon > Berita
Sosialisasi Tata Cara Lelang Barang Milik Daerah, Pelelang Berbagi Ilmu Dengan Pemda Kabupaten Indramayu
Irfan Rachmat Devianto
Selasa, 12 Juli 2022   |   168 kali

Kamis (7/7), KPKNL Cirebon memenuhi undangan dari Kepala Badan Keuangan Kabupaten Indramayu sebagai narasumber di kegiatan Sosialisasi Tata Cara Lelang Barang Milik Daerah, yang dilaksanakan secara luring di Aula BKD Kabupaten Indramayu.

Diwakili pejabat fungsional Pelelang KPKNL Cirebon, kegiatan sosialisasi ini mengundang sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Kepala BKD Kabupaten Indramayu, Woni Dwinanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk menambah pemahaman bersama dalam mengelola aset Barang Milik Daerah terutama yang berada di Lingkungan Pemerintah Kab. Indramayu.

“Kita harus dapat mengelola aset tersebut agar tidak idle, jika terdapat barang yang sudah tidak terpakai segera lakukan pencatatan administrasinya kemudian ajukan untuk dilakukan penghapusan melalui penjualan lelang. Dan BKD Kab. Indramayu sudah memiliki langkah-langkah termasuk hasil dari implementasi program Lacak Aset Daerah”, ujarnya.

Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan Ahmad Fananie sebagai Pejabat Fungsional Pelelang Muda. Dalam paparannya Ahmad Fananie memperkenalkan mengenai tugas dan fungsi KPKNL Cirebon,dengan wilayah kerja meliputi Ciayumajakuning dimana salah satu layanan pada KPKNL Cirebon adalah pelayanan lelang. “Di era saat ini lelang di KPKNL sudah memasuki era digitalisasi, sudah tidak dilaksanakan lelang konvensional lagi, saat ini lelang KPKNL sudah bisa dalam genggaman tangan. Dalam pelaksanaan lelang, pemenang lelang akan ditentukan dengan harga tertinggi”, ujarnya.

Selanjutnya paparan dilanjutkan oleh Iman Santoso sebagai Pejabat Fungsional Pelelang yang menyampaikan paparan optimalisasi penjualan BMD melalui lelang yang meliputi, jenis barang atau objek yang akan dilelang, penyelenggara lelang, pejabat lelang, prinsip penyelenggaraan lelang, tata cara penyelenggara lelang, bea lelang, risalah lelang, permohonan online dan persyaratan lelang eks Hak Tanggungan (HT). 

Selesai pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh peserta sosialisasi dan diakhiri dengan sesi foto bersama dengan Kepala dan jajaran BKD Kab. Indramayu.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 48 Cirebon - 45122
(0231) 202513
(0231) 238773
kpknlcirebon@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini