Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Cirebon > Berita
KPKNL Cirebon Berikan Apresiasi Sekaligus Evaluasi Kinerja Aset Pada PN Sumber
Budi Prasetyo
Kamis, 03 Maret 2022   |   120 kali

Sumber – Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) atau yang lebih dikenal dengan aset negara yang optimal pada Pengadilan Negeri (PN) Sumber diberikan apresiasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Noor El Hasani saat peninjauan lapangan dalam rangka evaluasi kinerja BMN di PN Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (2/3).

“Kami sangat mengapresiasi atas pengelolaan BMN pada PN Sumber. Dari segi penggunaan tercatat 96,67 persen telah ditetapkan status penggunaan dan menghasilkan PNBP Rp21,9 juta dari pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN di tahun 2021”, ujar Noor El.

Lanjutnya, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari BMN diperoleh dari pemanfaatan dalam bentuk sewa kantin selama 3 tahun, pemindahtanganan melalui penjualan bongkaran bangunan rumah negara serta penjualan peralatan dan mesin kondisi rusak berat di tahun 2021. Pengelolaan BMN tidak hanya terjadi pada saat aset itu telah dibangun atau diperoleh. Namun mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penilaian, hingga penghapusannya harus menggunakan prinsip tata kelola yang baik. Seluruh proses ini juga menjaga kepercayaan publik.

“BMN tidak boleh mangkrak, ada yang bisa dimanfaatkan ya disewakan. Selain dapat mendukung pelayanan publik, dengan adanya kantin juga mendatangkan manfaat ekonomi bagi masyarakat dengan berjualan dan bagi negara mendatangkan PNBP. Yang rusak berat ya segera diinventarisir, apabila masih punya manfaat ekonomis ya dijual melalui lelang.go.id daripada hilang”, ujarnya.

Data dari Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN), masih tersisa 96 NUP dari total 2.887 NUP yang tercatat pada PN Sumber. Dari 96 NUP itu, kewenangan penetapan status penggunaan (PSP) berada pada Mahkamah Agung dikarenakan merupakan BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dan nilainya di bawah Rp100 juta per NUP.  “Permohonan PSP BMN diajukan paling lama 6 bulan sejak BMN diperoleh. Dari keterangan Kasubbag Umum dan Keuangan, PN Sumber telah diajukan permohonan PSP ke Mahkamah Agung. BMN tersebut diantaranya jenis peralatan dan mesin diperoleh paruh kedua tahun 2021”, jelasnya.

Dalam kunjungan kedinasan tersebut, Noor El selaku Ketua Tim Evaluasi, beserta dua stafnya Faizin Ansori dan Budi Prasetyo didampingi oleh Kasubbag Umum dan Keuangan PN Sumber Yayan Andriyati melakukan observasi atas 1 (satu) tanah bangunan kantor pemerintah beserta 2 (dua) bangunan gedung kantor yang menjadi objek evaluasi kinerja BMN.Evaluasi Kinerja BMN atau dikenal juga Portofolio Aset merupakan pengukuran kinerja suatu aset yang dilakukan secara sistematis dan terukur dengan mempertimbangkan 6 (enam) indikator diantaranya kepentingan umum, manfaat sosial, tingkat kepuasan pengguna, potensi penggunaan masa depan, kelayakan finansial dan kondisi teknis. (pkn/bp)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 48 Cirebon - 45122
(0231) 202513
(0231) 238773
kpknlcirebon@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini