Kamis (17/2), KPKNL Cirebon
melakukan koordinasi bersama Kementerian Agama Kota Cirebon dan Kantor
Pertanahan Cirebon, bertempat di Kantor Pertanahan Kota Cirebon. Koordinasi,
komunikasi dan sinergi merupakan langkah nyata dari Kolaborasi antara DJKN
selaku pengelola BMN (KPKNL Cirebon),
Satuan kerja Kementerian/Lembaga selaku pengguna barang (Kementerian
Agama Kota Cirebon) dan ATR/BPN selaku institusi yang berwenang dalam proses
pensertipikatan tanah (Kantor Pertanahan Kota Cirebon).
Sertipikasi BMN dilaksanakan sesuai amanat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 27/2014, yang menyatakan bahwa BMN berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian/Lembaga. Tujuan sertipikasi BMN berupa tanah ini adalah memberikan kepastian hukum atas BMN berupa tanah, memberikan perlindungan hukum kepada pemegang Hak Atas Tanah, melaksanakan tertib administrasi BMN berupa tanah, serta mengamankan BMN berupa tanah.
Koordinasi pada kesempatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sertipikasi tanah BMN yang telah selesai dilaksanakan pada tahun 2021, dimana Kantor Pertanahan Kota Cirebon telah berhasil menerbitkan sertipikat tanah BMN sejumlah 5 buah sertipikat salah satunya adalah sertipikat BMN yang digunakan oleh Kemenag Kota Cirebon, dan untuk tahun ini target sertipikasi tanah BMN Kantor Pertanahan Kota Cirebon adalah sebanyak 38 bidang tanah BMN.
Aset Kemenag Kota Cirebon yang
telah disertipikatkan harus segera diupdate dalam aplikasi Sistem Informasi
manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara
(SIMAK BMN) Kementerian Agama Kota Cirebon, Aset tersebut akan digunakan
untuk menunjang tugas dan fungsi Kementerian Agama Kota Cirebon yaitu sebagai
pembangunan pusat pelayanan haji dan umroh melalui mekanisme pengajuan dana
SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).