Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Cirebon > Berita
Bincang Asik Aset Negara Bersama Kementerian Agama Kabupaten Cirebon
Irfan Rachmat Devianto
Selasa, 22 Februari 2022   |   103 kali

Jumat (18/2), Kegiatan BiSikAN (Bincang Asik Aset Negara) KPKNL Cirebon terus dilaksanakan sebagai bentuk edukasi kepada satuan kerja agar aset BMN yang digunakan dapat dioptimalisaskan dan dikelola dengan baik. Pada kesempatan ini, KPKNL Cirebon mengundang satuan kerja Kementerian Agama di Wilayah Kabupaten Cirebon dalam kegiatan BiSikAN secara daring.

Kegiatan diawali dengan pendahuluan dari Seksi Kepatuhan Internal, yang memberitahukan kepada peserta undangan bahwa pada tahun 2022 KPKNL Cirebon kembali diusulkan untuk mengikuti program Pembangunan Zona Intergritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Selanjutnya Airijah pelaksana Seksi Kepatuan Internal memberikan pemahaman kepada peserta terkait “Pengendalian Gratifikasi” serta bentuk-bentuk gratifikasi yang wajib dilaporan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

Kegiatan dilanjutkan dengan memberikan pemahaman kepada peserta mengenai optimalisasi BMN yang dipaparkan oleh Noor El Hasan Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara. Dalam pemaparannya Noor El Hasani menjelaskan optimalisasi pengelolaan kekayaan negara, siklus pengelolaan BMN, pemanfaatan BMN, tarif sewa, penetapan status penggunaan (PSP). Kemudian dilanjutkan sesi diskusi dengan peserta undangan, Noor El Hasani melihat bahwa para satker Kementerian Agama di Wilayah Kabupaten Cirebon memiliki potensial pada aset BMNnya.

Diakhir kegiatan Dwi Wahyudi Kepala KPKNL Cirebon menyampaikan kepada peserta undangan bahwa KPKNL Cirebon mendukung, menyediakan, mengelola semua sarana dan prasarana BMN. “Pada kegiatan ini kami mengajak peserta undangan untuk diskusi, supaya semua BMN yang digunakan pada para Satker Kementerian Agama di Wilayah Kabupaten Cirebon bisa berdayaguna mendukung kegunaan sesuai dengan tugas dan fungsi, serta telah sesuai dengan SBSKnya (Standar Barang Standar Kebutuhan)”, pesannya.

Pada kegiatan ini kami selalu mengajak satuan kerja untuk menggali potensi pemanfaatan tersebut, jangan sampai barang berlebih tersebut menjadi mangkrak/tidak bermanfaat, karena bisa dilakukan pemanfaatan melalui sewa. 

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 48 Cirebon - 45122
(0231) 202513
(0231) 238773
kpknlcirebon@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini