ANALISIS OPTIMALISASI ASET
PROPERTI
(Studi Kasus Tanah dan Bangunan di Jalan Makmur Nomor 166, Majalengka)
Dwi Agus
Prasetyo
Kepala
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara
KPKNL
Cirebon
Abstrak
Aset properti merupakan aset berupa
tanah dan/atau bangunan serta hak atas satuan rumah susun yang dokumen
kepemilikannya dan/atau peralihannya berada dalam pengelolaan Menteri dan/atau
tercatat dalam Daftar Nominatif. Saat ini KPKNL Cirebon telah menerima
penyerahan aset properti dari Kanwil DJKN Jawa Barat pada 11 Februari 2021
untuk dilakukan pemeliharaan dan pengamanan fisik aset properti.
Aset properti yang menjadi
kewenangan KPKNL Cirebon adalah
aset eks-BPPN
sebanyak satu aset dan eks-PT PPA sebanyak empat puluh empat aset. Selain
melaksanakan pemeliharaan dan pengamanan aset properti, KPKNL Cirebon juga
mengupayakan optimalisasi aset properti yang berada di wilayah kerjanya. Hal ini dimaksudkan agar aset
tersebut dapat memberikan kontribusi maksimal kepada negara. Oleh karena itu, aset properti
hendaknya dilakukan analisis penggunaan yang paling memungkinkan dan diizinkan.
Penggunaannya pun dapat dibenarkan
oleh peraturan, dimungkinkan secara fisik, layak secara ekonomi dan sosial,
serta menghasilkan keuntungan yang optimal.
Analisis optimalisasi aset properti
nomor PRK-0018233 yang terletak di Jalan Makmur Nomor 166, Kelurahan Majalengka
Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka menggunakan landasan analisis
aset yang merujuk pada Analisis Highest And Best Use (HBU). Ada tiga alternatif
pengelolaan aset properti yang direkomendasikan, antara lain pemanfaatan dalam
bentuk sewa, penjualan melalui lelang, dan penetapan status penggunaan untuk
pelaksanaan tugas fungsi Kementerian/Lembaga. Berdasarkan
pertimbangan analisis pasar, aspek legalitas dan fisik, aspek keuangan, ekonomi
dan sosial, penggunaan yang paling menguntungkan (optimal) terhadap aset
properti dimaksud adalah
penjualan lelang.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
Roadmap DJKN Tahun 2019-2028: A
Distinguished Asset Manager, DJKN telah menetapkan komitmen besar untuk mewujudkan kekayaan negara yang
dikelola secara optimal, berkelanjutan, instrumental dalam keuangan negara dan
kontributif dalam perekonomian nasional. Komitmen tersebut dikuatkan dalam
prinsip-prinsip sebagai berikut: (1) kontributif dalam mendorong perekonomian
nasional melalui aspek penerimaan, belanja, dan pembiayaan APBN serta
penyediaan infrastruktur yang menjadi tulang punggung dan katalisator
pembangunan nasional; (2) berperan penting (instrumental) dalam
mencapai misi Kementerian Keuangan sebagai salah satu proses bisnis utama; (3) otoritatif
atau paling berpengaruh dalam tataran teoritis maupun praktis yang menjadi
acuan untuk diadopsi dan direplikasi oleh manajer aset lain di level nasional
dan internasional, serta; (4) adaptif terhadap perkembangan teknologi,
perubahan iklim, tujuan pembangunan berkelanjutan, dan dinamika kontemporer
lainnya.
Aset properti yang
menjadi objek analisis adalah tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Makmur
No.166, RT 01/RW 06 Kelurahan Majalengka Kulon,
Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka. Sesuai Profil Aset Properti
Eks-Badan Penyehatan Perbankan Nasional Tahun 2023, dan Modul KNL DJKN, tanah
tersebut memiliki dokumen Sertipikat
Hak Milik (SHM) dengan luas
tanah 400 m2 dan luas bangunan 230 m2. Tanah tersebut pernah dipasang
hipotik tahun 1991 dan telah diblokir pada tahun 2008.
Dalam Gambar
Situasi SHM tersebut dijelaskan batas selatan
bidang tanah dimaksud adalah Jalan Sukarame. Namun berdasarkan survei lapangan,
jalan tersebut dikenal dengan nama Jalan Makmur. Sedangkan Jalan Sukarame sudah
berubah menjadi Jalan Letkol Abdul Gani. Berdasarkan pengecekan dokumen Akta Hipotik
bahwa barang yang dipasang hipotik adalah tanah dan bangunan yang berdiri di
atasnya yang dikenal sebagai Jalan Makmur Nomor 166.
Dengan demikian ada kesesuaikan pada kedua dokumen tersebut
yang menunjuk lokasi aset properti berada di Jalan Makmur No.166.
Ada kemungkinan penyebutan Jalan Sukarame di Gambar Situasi Nomor 2605/1982
karena kesalahan pencatatan, atau penunjukan jalan yang
kurang tepat (dianggap masih bagian Jalan Sukarame). Namun ada informasi
tambahan dari salah satu warga yang menyatakan bahwa Jalan Sukarame pada
awalnya meliputi sepanjang Jalan Makmur dan Jalan Abdul Gani.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, kondisi sebagian besar bangunan dalam keadaan rusak berat dan tidak layak digunakan sebagai tempat tinggal. Apabila digunakan untuk usaha
(bisnis), seperti rumah toko (ruko), warung kopi (warkop) atau rumah makan, bangunan tersebut memerlukan biaya perbaikan (renovasi) yang besar.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud analisis
objek aset
properti yang berlokasi di Jalan Makmur No.166, RT 01/RW 06 Kelurahan
Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka adalah untuk
mengelola aset properti secara optimal. Sedangkan tujuan penelitian, antara
lain: (1) pengamanan dan
pemeliharaan aset properti; (2)
perbaikan
administrasi data/dokumen aset,
sehingga diharapkan dapat mendorongkan pencatatan data aset pada
aplikasi Modul KNL menjadi lebih baik dan terbentuk database pengelolaan
aset properti yang andal; (3) mengetahui
permasalahan aset properti di lapangan,
serta (4) pemetaan aset properti yang
merupakan tindak lanjut dari pembentukan sistem data (database) pengelolaan aset properti yang andal yang didukung
pengetahuan permasalahan aset di lapangan. Pemetaan aset bertujuan untuk
menentukan langkah-langkah optimalisasi aset, apakah melalui pemanfaatan,
penjualan, atau penetapan status penggunaan.
II. ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Analisis
penggunaan tertinggi dan terbaik (Highest
and Best Use/HGU) bertujuan untuk menentukan penggunaan yang paling layak
dan optimal atas tanah atau tanah berikut bangunan serta mendukung opini nilai. Mengacu pada definisi penggunaan tertinggi dan terbaik,
optimalisasi aset properti di Jalan Makmur Nomor 166, Kelurahan Majalengka
Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka merupakan penggunaan yang
paling memungkinkan sebagai objek analisis.
Dengan merujuk pada analisis HBU,
optimalisasi aset properti dapat dilaksanakan apabila tanah tersebut secara
aspek legal dibenarkan, secara aspek fisik dimungkinkan, memiliki kelayakan
keuangan (secara ekonomi dan sosial), dan dapat memberikan manfaat tertinggi.
Analisis HBU meliputi beberapa aspek dengan landasan pemikiran bahwa aset
properti dimaksud dapat menghasilkan nilai keekonomian yang maksimal bila secara
optimal memenuhi aspek legalitas, aspek fisik, serta aspek keuangan, ekonomi
dan sosial.
Optimalisasi
aset properti merupakan upaya untuk menciptakan nilai keekonomian yang maksimal atas tanah dan
bangunan di Jalan Makmur Nomor 166, Kelurahan Majalengka Kulon,
Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Nilai keekonomian sangat berhubungan dengan multiplier effect (efek berganda) aset tersebut terhadap pergerakan
ekonomi terutama aktivitas usaha
(bisnis), industri, perdagangan barang
dan jasa. Artinya, aset yang
dioptimalkan dapat memberikan dampak dan manfaat yang luas.
Analisis HBU disusun ketika akan
memulai suatu proyek optimalisasi atau untuk menentukan (memutuskan) beberapa
alternatif penggunaan aset yang paling optimal sebagai langkah persiapan. Analisis
HBU disampaikan dalam rangka memberi gambaran kondisi proyek ketika mulai
dilaksanakan dengan perubahan yang terjadi hingga saat ini. Terkait
optimalisasi aset properti, akan ditentukan beberapa alternatif penggunaan yang
sesuai dengan analisis HBU, seperti pemanfaatan sewa, penjualan lelang atau Penetapan
Status Penggunaan (PSP).
A. Analisis Pasar
Dalam menganalisis pasar aset
properti digunakan perangkat analisis SWOT.
Komponen analisis
lingkungan internal antara
lain organisasi
dan manajemen, serta sumber daya yang dimiliki, yaitu manusia, anggaran dan
sarana prasarana. Sedangkan analisis lingkungan eksternal meliputi lingkungan
(mitra kerja, stakeholder), peraturan
perundangan, sosial budaya, dan perkembangan teknologi informasi.
1.
Kekuatan (Strengths)
Faktor-faktor
kekuatan antara lain (a) dokumen aset bersertipikat Hak Milik, (b) Sumber Daya
Manusia (SDM) yang cakap dan memadai, (c) alokasi
anggaran, sarana dan prasarana pendukung dalam upaya optimalisasi aset, (d) Kementerian
Keuangan memiliki reputasi organisasi yang sangat baik khususnya dalam
mengelola kekayaan negara, (e) lokasi tanah
yang strategis, memiliki fasilitas umum seperti sekolah, perguruan tinggi,
perkantoran dan tempat usaha sehingga sangat mudah untuk memasarkan aset
tersebut, serta (f) akses mudah
karena dekat dengan alun-alun Kabupaten Majalengka.
2.
Kelemahan (Weaknesses)
Faktor-faktor kelemahan antara lain (a) di atas tanah
berdiri bangunan tempat tinggal dalam kondisi jelek yang digunakan (dihuni) pihak
ketiga, (b) kondisi
bangunan rusak berat dan tidak
memungkinkan langsung dipakai (sewa) oleh
mitra, baik sebagai tempat tinggal maupun komersial (perniagaan). Bangunan
tersebut memerlukan biaya yang cukup besar untuk renovasi, (c) adanya
tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan. Saat ini tidak ada alokasi anggaran
pemeliharaan untuk bayar pajak dan penghuni (pihak ketiga) mengaku tidak pernah
membayar PBB.
3.
Kesempatan (Opportunities)
Faktor-faktor
kesempatan antara lain (a) adanya peraturan perundangan yang mengatur tentang pengelolaan dan
pemanfaatan aset properti, (b)
dukungan
instansi Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka dan pemerintah daerah
(kelurahan) dalam membantu membenahi administrasi aset agar tertib hukum dan
tertib fisik, (c) calon mitra (penyewa) yang berminat
menggunakan aset sebagai
tempat tinggal, tempat usaha maupun calon pembeli lelang.
4.
Hambatan (Threats)
Faktor-faktor
hambatan antara lain (a) ada pihak ketiga yang menempati aset tersebut, (b) ada kemungkinan
peruntukan untuk bangunan baru (tempat usaha) tidak diizinkan pemerintah daerah.
Setelah melakukan identifikasi dan
pemetaan terhadap komponen-komponen Strengths,
Weaknesses, Opportunities, Threats, selanjutnya
menyusun strategi SWOT sebagaimana tersaji pada tabel 1 berikut:
Tabel 1
Strategi SWOT
Strategi SO |
Strategi WO |
- Memilih
tanah dimaksud sebagai objek analisis pengelolaan aset. -
Menyusun langkah-langkah optimalisasi aset properti, lalu
melaksanakannya. -
Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kantor
Pertanahan, pemerintah setempat dan calon mitra. -
Pemasaran aset, dalam hal aset akan disewakan atau dijual
lelang. |
- Melakukan
komunikasi dengan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara terkait penggunaan
aset properti dan dokumen tanah. -
Melakukan komunikasi dan memberikan penjelasan kepada pihak
ketiga (penghuni) rumah bahwa aset yang dihuni adalah aset negara. |
Strategi ST |
Strategi WT |
- Mengkomunikasikan
rencana optimalisasi aset kepada pihak ketiga (penghuni). -
Mengecek dan memastikan penggunaan aset sesuai ketentuan. -
Melakukan pengamanan dan pemeliharaan. |
- Meminta
dukungan kepada Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dalam pengamanan dan
pemeliharaan aset. -
Melakukan koordinasi dengan Dit. PKN dan Kantah setempat
dalam hal ploting tanah dan penerbitan SKPT. |
Hasil
penelitian pasar properti di Kabupaten Majalengka diperoleh data dan informasi
harga tanah di sekitar aset properti, sebagai berikut:
Tabel 2
Data Harga Tanah Sekitar Aset Properti
No |
Lokasi |
Harga per m2
(Rp) |
Sumber |
Keterangan |
1 |
Jalan Makmur |
1.500.000 |
Perangkat kelurahan |
Perkiraan |
2 |
Jalan Makmur |
1.250.000 |
Warga sekitar |
Perkiraan |
3 |
Jalan Suma |
2.148.437 |
Online
Marketplace (Pasar daring) |
Luas tanah 256 m2, penawaran Rp550 juta (agen properti) |
4 |
Jalan Siti Armilah |
2.900.000 |
Online
Marketplace (Pasar daring) |
Luas tanah 246 m2 (agen properti) |
5 |
Jalan Gerakan Koperasi |
3.021.978 |
Online
Marketplace (Pasar daring) |
Luas tanah 91 m2, penawaran Rp275 juta (agen properti) |
Sedangkan harga sewa aset properti
(tanah dan bangunan) di Jalan Makmur No.166 sekitar Rp25.000.000,00. Data ini
diperoleh hasil wawancara dengan warga dengan pertanyaan “Seandainya Saudara
calon penyewa, kira-kira berapa harga sewa yang Saudara anggap wajar untuk aset
tersebut?” Data survei
harga tanah dan harga sewa tanah bangunan merupakan perkiraan yang perlu
ditindaklanjuti oleh tim penilai untuk mendapatkan nilai wajar.
Guna mencari penggunaan yang
optimal terhadap objek
analisis, terlebih dahulu dilakukan identifikasi karakteristik
properti di sekitar lokasi objek berada. Berdasarkan hasil pengamatan, di Jalan
Makmur terdapat beberapa jenis pemanfaatan properti, seperti residensial
(hunian), komersial, dan perkantoran. Data selengkapnya dapat dilihat pada
tabel berikut.
Tabel 3
Karakteristik Properti Jalan Makmur
Uraian |
Jumlah (Unit) |
Persentase (%) |
Pemanfaatan
Properti: |
|
|
-
Residensial (hunian) |
22 |
57,89 |
-
Komersial |
15 |
39,47 |
-
Perkantoran |
1 |
2,63 |
Jumlah |
38 |
100,00 |
Jenis
Properti Komersial |
|
|
-
Pertokoan |
9 |
60,00 |
-
Rumah Makan |
3 |
20,00 |
-
Café dan Barber Shop |
1 |
6,67 |
-
Bengkel Motor |
1 |
6,67 |
-
Lembaga Pelatihan Kerja |
1 |
6,67 |
Jumlah |
15 |
100,00 |
B. Analisis Aspek Legalitas
1.
Analisis status dan dokumen kepemilikan
Tanah objek analisis telah
bersertipikat Hak Milik dengan luas tanah 400 m2. Analisis
berdasarkan data dari dokumen berita acara serah terima aset dan penelusuran
pada aplikasi Modul KNL (Kekayaan Negara Lain-lain). Dokumen perolehan aset berada di
kustodi pada kantor pusat DJKN.
2.
Analisis zoning tanah
Berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Ruang
Wilayah Kabupaten Majalengka Tahun 2011-2031, yang mengacu pada Undang-undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Kecamatan Majalengka memiliki
pengaturan sebagai berikut:
a.
Dalam fungsi perkotaan, Kecamatan Majalengka memiliki fungsi
pelayanan sebagai pusat pemerintahan, pendidikan, pelayanan sosial, komersial,
industri, pengembangan perumahan, pariwisata, pertanian, perikanan dan
peternakan.
b.
Kecamatan Majalengka masuk dalam kawasan potensial tumbuh,
yaitu sekitar jalan tembus Majalengka-Lemahsugih, dan sekitar jalan lingkar
luar.
3.
Analisis perizinan bangunan
Objek analisis berupa tanah dan bangunan
tempat tinggal yang dihuni oleh pihak ketiga.
Tanah di sekitar lokasi dapat dilakukan perizinan bangunan sebagai perumahan,
perkantoran dan usaha komersial (perniagaan/perdagangan).
C. Analisis Aspek Fisik
1.
Lokasi
Lokasi tanah berada di Jalan Makmur
No.166, RT 01/RW 06 Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten
Majalengka, Provinsi Jawa Barat pada koordinat N -6,837287; E 108,223558. Lokasi
tanah strategis dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperti kedekatan pusat
bisnis, lingkungan perkantoran dan pendidikan, posisi terhadap jalan serta
kondisi sosial ekonomi di lingkungan sekitar objek analisis.
2.
Karakteristik lahan
Karakteristik lahan aset properti sebagai berikut:
bentuk |
: |
huruf L (mendekati persegi panjang); |
elevasi |
: |
sejajar jalan; |
kontur |
: |
datar; |
posisi aset |
: |
di pinggir jalan; |
kondisi |
: |
lahan matang; |
jenis tanah |
: |
tanah keras; |
batas-batas |
: |
|
-
utara |
: |
tanah hak; |
-
selatan |
: |
Jalan Makmur; |
-
barat |
: |
tanah hak (LPK ILHA Global); |
-
timur |
: |
tanah hak (rumah warga). |
Gambar 1
Site Plan Tanah Objek analisis
3.
Aksesibilitas
Analisis aksesibilitas digunakan
untuk mengetahui tingkat kemudahan mencapai objek (lahan), seperti waktu tempuh untuk mencapai lahan, lebar jalan untuk mencapai lahan,
dan/atau alat transportasi umum yang tersedia. Aksesibilitas dapat digambarkan
sebagai berikut: (a) waktu tempuh
untuk mencapai lahan sekitar 5 menit (dari alun-alun Kabupaten Majalengka), (b) lebar jalan
untuk mencapai lahan yaitu 5 meter, (c)
Kondisi
jalan dapat dilalui dengan kendaraan roda empat atau sepeda motor, dengan
kondisi baik, serta (d) alat
transportasi umum tersedia.
4.
Infrastruktur, utilitas dan layanan publik
Infrastruktur, utilitas dan layanan
publik yang terdapat di sekitar lahan, yaitu:
pusat pendidikan |
: |
ada |
pusat
perbelanjaan |
: |
ada |
saluran
air |
: |
ada |
jaringan
listrik |
: |
ada |
jaringan
telepon |
: |
ada |
fasilitas
kesehatan |
: |
ada |
sarana
ibadah |
: |
ada |
5.
Analisis bangunan eksisting
Jenis bangunan yang berdiri di atas
lahan (objek analisis) adalah bangunan tempat tinggal. Bangunan tersebut memiliki
satu lantai yang di dalamnya sudah terbagi menjadi beberapa ruangan, antara
lain ruang tamu, ruang keluarga, kamar tidur, dapur, dan sebagainya. Pada aspek
legal lahan tersebut dapat diperuntukan sebagai beberapa jenis bangunan, seperti rumah tinggal (rumah dinas), kantor maupun
komersial (minimarket, ruko, warkop). Meskipun demikian, bangunan tersebut
memerlukan renovasi besar sampai bisa dimanfaatkan atau difungsikan.
6.
Kesimpulan Aspek Fisik
Berdasarkan analisis aspek fisik,
aset properti terletak di wilayah yang strategis. Objek analisis tersebut
berada di perkotaan yang memiliki aksesibilitas mudah dijangkau, memiliki
utilitas umum yang lengkap dan memadai serta dalam kondisi baik.
Di sepanjang Jalan Makmur berdiri
beberapa bangunan, antara lain (a) bangunan rumah
tinggal, (b) bangunan
komersial, seperti toko busana, toko makanan beku, lembaga pelatihan kerja,
barbershop, toko kelontong dan beberapa warung makan, serta (c) bangunan
kantor, seperti kantor
notaris. Di Jalan
Pahlawan (pertigaan dengan Jalan Makmur) berdiri toko Alfamart yang jaraknya sekitar 60 m.
Lahan aset properti berada di
kawasan perdagangan dan fasilitas umum sehingga memiliki potensi yang baik dan
layak dikembangkan sebagai properti komersial. Alternatif
peruntukan aset properti yang sesuai adalah sebagai rumah, kantor maupun bisnis
(komersial).
A. Analisis Aspek Keuangan, Ekonomi dan
Sosial
Berdasarkan hasil analisis pasar,
aspek legalitas, dan aspek fisik seperti diuraikan di atas, penggunaan aset
properti dapat dimungkinkan sebagai tempat hunian, bangunan komersial
(perdagangan barang dan jasa) serta perkantoran. Guna menghasilkan penggunaan
tertinggi dan terbaik (optimalisasi aset properti), objek analisis perlu dikaji
dari sisi keuangan, ekonomi (penerimaan dan belanja negara), sosial, efisiensi
dan efektivitas penggunaan aset serta faktor pengaruh lainnya.
1.
Pemanfaatan Sewa
Dari aspek keuangan, harga sewa aset
properti dengan kondisi apa adanya, diperkirakan sekitar Rp25.000.000,00
pertahun. Apabila diasumsikan sewa aset Rp25.000.000,00 pertahun dalam jangka
waktu 10 tahun maka potensi penerimaan negara sebesar Rp250.000.000,00.
Berdasarkan analisis fisik, aset
tersebut memliki potensi berkembang pesat sehingga dapat menjadi pertimbangan
peluang terjadinya kenaikan harga tanah beberapa tahun ke depan. Ada
kemungkinan kenaikan harga tanah di kawasan tersebut cukup tinggi, mengingat
kawasan tersebut cukup strategis.
Dari aspek ekonomi, pemanfaatan
aset melalui sewa menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan
diterima sesuai periode yang diperjanjikan. Lokasi aset tergolong sangat
menarik dan bisa menambah minat calon penyewa karena memiliki lingkungan yang baik, seperti tingkat kriminalitas
rendah, dekat dengan fasilitas publik dan pendidikan, tempat belanja yang
terjangkau dan nyaman serta fasilitas pendukung lainnya.
Namun
demikian, aset tersebut memiliki kekurangan dan dapat menyebabkan
calon penyewa tidak tertarik untuk menyewa. Misalnya kondisi
bangunan rusak berat dan memerlukan biaya renovasi cukup besar, dan kondisinya
saat ini dihuni oleh pihak ketiga.
Segmen calon penyewa adalah
orang-orang yang bermaksud untuk menggunakan aset tersebut sebagai rumah
tinggal atau tempat usaha. Bagi yang
menyewa rumah dengan tujuan untuk ditinggali (tempat tinggal) pasti
menginginkan rumah dalam kondisi siap huni. Ia pasti berhitung besarnya biaya
yang dikeluarkan untuk merenovasi bangunan yang bukan miliknya. Kalaupun calon
penyewa diarahkan kepada pihak ketiga yang menghuni aset saat ini, kemungkinan
kecil akan terealisasi karena kemampuan ekonomi yang rendah. Perkiraan kami,
nilai sewa aset atas tanah seluas 400 m2 dan bangunan seluas 230 m2
dengan kondisi rusak berat masih cukup tinggi bila dibandingkan dengan
kemampuan pihak ketiga yang menghuni aset.
Apabila tujuan
sewa adalah untuk membuka usaha (bisnis)
atau perkantoran, calon penyewa masih ada kemungkinan bersedia merenovasi
bangunan karena untuk menyesuaikan lay
out bangunan. Meskipun demikian, besarnya biaya renovasi bangunan akan
menjadi pertimbangan dalam biaya investasi awal. Optimalisasi pemanfaatan aset
untuk tujuan komersial memberikan dampak sosial dan ekonomi yang sangat besar
karena akan menyediakan lapangan pekerjaan, mengurangi pengangguran, menyerap
tenaga kerja dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Mengingat saat ini aset properti
dihuni oleh pihak ketiga maka ada potensi risiko pengosongan. Lalu, siapa yang
menanggung biaya pengosongan? Dengan melihat kondisi tersebut, ada kemungkinan
dapat menurunkan minat calon penyewa.
Faktor lain yang dipertimbangkan
adalah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang. Menurut
informasi baik dari pihak kelurahan maupun punghuni aset, selama ini PBB tidak
pernah dibayar. Aset properti dalam status milik negara (pengelolaan
Kementerian Keuangan c.q. DJKN) menjadi tanggungan pengelola aset. Beban ini
akan terus berlanjut meskipun statusnya disewakan.
2.
Penjualan
Lelang
Dari aspek keuangan, dengan
perkiraan harga tanah Rp2.000.000,00 permeter persegi lalu laku lelang maka
dengan luas tanah 400 m2 akan menjadi potensi penerimaan negara dari
PNBP sebesar Rp800.000.000,00 belum termasuk harga bangunannya. Tambahan PNBP
juga diperoleh dari bea lelang pembeli, dan pajak penghasilan (PPh) pembeli.
Penerimaan dari lelang jumlahnya lebih besar dan lebih cepat diterima
dibandingkan dengan pemanfaatan sewa.
Penjualan lelang memberikan dampak
langsung bagi penjual, pembeli (investor) dan pemerintah. Penjual, dalam hal
ini Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara, selaku wakil pemerintah mendapatkan
hasil lelang secara langsung karena barang yang laku akan diserahkan kepada
pembeli/pemenang lelang.
Optimalisasi aset dengan penjualan
lelang akan berdampak pada pendapatan negara. Pemerintah pusat akan mendapatkan
hasil lelang aset properti dari pokok lelang, bea lelang pembeli dan
penyetoran pajak penghasilan (PPh) pembeli lelang. Bagi pemerintahan
daerah akan mendapatkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas
transaksi lelang tanah, serta pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang
terutang. Menurut perkiraan jumlah PBB yang terutang cukup besar karena menurut
informasi PBB tidak pernah dibayar.
Penjualan lelang juga berisiko
pengosongan aset yang menimbulkan biaya. Namun, beban tersebut akan ditanggung
pembeli lelang karena dianggap sudah mengetahui kondisi aset sebelum
dilaksanakan lelang.
Menurut pengamatan kami, apabila
aset tersebut dilelang kemungkinan besar akan dijadikan tempat usaha karena
kondisi fisik dan lokasi aset sangat mendukung. Hal berbeda bila untuk tujuan
hunian yang jelas kurang sesuai karena tanahnya terlalu luas untuk rumah
tinggal. Kalaupun ada yang berminat untuk rumah tinggal terbatas pada orang
tertentu saja. Kami
mengasumsikan apabila aset properti dijual secara lelang untuk tujuan membuka
usaha (komersial/tempat bisnis) maka akan memberikan dampak perekonomian yang
sangat luas.
3.
Penetapan
Status Penggunaan (PSP)
Alternatif lain untuk optimalisasi
aset adalah penetapan status penggunaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga. Penetapan status penggunaan aset properti tidak memberikan
kontribusi penerimaan negara namun dapat menghemat pengeluaran negara. Kelebihannya
memangkas tahap pengadaan tanah sehingga tidak ada biaya pengadaan yang
dikeluarkan.
Kelebihan penetapan status
penggunaan adalah menciptakan cost saving
atau penghematan biaya karena tidak perlu pengadaan BMN baru. Dengan demikian,
apabila optimalisasi aset dilakukan dengan PSP maka beban APBN menjadi
berkurang. Terkait hal ini, KPKNL Cirebon telah menerima informasi dari satker
mengenai kebutuhan sarana penunjang tugas dan fungsi pelayanan khususnya
penyediaan rumah dinas.
Utilisasi atas aset properti, baik
berupa pemanfaatan sewa, penjualan lelang, dan PSP merupakan upaya pemerintah
dalam melakukan monetisasi terhadap aset eks-BPPN/PPA untuk kepentingan negara
dan masyarakat. Kesimpulan analisis di atas dapat dirangkum dalam tabel
berikut:
Tabel 4
Perbandingan
Pertimbangan Aspek Keuangan, Ekonomi dan Sosial
Uraian |
Alternatif
Optimalisasi Aset Properti |
|||
Pemanfaatan
Sewa |
Penjualan
Lelang |
PSP |
||
Hunian |
Komersial |
|||
Potensi
PNBP |
√ |
√ |
√ |
- |
Potensi
pendapatan pajak (PPh) |
- |
- |
√ |
|
Potensi
menghemat belanja negara |
- |
- |
- |
√ |
Potensi
biaya pengosongan |
√ |
√ |
√ |
√ |
Beban
PBB pengelola aset (termasuk yang terutang) |
√ |
√ |
- |
- |
Multiplier effect terhadap
perekonomian dan sosial |
|
|
|
|
-
Meningkatkan perekonomian sekitar lokasi aset |
√ |
√ |
√ |
√ |
-
Potensi penyerapan tenaga kerja |
- |
√ |
√ |
- |
-
Mengurangi jumlah pengangguran |
- |
√ |
√ |
- |
-
Menyediakan lapangan kerja |
- |
√ |
√ |
- |
-
Menambah keramaian lokasi aset |
- |
√ |
√ |
√ |
B. Analisis Optimalisasi
Sesuai
matriks pemetaan aset properti dari Kantor Pusat DJKN, seperti terlihat pada Gambar 2 di bawah, aset properti di Jalan Makmur No.166 masuk di
antara Kuadran I dan Kuadran II. Karakteristik aset
antara lain terdapat dokumen kepemilikan (SHM), ada dokumen peralihan, tidak
ada perkara namun fisik dihuni atau digunakan pihak ketiga.
Ada
tiga alternatif optimalisasi aset properti yang menjadi pilihan, antara
lain pemanfaatan sewa, penjualan lelang dan penetapan status penggunaan untuk
pelaksanaan tugas dan fungsi bagi Kementerian/Lembaga.
Gambar 2
Matriks
Pemetaan Aset Properti
Objek analisis berada di lokasi yang
strategis dengan fasilitas lengkap. Fasilitas lingkungan seperti kesehatan,
pendidikan, niaga, ruang terbuka, peribadatan, serta fasilitas umum dan sosial lainnya dapat menarik minat masyarakat untuk menyewa atau
memiliki aset. Pemanfaatan atau penggunaan properti akan lebih optimal apabila
memberikan dampak ekonomi dan sosial yang luas dan maksimal. Kemanfaatannya
berpengaruh positif bagi negara dan masyarakat. Peruntukan atau
penggunaan yang tepat terhadap aset
properti untuk bisnis karena dapat memberikan produktivitas
maksimal.
Lain halnya dengan penggunaan aset
properti sebagai tempat tinggal, baik melalui sewa atau lelang. Meskipun
keduanya memberikan kontribusi penerimaan negara, tapi dampak perekonomian dan
sosial yang diberikan berbeda. Penggunaan aset untuk menjalankan usaha
memberikan pengaruh lebih besar dibandingkan dengan sekadar sebagai tempat
tinggal.
Pengambilan keputusan untuk
optimalisasi aset dapat dipertimbangkan dengan beberapa alasan pada tabel 5. Asumsinya, dokumen awal (khusus)
persyaratan lelang dapat dipenuhi oleh kantor pusat DJKN sebagai penyimpan
dokumen.
Tabel 5
Pertimbangan
Keputusan Optimalisasi Aset
Alternatif Optimalisasi |
Pertimbangan |
|
Kelebihan |
Kekurangan |
|
Pemanfaatan
Sewa |
- Terpenuhinya
aspek pasar, legalitas dan fisik sehingga ada peluang disewakan untuk tempat
tinggal dan tempat usaha. - Diperoleh
uang sewa (PNBP) sesuai periodesitas. - Menghemat
biaya pemeliharaan. - Biaya
pemeliharaan dibebankan kepada penyewa. - Aset bisa
dijual di masa akan datang sehingga diperoleh keuntungan dari uang sewa dan uang hasil lelang (ada kenaikan nilai aset di masa
depan). |
- Kondisi
bangunan rusak berat (biaya perbaikan cukup besar) - Dihuni pihak
ke-3 - Kedua faktor
di atas dapat menurunkan minat penyewa. - Masih ada
PBB terutang (tanggungan pengelola aset/DJKN) |
Penjualan
Lelang |
- Terpenuhinya
aspek pasar, legalitas dan fisik sehingga ada peluang dijual lelang. - Diperoleh
uang hasil lelang (PNBP) dalam jumlah besar dengan waktu cepat. - Tidak perlu lagi mengurus aset. - PBB terutang
dibebankan kepada pembeli lelang. |
- Dihuni pihak
ke-3 |
Penetapan
Status Penggunaan |
- Terpenuhinya
aspek pasar, legalitas dan fisik sehingga ada peluang untuk digunakan sebagai
kantor atau rumah dinas. - Terdapat
satker yang membutuhkan rumah dinas. - Penghematan
belanja negara untuk pengadaan aset/BMN. |
- Tidak ada
penerimaan negara. - Belum ada
komunikasi intensif dengan satrker terkait kebutuhan rumah dinas. |
III. REKOMENDASI
Aset properti di Jalan Makmur
No.166, RT 01/RW 06 Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten
Majalengka merupakan salah satu eks-BPPN/PPA di Wilayah Kerja KPKNL Cirebon
yang memiliki potensi tinggi menghasilkan PNBP karena lokasinya strategis. Aset
ini meliputi tanah seluas 400 m2 dan di atasnya berdiri bangunan
tempat tinggal seluas 230 m2. Dalam menganalisis aset properti untuk
tujuan optimalisasi aset digunakan analisis
pasar, aspek legalitas, fisik, serta keuangan, ekonomi dan sosial sehingga
terbentuk Highest and Best Use (HBU).
Dalam rangka pengambilan keputusan
bagi pimpinan terhadap pilihan optimalisasi aset, perlu membandingkan
kelebihan dan kekurangan pemanfaatan sewa, penjualan lelang dan penetapan
status penggunaan. Setelah mempertimbangan faktor dominan dan faktor yang
kurang berpengaruh, diambil
rekomendasi pengelolaan aset properti yang paling optimal, yaitu penjualan
melalui lelang. Penjualan lelang merupakan bentuk pemanfaatan dengan penggunaan
optimal objek analisis.
Saran yang diberikan adalah agar aset properti segera
dioptimalisasi melalui penjualan lelang sehingga permasalahan aset dapat segera terselesaikan.
Penjualan aset memberi kemanfaatan lebih besar dibandingkan alternatif lainnya.
Apabila aset laku lelang, maka kemanfaatan yang diperoleh antara lain
penerimaan negara dalam jumlah besar, pengelola aset (negara) sudah tidak
mengurus aset yang relatif bermasalah, menghentikan pembiayaan untuk pengamanan
dan pemeliharaan aset, serta mampu mendongkrak perekonomian dan memperbaiki
kondisi sosial daerah sekitar aset.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 154/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan
Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
230/PMK.06/2022.
Keputusan Direktur Jenderal
Kekayaan Negara Nomor 184/KN/2013 tentang Pedoman Analisis Penggunaan Tertinggi
dan Terbaik Berupa Tanah atau Tanah
Berikut Bangunan.
Keputusan Direktur Jenderal
Kekayaan Negara Nomor 239/KN/2019
tentang Roadmap Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara Tahun 2019-2028 (Roadmap
to a Distinguished Asset Manager)
Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 405/KN/2021 tentang Pedoman Teknis Penatausahaan, Pemeliharaan, Pengamanan, dan Pemasaran Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Eks Bank Dalam Likuidasi.