Di era revolusi 4.0 saat ini penggunaan teknologi informasi dan komunikasi semakin masif terlihat dalam berbagai bidang kehidupan. Salah satu aspek kegiatan masyarakat yang mengalami pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi adalah pemasaran. Banyak pelaku usaha yang sudah kita jumpai di berbagai platform menerapkan strategi pemasaran produk atau jasa yang ditawarkannya secara digital, baik melalui media sosial, situs internet, dan beragam marketplace lainnya.
Pelaku usaha yang berperan sebagai salah satu penyokong perekonomian nasional adalah pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). UMKM merupakan istilah umum dalam dunia ekonomi yang merujuk pada usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh perorangan dan badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Produktivitas UMKM dapat dicapai salah satunya melalui strategi pemasaran yang tepat.
Dengan menjamurnya berbagai platform
pemasaran digital yang berlaku saat ini, pelaku UMKM mau tidak mau akan
terlibat dalam roda perputaran arus digitalisasi. Lelang mempunyai peran dalam pemasaran
digital. Lelang menjadi salah satu platform digital yang menyediakan wadah
transaksi jual beli barang atau hak menikmati sewa. Pelaku UMKM dapat
memanfaatkan platform lelang, yaitu portal lelang.go.id atau aplikasi Lelang
Indonesia, untuk memasarkan produk UMKM-nya. Lelang merupakan tempat jual beli
dengan syarat dan ketentuan.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, lelang adalah penjualan barang yang
terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang
semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului
dengan Pengumuman Lelang. Lelang telah dipergunakan sebagai sarana transaksi
jual beli sejak ratusan tahun yang lalu. Saat ini para pelaku usaha juga
menggunakan lelang untuk menawarkan produk atau jasanya melalui situs atau
berbagai platform, menayangkan uraian produk atau jasa yang dijual,
mempublikasikan produk atau jasanya, dan melakukan pengaturan permohonan lelang
produk atau jasa usahanya secara mandiri.
Pandemi COVID-19 semakin menegaskan
bahwa digitalisasi menjadi pilihan yang banyak diambil oleh banyak pelaku
usaha, termasuk juga dalam memasarkan produk atau jasanya. Sistem pemasaran
yang sebelumnya dilakukan secara konvensional atau tatap muka, jual beli di toko,
menjadi serba digital sehingga mau tidak mau para pelaku usaha, termasuk pelaku
UMKM, harus menerapkan sistem pemasaran secara digital.
Lelang hadir memenuhi kebutuhan
sistem pemasaran digital bagi para pelaku UMKM. Pada portal lelang.go.id atau
aplikasi Lelang Indonesia, terdapat fitur UMKM. Para pelaku usaha yang ingin
memperluas pemasarannya, dapat menggunakan fitur UMKM tersebut. Fitur UMKM akan
menampilkan produk-produk UMKM dengan foto produk, nama produk, nilai limit
(harga jual produk), dan lokasi produk berada. Dengan melakukan klik pada
setiap lot pada fitur UMKM, masyarakat dapat mengetahui informasi lebih lanjut
produk UMKM yang ditawarkan, bahkan juga dapat mengenal UMKM yang menjual
produknya. Di dalam fitur tersebut, masyarakat yang berminat juga dapat
mengikuti lelang produk UMKM dengan klik tombol Ikut Lelang.
Para pelaku UMKM juga dapat memanfaatkan portal lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia dengan menggunakan fitur Permohonan Lelang. Fitur permohonan lelang membantu para pelaku UMKM untuk mengajukan permohonan lelang secara online terlebih dahulu sebelum mengirimkan dokumen fisik permohonan lelang ke KPKNL setempat. Ini menjadi salah satu bentuk digitalisasi metode pemasaran produk UMKM dengan melakukan pengunggahan dokumen dan data pendukung permohonan lelang secara digital. Tidak ada batasan bagi para pelaku UMKM untuk mengajukan permohonan lelang produknya. Direktorat Lelang DJKN juga memfasilitasi administrasi permohonan lelang produk UMKM melalui portal lelang.go.id atau Lelang Indonesia dengan menyediakan modul dan manual permohonan online.
Fitur lain yang membuat lelang menjadi sarana pemasaran digital yang dapat dipilih para pelaku UMKM adalah fitur tanpa uang jaminan lelang (UJL). Fitur ini memfasilitasi peserta lelang untuk mengikuti lelang tanpa memberikan uang jaminan lelang sehingga diharapkan antusiasme masyarakat untuk membeli produk UMKM dapat meningkat
Fitur extended auction juga menjadi fitur unggulan dalam lelang produk
UMKM di portal lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia yang merupakan
sebuah fitur penayangan lot lelang UMKM yang tampil di portal dan aplikasi
lelang sampai dengan lot lelang laku terjual dengan penayangan maksimal 3
(tiga) kali sehingga tampilan produk UMKM dapat tayang lebih lama dari biasanya
serta memberikan waktu yang lebih panjang bagi pelaku UMKM untuk mengenalkan
produknya kepada masyarakat dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
mengikuti lelang produk UMKM yang diminati.
Berlakunya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 95/PMK.06/2022 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara
Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan juga merelaksasi pelaku UMKM
yang mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha dalam memasarkan dan
menjual produknya melalui lelang. Pengenaan tarif ini sudah diberlakukan dan
terakomodasi pada portal lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia.
Digitalisasi lelang produk UMKM menegaskan kepada masyarakat bahwa tidak selamanya lelang identik dengan lelang eksekusi atau lelang dengan adanya potensi gugatan. Keberadaan fitur UMKM bagi masyarakat dan fitur permohonan online bagi para pelaku UMKM membukakan kepada masyarakat bahwa lelang pun juga lekat dengan penjualan barang-barang yang sehari-hari dapat kita jumpai dan masyarakat dapat membeli barang-barang tersebut melalui lelang dengan harga yang terjangkau. Lelang dapat menyebabkan harga produk bersaing hingga memperoleh nilai penawaran yang tertinggi sehingga menguntungkan bagi para pelaku UMKM karena produk UMKM terjual dengan harga yang optimal dan membantu pemulihan perekonomian UMKM.
Uraian di atas menunjukkan lelang sesungguhnya memiliki peran yang strategis dan kontributif dalam mengoptimalkan pemasaran produk yang dilakukan oleh para pelaku UMKM. Kemudahan dan fitur yang diperoleh dari portal lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia diharapkan dapat dimanfaatkan para pelaku UMKM untuk memperluas jangkauan pemasaran produknya. Dengan lelang, UMKM dan produknya dapat semakin dikenal oleh berbagai berbagai segmen pasar target sasaran UMKM. Bisa jadi, para pemain lelang yang selama ini langganan mengikuti lelang kendaraan atau barang-barang seperti inventaris dan besi tua (scrap) bisa melirik juga produk UMKM sebagai salah satu objek lelang yang dapat diminati. Dengan demikian, pelaku UMKM dapat memiliki target pemasaran yang lebih ekstensif melalui lelang dan berpotensi meningkatkan produktivitas UMKM demi pemulihan ekonomi nasional dari sektor UMKM.
Sumber
Referensi:
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 95/PMK.06/2022 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif
Sampai Dengan 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Keuangan.
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-tarakan/baca-berita/27759/Tiga-Fitur-Khusus-Jadikan-Lelang-UMKM-di-lelanggoid-Lebih-User-Friendly.html. Diakses pada tanggal 19 September
2022.
https://www.ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/auction/.
Diakses pada tanggal 19 September 2022.