Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bukittinggi > Berita
Penyegaran Peraturan di Bidang Penilaian Periode III Tahun 2014
N/a
Kamis, 27 Februari 2014   |   2143 kali

Bukittinggi  – Direktorat Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (Kanwil DJKN RSK) menyelenggarakan Penyegaran Peraturan di Bidang Penilaian pada Kamis (20/2) bertempat di Ruang Serbaguna KPKNL Bukittinggi, Jalan M. Yamin No. 60, Bukittinggi. Acara yang diikuti oleh 23 peserta yang terdiri atas penilai-penilai yang berasal dari KPKNL Padang dan KPKNL Bukittinggi tersebut merupakan kegiatan Periode Ketiga Bidang Penilaian Kanwil DJKN RSK di Tahun 2014 ini, setelah sebelumnya diadakan di Dumai pada 7 Februari 2014 dan Batam pada 14 Februari 2014.

Acara tersebut dibuka pada pukul 08.00 oleh Kepala Subbagian Umum KPKNL Bukittinggi Anung Indra Jati selaku tuan rumah, dilanjutkan sambutan dari Kepala Subdirektorat Peningkatan Kualitas Penilai Pemerintah Satriotomo dan Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN RSK Muhamad Nahdi. Dalam sambutan yang diberikan oleh ketiga Pejabat tersebut mengandung nilai yang sama yaitu bahwa acara Sharing Knowledge khususnya di bidang penilaian sangatlah penting. “Acara seperti ini merupakan acara rutin yang dilaksanakan oleh Kanwil DJKN RSK tiap tahunnya, bertujuan untuk ajang sharing knowledge oleh penilai-penilai di lingkungan Kanwil DJKN RSK dan juga penyamaan persepsi terhadap peraturan-peraturan di bidang penilaian,” tutur Nahdi.

Sebagai pembuka acara disampaikan rencana kerja seksi Penilaian KPKNL Padang dan KPKNL Bukittinggi selama Tahun 2014. Acara inti adalah pemaparan materi oleh Narasumber dari Direktorat Penilaian yaitu Kepala Subdirektorat Peningkatan Kualitas Penilai Pemerintah Satriotomo dan Kepala Seksi Standardisasi PRP I Suprapno. Materi yang disampaikan antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-02/PMK.06/2014 tentang Penilai Internal di Lingkungan DJKN, Perdirjen Kekayaan Negara Nomor PER-12/KN/2012 tentang Penilaian Barang Bergerak dan Penilaian BMN Yang Berasal dari Aset Eks. Kepabeanan dan Cukai, Perdirjen Kekayaan Negara Nomor PER-7/KN/2013 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kapal, Kepdirjen Kekayaan Negara No. KEP-184/KN/2013 tentang Pedoman Analisis Penggunaan Tertinggi dan Terbaik Berupa Tanah Atau Tanah Berikut Bangunan, dan Penilaian BMN dalam rangka Pemanfaatan dengan bentuk Kerja sama Pemanfaatan (KSP).
 
Di setiap akhir sesi pemaparan diadakan sesi tanya jawab yang terbuka untuk seluruh peserta. Suasana pun menjadi hidup karena antusiasme dari para peserta mengikuti acara penyegaran tersebut, dapat dilihat dari banyaknya pertanyaan dan tanggapan yang muncul dari peserta. Di akhir acara disampaikan hasil kesimpulan yang terwujud dari notulen yang ditandatangani oleh perwakilan dari Direktorat Penilaian, Kanwil DJKN RSK, KPKNL Padang, dan KPKNL Bukittinggi. (Teks : Alif Arsyad Masykuri, Foto: Aulia Fadly Ilhami – KPKNL Bukittinggi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini