Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bukittinggi > Berita
Tindak Lanjut atas Aset Negara berupa Sapi yang Afkir, KPKNL Bukittinggi Lakukan Lelang
Mochammad Teguh Ariyanto
Rabu, 27 Oktober 2021   |   481 kali

Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan oleh setiap satuan kerja (satker) sangat bervariasi, sesuai tugas dan fungsi masing-masing satker, salah satunya ialah BMN berupa sapi yang dikelola oleh Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan ternak (BPTU-HPT) Padang Mengatas, yang memiliki tugas dalam pemuliaan, produksi dan pemasaran bibit sapi potong.

BPTU-HPT Padang Mengatas berada di Jalan Padang Mengatas, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. BPTU-HPT Padang Mengatas memiliki padang penggembalaan seluas 208,41 ha dengan populasi hewan ternak sapi sebanyak lebih dari 1300 ekor dengan berbagai jenis. Hampir 90% luas tanah tersebut merupakan padang rumput untuk bahan makanan ternak sapi dengan sistem lepas kandang. Selain itu, lahan padang penggembalaan juga dibagi menjadi 40 paddock dengan luas tiap paddock pada lahan yang berbeda-beda. Lahan padang penggembalaan ditanam dengan rumput unggul yaitu rumput Bede (Brachiaria Decumbens).

Sama halnya dengan BMN pada umumnya (tanah/bangunan/kendaraan), hewan ternak pun harus dikelola dan ditatausahakan dengan tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Guna tertib administrasi, setelah sebelumnya Kementerian Pertanian selaku Pengguna Barang menerbitkan surat persetujuan penjualan atas hewan ternak berupa sapi, BPTU-HPT Padang Mengatas melakukan penjualan terhadap 24 ekor sapi berjenis simental yang telah afkir pada Selasa (26/10). Penjualan tersebut dilakukan melalui mekanisme lelang dengan menggunakan layanan lelang KPKNL Bukittinggi. Dari pelaksanaan lelang terdapat sejumlah 23 ekor sapi yang dinyatakan laku terjual. (Ari/Crn)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini