Barang Milik Negara (BMN) yang
digunakan oleh setiap satuan kerja (satker) sangat bervariasi, sesuai tugas dan
fungsi masing-masing satker, salah satunya ialah BMN berupa sapi yang dikelola
oleh Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan ternak (BPTU-HPT) Padang
Mengatas, yang memiliki tugas dalam pemuliaan, produksi dan pemasaran bibit
sapi potong.
BPTU-HPT Padang Mengatas berada
di Jalan Padang Mengatas, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. BPTU-HPT
Padang Mengatas memiliki padang penggembalaan seluas 208,41 ha dengan populasi hewan
ternak sapi sebanyak lebih dari 1300 ekor dengan berbagai jenis. Hampir 90%
luas tanah tersebut merupakan padang rumput untuk bahan makanan ternak sapi
dengan sistem lepas kandang. Selain itu, lahan padang penggembalaan juga dibagi
menjadi 40 paddock dengan luas tiap paddock pada lahan yang
berbeda-beda. Lahan padang penggembalaan ditanam dengan rumput unggul yaitu
rumput Bede (Brachiaria Decumbens).
Sama halnya dengan BMN pada
umumnya (tanah/bangunan/kendaraan), hewan ternak pun harus dikelola dan
ditatausahakan dengan tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Guna tertib administrasi, setelah sebelumnya Kementerian Pertanian
selaku Pengguna Barang menerbitkan surat persetujuan penjualan atas hewan
ternak berupa sapi, BPTU-HPT Padang Mengatas melakukan penjualan terhadap 24
ekor sapi berjenis simental yang telah afkir pada Selasa (26/10). Penjualan
tersebut dilakukan melalui mekanisme lelang dengan menggunakan layanan lelang KPKNL
Bukittinggi. Dari pelaksanaan lelang terdapat sejumlah 23 ekor sapi yang
dinyatakan laku terjual. (Ari/Crn)