Dalam
rangka evaluasi kinerja layanan lelang dan penggalian potensi lelang eksekusi
Hak Tanggungan tahun 2021, KPKNL Bukittinggi menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) secara
daring pada Selasa dan Rabu (14-15/9). Mengambil tema Evaluasi/Penggalian
Potensi Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan Current
Issue Lelang, FGD dihadiri perwakilan Bank yang beroperasi di wilayah kerja
KPKNL Bukittinggi.
FGD
dibuka langsung oleh Kepala KPKNL Bukittinggi, Hermawan Sukmajati. Dalam
sambutannya, Hermawan menyampaikan perlunya pembahasan tentang current issue terkait pelaksanaan
lelang. “Tujuan diselenggarakan FGD adalah untuk meningkatkan engagement antara KPKNL Bukittinggi
dengan rekan-rekan perbankan dalam hal pelayanan lelang. Selain itu FGD ini
juga diselenggarakan dalam rangka evaluasi layanan lelang yang diberikan oleh
KPKNL Bukittinggi, yang kemudian bertujuan untuk menyusun rencana kerja
pelayanan lelang Triwulan IV tahun 2021”, lanjut Hermawan.
FGD
kemudian dilanjutkan dengan paparan materi dari Kepala Seksi Lelang KPKNL
Bukittinggi, Chrisnandar. Paparan meliputi capaian lelang hingga September 2021
dan mekanisme lelang secara online yang
saat ini sudah diterapkan di KPKNL Bukittinggi. Salah satu paparan yang menjadi
highlight dalam FGD ialah mengenai
proses permohonan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada Kantor Pertanahan yang
juga dapat dilakukan secara Online.
Dalam sesi diskusi, Peserta mendapat kesempatan untuk mengajukan pertanyaan maupun saran mengenai pelayanan lelang. Salah satunya ialah dari perwakilan Bank Negara Indonesia Cabang Bukittinggi yang memberikan saran agar dalam penyelenggaraan FGD dapat menghadirkan institusi lain yang terkait dalam proses lelang , baik pra mau pun pasca lelang. Chrisnandar menyambut baik masukan tersebut dan akan diupayakan untuk mengundang institusi eksternal baik kantor pertanahan terkait SKT ataupun Pengadilan terkait pengosongan pada FGD periode selanjutnya.
Peserta lain dari Bank Perkreditan Rakyat Pembangunan
Nagari mengajukan pertanyaan mengenai kemungkinan penggunaan bea permohonan
lelang yang batal untuk digunakan sebagai bea lelang pada permohonan lelang di
waktu yang akan datang. Menjawab pertanyaan tersebut, Chrisnandar menyampaikan
bea permohonan lelang yang sudah disetor akan langsung masuk ke Kas Negara
sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga tidak dapat digunakan
sebagai bea permohonan untuk lelang selanjutnya. “Alasan lain tidak dapat digunakannya
bea permohonan lelang batal pada lelang selanjutnya juga dikarenakan kode billing yang digunakan setiap permohonan
lelang berbeda” imbuhnya. Menambahkan jawaban pada pertanyaan
tersebut, Sri Nopialti, Pejabat Fungsional Lelang menghimbau peserta untuk
memastikan kelengkapan dan keakuratan berkas pengajuan lelang. “Jika ada
pertanyaan terkait permohonan lelang, perbankan dapat langsung berkoordinasi
dengan KPKNL Bukittinggi”, tambah Sri Nopialti.
Pada
akhir kegiatan FGD, Chrisnandar menyampaikan harapannya agar perbankan selalu mengoptimalkan
FGD yang telah diselenggarakan secara rutin ini agar KPKNL Bukittinggi dapat
selalu memberikan pelayanan lelang yang prima bagi para stakeholder. “Tentunya kami sangat mengapresiasi atensi dan
antusiasme Peserta dalam setiap FGD Lelang yang kami selenggarakan”, tutup
Chrisnandar. (Ari)