Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bukittinggi > Berita
Perkuat Sinergi Dalam Layanan Lelang, KPKNL Bukittinggi Selenggarakan FGD dengan Perbankan
Mochammad Teguh Ariyanto
Kamis, 16 September 2021   |   159 kali

Dalam rangka evaluasi kinerja layanan lelang dan penggalian potensi lelang eksekusi Hak Tanggungan tahun 2021, KPKNL Bukittinggi menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) secara daring pada Selasa dan Rabu (14-15/9). Mengambil tema Evaluasi/Penggalian Potensi Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan Current Issue Lelang, FGD dihadiri perwakilan Bank yang beroperasi di wilayah kerja KPKNL Bukittinggi.

FGD dibuka langsung oleh Kepala KPKNL Bukittinggi, Hermawan Sukmajati. Dalam sambutannya, Hermawan menyampaikan perlunya pembahasan tentang current issue terkait pelaksanaan lelang. “Tujuan diselenggarakan FGD adalah untuk meningkatkan engagement antara KPKNL Bukittinggi dengan rekan-rekan perbankan dalam hal pelayanan lelang. Selain itu FGD ini juga diselenggarakan dalam rangka evaluasi layanan lelang yang diberikan oleh KPKNL Bukittinggi, yang kemudian bertujuan untuk menyusun rencana kerja pelayanan lelang Triwulan IV tahun 2021”, lanjut Hermawan.

FGD kemudian dilanjutkan dengan paparan materi dari Kepala Seksi Lelang KPKNL Bukittinggi, Chrisnandar. Paparan meliputi capaian lelang hingga September 2021 dan mekanisme lelang secara online yang saat ini sudah diterapkan di KPKNL Bukittinggi. Salah satu paparan yang menjadi highlight dalam FGD ialah mengenai proses permohonan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada Kantor Pertanahan yang juga dapat dilakukan secara Online.

Dalam sesi diskusi, Peserta mendapat kesempatan untuk mengajukan pertanyaan maupun saran mengenai pelayanan lelang. Salah satunya ialah dari perwakilan Bank Negara Indonesia Cabang Bukittinggi yang memberikan saran agar dalam penyelenggaraan FGD dapat menghadirkan institusi lain yang terkait dalam proses lelang , baik pra mau pun pasca lelang. Chrisnandar menyambut baik masukan tersebut dan akan diupayakan untuk mengundang institusi eksternal baik kantor pertanahan terkait SKT ataupun Pengadilan terkait pengosongan pada FGD periode selanjutnya.

Peserta lain dari Bank Perkreditan Rakyat Pembangunan Nagari mengajukan pertanyaan mengenai kemungkinan penggunaan bea permohonan lelang yang batal untuk digunakan sebagai bea lelang pada permohonan lelang di waktu yang akan datang. Menjawab pertanyaan tersebut, Chrisnandar menyampaikan bea permohonan lelang yang sudah disetor akan langsung masuk ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga tidak dapat digunakan sebagai bea permohonan untuk lelang selanjutnya. “Alasan lain tidak dapat digunakannya bea permohonan lelang batal pada lelang selanjutnya juga dikarenakan kode billing yang digunakan setiap permohonan lelang berbeda” imbuhnya. Menambahkan jawaban pada pertanyaan tersebut, Sri Nopialti, Pejabat Fungsional Lelang menghimbau peserta untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan berkas pengajuan lelang. “Jika ada pertanyaan terkait permohonan lelang, perbankan dapat langsung berkoordinasi dengan KPKNL Bukittinggi”, tambah Sri Nopialti.

Pada akhir kegiatan FGD, Chrisnandar menyampaikan harapannya agar perbankan selalu mengoptimalkan FGD yang telah diselenggarakan secara rutin ini agar KPKNL Bukittinggi dapat selalu memberikan pelayanan lelang yang prima bagi para stakeholder. “Tentunya kami sangat mengapresiasi atensi dan antusiasme Peserta dalam setiap FGD Lelang yang kami selenggarakan”, tutup Chrisnandar. (Ari)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini