Menteri Keuangan Republik Indonesia telah mengesahkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan
Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan. Dalam rangka melaksanakan peraturan tersebut, Rabu (21/4), Tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi melakukan survei
lapangan terhadap salah satu Aset Negara berupa tanah dan bangunan yang
terletak di jantung kota Payakumbuh, tepatnya di Jl. Sudirman dan hanya
berjarak sekitar 230 meter dari Tugu Adipura yang menjadi landmark Kota Payakumbuh. Aset Negara
tersebut merupakan aset milik Bank Nasional yang telah dialihkan kepada Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang sebelumnya dikelola oleh PT
Perusahaan Pengelola Aset (Persero).
Dalam survei yang dipimpin langsung oleh Kepala KPKNL Bukittinggi,
Hermawan Sukmajati, diketahui bahwa tanah dan bangunan tersebut telah digunakan
oleh Pihak Ketiga secara tidak sah dengan digunakan sebagai kantor dan disewakan
kepada beberapa pihak sebagai lahan parkir, lembaga bahasa asing dan beberapa
kedai makanan. Begitu memasuki area aset, Tim KPKNL Bukittinggi langsung disambut oleh
beberapa bangunan semi permanen di area halaman depan aset gedung yang
digunakan sebagai kedai makanan. Dari hasil dokumentasi terlihat kondisi
bangunan semi permanen tersebut dalam keadaan yang kurang terawat.
Ketika memasuki area aset gedung, Tim KPKNL Bukittinggi bertemu dengan Penyewa gedung yang digunakan sebagai lembaga bahasa asing. Menurut pengakuan Penyewa, dapat diketahui bahwa Penyewa telah melakukan pembayaran uang sewa
kepada Pihak Ketiga. Tim KPKNL Bukittinggi pun melakukan survei terhadap fisik
gedung yang juga terlihat kurang terawat.
Sebagai tindak lanjut atas survei lapangan, KPKNL Bukittinggi akan
melakukan pengamanan dan penertiban pada tanah dan bangunan yang sejatinya
merupakan Aset Negara tersebut. Jika diperlukan, nantinya KPKNL Bukittinggi
akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan agar proses pengamanan
dan penertiban dapat berjalan dengan lancar. Data yang diperoleh dari proses
survei akan dianalisa lebih lanjut agar Aset dapat dimanfaatkan secara optimal
dan dapat memberikan kontribusi kepada Negara berupa Pendapatan Negara Bukan
Pajak (PNBP), serta memberikan dampak ekonomi dan dampak sosial yang maksimal. (Ari)