Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bukittinggi > Berita
Amankan Aset Negara, KPKNL Bukittinggi Lakukan Survei Lapangan Terhadap Aset Eks. PT PPA (Persero)
Mochammad Teguh Ariyanto
Kamis, 22 April 2021   |   200 kali

Menteri Keuangan Republik Indonesia telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan. Dalam rangka melaksanakan peraturan tersebut, Rabu (21/4), Tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi melakukan survei lapangan terhadap salah satu Aset Negara berupa tanah dan bangunan yang terletak di jantung kota Payakumbuh, tepatnya di Jl. Sudirman dan hanya berjarak sekitar 230 meter dari Tugu Adipura yang menjadi landmark Kota Payakumbuh. Aset Negara tersebut merupakan aset milik Bank Nasional yang telah dialihkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang sebelumnya dikelola oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).

Dalam survei yang dipimpin langsung oleh Kepala KPKNL Bukittinggi, Hermawan Sukmajati, diketahui bahwa tanah dan bangunan tersebut telah digunakan oleh Pihak Ketiga secara tidak sah dengan digunakan sebagai kantor dan disewakan kepada beberapa pihak sebagai lahan parkir, lembaga bahasa asing dan beberapa kedai makanan. Begitu memasuki area aset, Tim KPKNL Bukittinggi langsung disambut oleh beberapa bangunan semi permanen di area halaman depan aset gedung yang digunakan sebagai kedai makanan. Dari hasil dokumentasi terlihat kondisi bangunan semi permanen tersebut dalam keadaan yang kurang terawat.

Ketika memasuki area aset gedung, Tim KPKNL Bukittinggi bertemu dengan Penyewa gedung yang digunakan sebagai lembaga bahasa asing. Menurut pengakuan Penyewa, dapat diketahui bahwa Penyewa telah melakukan pembayaran uang sewa kepada Pihak Ketiga. Tim KPKNL Bukittinggi pun melakukan survei terhadap fisik gedung yang juga terlihat kurang terawat.

Sebagai tindak lanjut atas survei lapangan, KPKNL Bukittinggi akan melakukan pengamanan dan penertiban pada tanah dan bangunan yang sejatinya merupakan Aset Negara tersebut. Jika diperlukan, nantinya KPKNL Bukittinggi akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan agar proses pengamanan dan penertiban dapat berjalan dengan lancar. Data yang diperoleh dari proses survei akan dianalisa lebih lanjut agar Aset dapat dimanfaatkan secara optimal dan dapat memberikan kontribusi kepada Negara berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta memberikan dampak ekonomi dan dampak sosial yang maksimal. (Ari)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini