Bukittinggi - Salah satu tugas dan fungsi Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) sebagai unit vertikal Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan adalah mengelola
Barang Milik Negara (BMN). Seiring dengan perkembangannya, pengelolaan BMN
menjadi semakin kompleks, sehingga perlu dikelola secara optimal, efektif, dan
efisien. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, telah disahkan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(PP No. 28/2020). Tidak hanya
mengatur mengenai pengelolaan BMN, Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur
mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
PP No. 28/2020 mendorong instansi
pengelola untuk menyesuaikan mekanisme pengelolaan BMN/BMD. Pada Senin (25/1),
Sekretaris Daerah dan tim dari Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota mengunjungi
KPKNL Bukittinggi untuk melakukan koordinasi terkait dengan pengelolaan BMD.
Pada kesempatan tersebut, Kepala KPKNL Bukittinggi, Hermawan Sukmajati
menjelaskan mengenai pokok-pokok perubahan dalam PP No. 28/2020, meliputi pemindahtanganan,
pemanfaatan, penilaian, dan pengaturan lainnya.
Selain berdiskusi mengenai
penerapan ketentuan dalam PP No. 28/2020, diskusi juga dilakukan untuk menggali
potensi sinergi dalam pengelolaan BMN oleh KPKNL Bukittinggi dengan BMD yang
dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota. Diharapkan dengan
terjalinnya komunikasi yang baik antara KPKNL Bukittinggi dengan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, pengelolaan BMN/BMD dapat terlaksana secara efektif
dan efisien serta dapat memberikan dampak ekonomi dan sosial yang optimal. (Ari)