Pendahuluan
Penilai Pemerintah,
dalam hal ini penilai yang bertugas di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN), cenderung beranggapan bahwa luas berpengaruh signifikan terhadap nilai
sebuah tanah. Dalam penelitiannya, Riyanto (2021) mengungkapkan bahwa penilai
DJKN meyakini faktor luas tanah termasuk ke dalam sepuluh faktor terbesar yang
dapat mempengaruhi nilai suatu properti. Kemudian hal tersebut diperkuat dengan
penelitian terdahulu bahwa semakin luas properti akan semakin menambah nilainya.
Anggapan tersebut tentunya tidak muncul tiba-tiba dan tanpa dasar. Bermacam hal
dapat mendasari persepsi penilai DJKN seperti peraturan yang mengatur, latar
belakang pendidikan, pengalaman bekerja di bidang penilaian, dan wilayah kerja
penilai tersebut. Akan tetapi, apakah persepsi penilai DJKN ini benar adanya
sebagai fakta di lapangan? Atau hanya mitos yang melegenda dan turun temurun,
kemudian diyakini oleh penilai DJKN?
Peraturan
Penilaian Properti di Indonesia
Penilai
Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya, tentu mengacu pada sejumlah peraturan
dan yang terbaru adalah Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor
3/KN/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti. Pada peraturan tersebut,
luas tanah menjadi salah satu faktor yang beberapa kali dicontohkan sebagai
faktor yang berpengaruh dalam menentukan nilai suatu properti. Luas tanah
dikategorikan ke dalam faktor pembanding non-transaksional yang setidaknya harus
dilibatkan pada setiap proses penilaian properti. Selain itu, pada salah satu
contoh yang diberikan pada peraturan tersebut, untuk menilai suatu tanah dengan
metode quality rating, bobot yang
diberikan maksimum adalah 30 persen dari 100 persen penyesuaian. Sepintas, hal
ini dapat membentuk persepsi penilai DJKN, khususnya yang minim jam terbang dan
berlatar pendidikan bukan penilaian, yang menganggap bahwa luas tanah adalah
faktor yang berpengaruh signifikan dalam penentuan nilai properti.
Persepsi
Publik
Meskipun
penilai DJKN memiliki persepsi demikian, apakah lantas publik juga berpendapat
sama? Ray White (2022) dalam artikelnya mengurai beberapa faktor yang sekiranya
berpengaruh pada nilai tanah di tahun 2022. Faktor-faktor tersebut diantaranya:
(1) lokasi Strategis dengan akses mudah, (2) objek di atas tanah/ objek di
dalam tanah, (3) bebas bencana alam, (4) dominasi pengembang & kenaikan
permintaan, dan (5) biaya administratif & hitungan tak berwujud. Pada
artikel lain, Rumah.com (2015), 99.co (2021), dan Kompas (2019) juga
menyuarakan hal yang mirip dengan Ray White, dimana tidak menyebutkan faktor
luas sebagai penentu yang berpengaruh langsung terhadap harga/nilai properti. Menurut
penulis, apa yang diungkapkan oleh sumber-sumber di atas, perlu dipertimbangkan
juga oleh penilai DJKN dalam analisis pengaruh luas tanah terhadap nilai
properti. Menurut masyarakat umum, tentu analisis dari media massa dan
konsultan properti, dapat mempengaruhi bagaimana penentuan harga transaksi
properti itu sendiri di masyarakat. Sehingga diharapkan nilai properti yang
dihasilkan oleh penilai DJKN dapat seakurat mungkin menggambarkan harga di
pasar.
Teori
dan Analisis Dalam Penentuan Harga dan Nilai Properti
Hubungan
antara luas tanah dan harga tanah sendiri sudah banyak dibahas dan diteliti
oleh banyak akademisi dan pakar di bidang penilaian properti. Salah satu model
empiris yang banyak menjadi acuan untuk penelitian luas tanah terhadap harga
tanah adalah Hedonic Regression Models.
Model yang dikerjakan oleh Rosen pada tahun 1974 ini mengobservasi hubungan
antara luas persil suatu tanah dengan harganya. Dalam model tersebut, luas
memiliki pengaruh terhadap harga.
Ritter et al (2019) dalam penelitiannya
mengungkap banyak variasi hasil penelitian terapan maupun empiris yang tidak sejalan
dengan penjelasan model Rosen. Ambiguitas ini kemudian mendorongnya untuk melakukan
studi kasus untuk menilik kembali realita di lapangan tentang bagaimana
hubungan dari faktor luas terhadap harga suatu tanah. Hasilnya memang luas
dapat mempengaruhi harga sebuah properti, namun dengan beberapa kondisi. Pada kondisi
yang bagaimana? Luas dapat menjadi faktor pengurang harga properti, saat luas
properti relatif terlalu kecil atau terlalu besar. Akan tetapi pada luas tanah
yang “pas” atau relatif sedang, luas akan menjadi faktor penambah harga atau
nilai suatu properti.
Pada penelitian lain
di Indonesia, seperti yang dilakukan oleh Apriyana (2019). Fitriyanto (2011), dan Santoso (2021), menemukan bahwa
pengaruh luas tanah berdampak pada penurunan harga pada wilayah yang
berbeda-beda. Santoso (2021) menemukan bahwa semakin luas tanah di DKI Jakarta,
harga jual akan semakin turun. Sedangkan Fitriyanto (2011) menemukan ternyata
luas tanah tidak signifikan mempengaruhi nilai tanah di Klaten. Apriyana (2019)
juga mengetahui hal serupa di Banjar, dimana luas tanah tidak signifikan
mempengaruhi nilai tanah. Namun hal kontras justru ditemui pada penelitian
Nursiyono dan Dewi (2021) saat meneliti big
data lamudi.com. Menurut mereka, luas tanah menjadi faktor yang berpengaruh
signifikan terhadap harga tanah di Indonesia secara keseluruhan.
Kesimpulan
Melihat bagaimana hubungan faktor luas suatu properti terhadap harganya pada penjelasan sebelumnya, penulis merasa bahwa penilai DJKN perlu menganalisis lebih dalam, bagaimana perilaku pasar di wilayah kerja mereka masing-masing pada setiap kasus, untuk membuktikan sendiri apakah semakin luas suatu properti, menjadikan harganya semakin mahal, atau sebaliknya adalah fakta atau mitos.
Penulis: Faiz Luthfi (Pelaksana Subbagian Umum KPKNL Bukittinggi)
Referensi
Riyanto, E. (2021). Identifikasi Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi
Nilai Properti Residensial Berdasarkan Persepsi Penilai Pemerintah. INFO ARTHA, 5(1), 55-65.
Apriyana,
H. (2019). Analisis Tingkat Kapitalisasi
Properti Ruko Dalam Menentukan Nilai Pasar Wajar Dan Faktor-Faktor Yang
Memengaruhinya Di Kota Banjar Jawa Barat (Doctoral dissertation,
Universitas Gadjah Mada).
Nursiyono,
J. A., & Dewi, D. M. (2021).
Determinan Harga Tanah di Indonesia Menggunakan Big Data (Studi Kasus: www.
lamudi. co. id). Jurnal Pertanahan, 11(2).
Ritter,
M., Hüttel, S., Odening, M., & Seifert, S. (2019). Revisiting the relationship between land price and parcel size.
Fitriyanto,
A. (2011). Analisis Faktor-Faktor Yang
Mempengaruhi Nilai Tanah Di Kecamatan Wedi Kabupaten Klaten (Doctoral
dissertation, UNS (Sebelas Maret University)).
Santoso,
S. (2021). Hubungan antara Luas Lahan
dengan Nilai Sewa pada Tanah Kosong di Provinsi DKI Jakarta. Syntax
Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(2), 896-902.
Ray
White. (2022). https://www.raywhite.co.id/news/harga-tanah-faktor-yang-mempengaruhinya-di-tahun-2022. Diakses 18 April 2022.
Kompas.
(2019). https://properti.kompas.com/read/2019/09/07/080000321/5-faktor-yang-menentukan-harga-tanah?page=all. Diakses 18 April 2022.
Rumah.com.
(2015). https://www.rumah.com/berita-properti/2015/9/106877/6-faktor-penting-penentu-meningkatnya-harga-tanah. Diakses 18 April 2022.
99.co. (2021). https://www.99.co/blog/indonesia/faktor-kenaikan-harga-tanah/. Diakses 18 April 2022
Foto Ilustrasi diunduh dari: