Pada
artikel sebelumnya, kita telah menjelaskan bahwa aset kekayaan eks kelolaan PT. Perusahaan Pengelola Aset (PPA) berupa properti merupakan salah satu Kekayaan
Negara.
Mengingatkan
kembali bahwa dengan dicabutnya izin usaha Bank Dalam Likuidasi atau dapat kita
sebut BDL, Pemerintah memberikan dana talangan kepada BDL tersebut untuk
membayar kewajibannya kepada nasabah penyimpan dana. KPKNL Bukittinggi memiliki 5 (lima) aset eks
kelolaan PT PPA yang tersebar pada 3 (tiga) Kota/Kabupaten, yakni Kota
Bukittinggi, Kota Payakumbuh dan Kabupaten Pasaman.
Mengacu
pada Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan negara Nomor : 405/KN/2021 tentang
Pedoman Teknis Penatausahaan, Pemeliharaan, Pengamanan dan Pemasaran Aset Eks
Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Eks Dalam Likuidasi, KPKNL Bukittinggi
telah melakukan pengamanan fisik melalui pemasangan
plang terhadap 4 (empat) titik dari 5 (lima) titik yang tersebar di dalam 3
(tiga) Kota/Kabupaten tersebut, dalam hal ini termasuk Aset yang berada di
Kabupaten Pasaman tepatnya Kampung Kandis, Lubuk Sikaping. Aset properti eks kelolaan
PT PPA tersebut telah menjadi milik/kekayaan negara, hanya saja aset masih dikuasai
oleh pihak ketiga, dan menyewakan bangunannya kepada pihak lain dengan memungut
sewanya dan kemudian dipasang plang nama tandingan.
Selanjutnya
dalam rangka menjalankan tugas pengamanan dan pemeliharaan, Kepala KPKNL
Bukittinggi, Hermawan Sukmajati melakukan koordinasi kepada Kepolisian Resor
(Polres) Pasaman dan Kejaksaan Negeri Pasaman untuk meminta dukungan dalam
rangka penyelesaian aset dimaksud. Koordinasi yang dilaksanakan kepada dua
instansi ini berlandaskan Keppres Nomor 6 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan
Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dimana Kapolri dan
Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi dari kedua institusi tersebut merupakan
anggota Tim Pengarah. Pertemuan dengan Polres Pasaman terkait pengamanan dan pemeliharaan Aset ini merupakan pertemuan kedua dan diterima oleh Wakil
Kapolres Pasaman, Kompol Muddasir S.H., M.H. Dalam hal ini, Kompol Muddasir menyarankan
langkah pertama untuk dilakukannya pendekatan persuasif melalui mediasi antara KPKNL
Bukittinggi dengan pihak-pihak yang menguasai dan menempati aset dimaksud.
Sedangkan
pertemuan dengan Kejaksaaan Negeri Pasaman yang diterima oleh Kepala Kejaksaan
Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi, S.H., M.H. menyarankan agar KPKNL Bukittinggi
melakukan pengiriman surat kepada Kejaksaan Negeri Pasaman yang selanjutnya
akan menjadi dasar pihak Kejaksaan dapat membuat Surat Perintah kepada Jaksa pada
Seksi Pidana Umum ataupun pada Seksi Perdata dan TUN untuk dapat meminta
keterangan kepada para pihak penghuni dan yang menguasai aset tersebut.
Dari kedua pertemuan dan koordinasi tersebut, Polres dan Kejari Pasaman mendukung proses penyelesaian aset Eks kelolaan PT PPA dimaksud. Berikutnya, setelah selesainya permasalahan ini direncanakan akan diserahkan kepada Satuan Kerja Polres Pasaman yang akan digunakan untuk tugas dan fungsi dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan. Perlu diketahui, dalam pertemuan sebelumnya dengan Kapolres Pasaman, aset tersebut sudah ditawarkan kepada Polres Pasaman dan pihak Kapolres sangat antusias dalam menyambut tawaran tersebut dikarenakan Polres Pasaman sangat membutuhkan untuk digunakan sebagai lokasi penyimpanan barang bukti Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas).
Penulis:
Corina Nafia (Pelaksana Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara)