Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bukittinggi > Artikel
Pemeliharaan dan Pengamanan Aset Properti Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) di Pasaman
Mochammad Teguh Ariyanto
Kamis, 14 April 2022   |   292 kali

Pada artikel sebelumnya, kita telah menjelaskan bahwa aset kekayaan eks kelolaan PT. Perusahaan Pengelola Aset (PPA) berupa properti merupakan salah satu Kekayaan Negara.

Mengingatkan kembali bahwa dengan dicabutnya izin usaha Bank Dalam Likuidasi atau dapat kita sebut BDL, Pemerintah memberikan dana talangan kepada BDL tersebut untuk membayar kewajibannya kepada nasabah penyimpan dana.  KPKNL Bukittinggi memiliki 5 (lima) aset eks kelolaan PT PPA yang tersebar pada 3 (tiga) Kota/Kabupaten, yakni Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh dan Kabupaten Pasaman.

Mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan negara Nomor : 405/KN/2021 tentang Pedoman Teknis Penatausahaan, Pemeliharaan, Pengamanan dan Pemasaran Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Eks Dalam Likuidasi, KPKNL Bukittinggi telah melakukan pengamanan fisik melalui pemasangan plang terhadap 4 (empat) titik dari 5 (lima) titik yang tersebar di dalam 3 (tiga) Kota/Kabupaten tersebut, dalam hal ini termasuk Aset yang berada di Kabupaten Pasaman tepatnya Kampung Kandis, Lubuk Sikaping. Aset properti eks kelolaan PT PPA tersebut telah menjadi milik/kekayaan negara, hanya saja aset masih dikuasai oleh pihak ketiga, dan menyewakan bangunannya kepada pihak lain dengan memungut sewanya dan kemudian dipasang plang nama tandingan.

Selanjutnya dalam rangka menjalankan tugas pengamanan dan pemeliharaan, Kepala KPKNL Bukittinggi, Hermawan Sukmajati melakukan koordinasi kepada Kepolisian Resor (Polres) Pasaman dan Kejaksaan Negeri Pasaman untuk meminta dukungan dalam rangka penyelesaian aset dimaksud. Koordinasi yang dilaksanakan kepada dua instansi ini berlandaskan Keppres Nomor 6 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dimana Kapolri dan Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi dari kedua institusi tersebut merupakan anggota Tim Pengarah. Pertemuan dengan Polres Pasaman terkait pengamanan dan pemeliharaan Aset ini merupakan pertemuan kedua dan diterima oleh Wakil Kapolres Pasaman, Kompol Muddasir S.H., M.H. Dalam hal ini, Kompol Muddasir menyarankan langkah pertama untuk dilakukannya pendekatan persuasif melalui mediasi antara KPKNL Bukittinggi dengan pihak-pihak yang menguasai dan menempati aset dimaksud.   

Sedangkan pertemuan dengan Kejaksaaan Negeri Pasaman yang diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi, S.H., M.H. menyarankan agar KPKNL Bukittinggi melakukan pengiriman surat kepada Kejaksaan Negeri Pasaman yang selanjutnya akan menjadi dasar pihak Kejaksaan dapat membuat Surat Perintah kepada Jaksa pada Seksi Pidana Umum ataupun pada Seksi Perdata dan TUN untuk dapat meminta keterangan kepada para pihak penghuni dan yang menguasai aset tersebut.

Dari kedua pertemuan dan koordinasi tersebut, Polres dan Kejari Pasaman mendukung proses penyelesaian  aset Eks kelolaan PT PPA dimaksud. Berikutnya, setelah selesainya permasalahan ini direncanakan akan diserahkan kepada Satuan Kerja Polres Pasaman yang akan digunakan untuk tugas dan fungsi dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan. Perlu diketahui, dalam pertemuan sebelumnya dengan Kapolres Pasaman, aset tersebut sudah ditawarkan kepada  Polres Pasaman dan pihak Kapolres sangat antusias dalam menyambut tawaran tersebut dikarenakan Polres Pasaman sangat membutuhkan untuk digunakan sebagai lokasi penyimpanan barang bukti Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas).

 

Penulis: Corina Nafia (Pelaksana Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini