Layanan Lelang merupakan salah
satu layanan utama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai
unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan.
Tersebar di seluruh penjuru Negeri, 72 (tujuh puluh dua) Unit KPKNL memberikan layanan lelang
yang terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu lelang eksekusi, lelang noneksekusi
wajib, dan lelang noneksekusi sukarela. Sebagai bagian dari program Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN), di tahun 2022 DJKN memiliki beragam strategi dan
program untuk mendukung kegiatan UMKM melalui layanan lelang produk UMKM yang
termasuk dalam lelang noneksekusi sukarela.
Salah satu strategi dan program
tersebut ialah dengan menghadirkan fitur Tayang Extended dan fitur Tanpa Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL) pada
aplikasi Lelang Indonesia (lelang.go.id) khusus untuk pelaksanaan lelang produk
UMKM. Fitur Tayang Extended memberikan
kemudahan bagi pelaku UMKM untuk tetap menayangkan lot lelang UMKM sampai
dengan lot tersebut laku terjual dengan maksimal 3 kali tayang (tayang perdana,
extended pertama dan extended kedua). Fitur tersebut
diharapkan dapat meningkatkan persentase terjualnya produk UMKM yang dilelang.
Jika Fitur Tayang Extended memberikan kemudahan pada sisi
Penjual, fitur Tanpa Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL) akan sangat
memberikan kemudahan pada sisi calon peserta lelang. UJPL sendiri merupakan
sejumlah dana yang harus disetor oleh calon peserta lelang ke rekening KPKNL melalui
virtual account yang tersedia pada aplikasi Lelang Indonesia (lelang.go.id)
sebagai syarat untuk mengikuti lelang. Dengan ditiadakannya UJPL diharapkan
animo masyarakat untuk mengikuti lelang semakin meningkat.
Untuk menggunakan fitur tanpa
UJPL dan fitur tayang extended, pemohon lelang harus mencantumkan permintaan
tanpa UJPL dan tayang extended dalam dokumen permohonan lelangnya. Berdasarkan permintaan
tayang extended, maka KPKNL akan menetapkan jadwal lelang berselang setiap
minggu, misalnya tanggal 24 Maret 2022 (tayang perdana), tanggal 31 Maret 2022
(extended pertama) dan tanggal 07
April 2022 (extended kedua).
DJKN selalu memberikan upaya
terbaiknya untuk memberikan layanan yang prima, salah satunya ialah dengan
melakukan inovasi untuk mendukung layanan Lelang seperti fitur baru
yang telah dijelaskan sebelumnya. Pebaikan dan kemudahan yang diberikan
diharapkan dapat menarik minat pelaku UMKM untuk menggunakan layanan lelang
DJKN sebagai alternatif utama dalam memasarkan dan menjual produknya.
Penulis: Mochammad Teguh Ariyanto (Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Bukittinggi)
Referensi:
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang