Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bukittinggi > Artikel
Aset Negara Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
Mochammad Teguh Ariyanto
Senin, 25 Oktober 2021   |   2132 kali

Tahukah sobatkaen bahwa aset /kekayaan eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) berupa properti merupakan salah satu Kekayaan Negara yang perlu diamankan?


Sebelum kita berbicara bagaimana bisa aset tersebut menjadi salah satu kekayaan negara, perlu kita sedikit reminder bahwa pada tahun 1997/1998, Indonesia mengalami krisis moneter yang kemudian berkembang menjadi krisis perbankan. Berdasarkan rekomendasi Bank Indonesia, Pemerintah mencabut izin usaha  beberapa perbankan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 J.o Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1997.


Dengan dicabutnya izin usaha Bank Dalam Likuidasi atau dapat kita sebut BDL, Pemerintah memberikan dana talangan kepada BDL tersebut untuk membayar kewajibannya kepada nasabah penyimpan dana. Dana talangan itu merupakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang merupakan skema program bailout (penalangan) utang perbankan (swasta dan pemerintah) untuk dialihkan menjadi beban pemerintah lewat penerbitan obligasi. 


Kemudian dalam rangka penyehatan perbankan, penyelesaian aset bermasalah dan sebagai upaya pengembalian uang negara yang tersalur pada sektor perbankan, dibentuklah sebuah badan yaitu Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Pembentukan ini bukanlah tanpa dasar hukum, terbentuknya BPPN diatur didalam Keppres Nomor 27 tahun 1998 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1999 tentang BPPN.


Lalu hal apa yang terjadi setelah itu? Mari kita lanjutkan. Pada 17 Februari 2004 melalui Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 2004 berakhirlah tugas dan BPPN dibubarkan. Hanya saja, dalam hal penyelesaian likuidasi Bank Beku Operasi/ Bank Beku Kegiatan Usaha (BBO/BBKU), kewajiban pemegang saham, dan audit harus diselesaikan BPPN paling lambat pada 30 April 2004. Apabila hal tersebut tidak terlaksana, maka segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan.


Selanjutnya untuk mengelola aset eks BPPN tersebut, Menteri Keuangan menyerahkan pengelolaan aset yang berstatus tidak berperkara (free and clear) kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (“PT PPA”) dan untuk aset yang bermasalah diserahkan kepada Tim Pemberesan BPPN (TP BPPN) dibawah Kementerian Keuangan.


Lalu, apakah pembentukan PT PPA juga memiliki dasar hukum? Tentu saja. Pembentukan PT PPA didasari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset. Maksud dan tujuannya adalah untuk melakukan pengelolaan aset Negara yang berasal dari BPPN yang tidak berperkara untuk dan atas nama Menteri Keuangan.


Selain itu, pada tahun 2006 Menteri Keunagan juga mengeluarkan Peraturan Nomor 32/PMK.06/2006 tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). Pasal 1 Ayat 12 berbunyi “Kekayaan Negara adalah seluruh aset yang berasal dan BPPN yang tidak terkait perkara di lembaga peradilan, berupa Aset Piutang, Aset Properti, Aset Saham dan Aset Reksadana”. Dengan begitu, dapat kita pahami bahwa aset yang disebutkan dalam PMK tersebut adalah salah satu kekayaan negara.


Dalam perkembangan selanjutnya, perjanjian serah kelola aset eks BPPN kepada PT PPA berakhir pada tahun 2009. Dengan hal tersebut menandai bahwa berakhirnya serah kelola aset properti kepada PT PPA, sehingga PT PPA mengembalikan seluruh sisa aset property kelolaannya kepada Menteri Keuangan.


Lalu apa aksi selanjutnya sebagai tindak lanjut dari aset property tersebut? Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Nomor 93/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Menteri Keuangan, disebutkan bahwa pengelolaan atas aset eks kelolaan PT PPA dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta ketentuan mengenai tata cara dan/ atau prosedur kerja pengelolaan aset eks PT PPA, diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.


Berikutnya, dengan adanya peraturan tersebut dan untuk menjalankan Peraturan Menteri Keuangan nomor 71/PMK.06/2015 tentang Aset eks Kelolaan PT PPA oleh Menteri Keuangan, diatur bahwa pengelolaan aset properti eks kelolaan PT PPA meliputi penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan, lelang, penebusan, pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi kepada Pemerintah, pemanfaatan, penggunaan untuk keperluan pemerintah melalui Penetapan Status Penggunaan, Penambahan PMN dengan aset properti, penilaian, dan/atau pengadaan jasa yang berkaitan dengan aset properti dalam hal diperlukan, maka KPKNL Bukittinggi turut serta berupaya dalam pemelihaharaan dan pengamanan aset eks kelolaan PT PPA yang berada di dalam wilayah kerja KPKNL Bukittinggi. Contohnya adalah aset yang berada di jantung Kota Bukittinggi.


Pengamanan fisik melalui pemasangan plang pun telah dilakukan KPKNL Bukittinggi terhadap 4 (empat titik) dari 5 (lima) titik yang tersebar didalam 3 (tiga) Kota/Kabupaten. Aset properti eks kelolaan PT PPA tersebut telah menjadi milik/kekayaan negara, namun selama ini masih terdapat aset yang dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh KPKNL Bukittinggi.

Penulis: Corina Nafia, Pelaksana Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Bukittinggi

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini