Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bukittinggi > Kilas Peristiwa
Apa itu 3M ?
Corina Nafia
Rabu, 21 Oktober 2020   |   34560 kali

Saat penyakit demam berdarah dengue (DBD) meningkat di Indonesia, banyak himbauan untuk melakukan 3M. Dalam hal ini, 3M berarti Menguras, Menutup, dan Mengubur. Tiap keluarga dihimbau untuk rajin menguras bak mandi dan mengeringkan tempat-tempat penampungan air agar nyamuk tidak bisa bertelur pada tempat-tempat yang ada genangan air dan terhindar dari demam berdarah.

Selanjutnya, menutup artinya tempat penampungan air harus ditutup agar nyamuk tidak dapat bertelur pada tempat yang ada genangan air. Lalu, mengubur artinya mengubur sampah agar tidak menjadi sarang nyamuk.

Pada saat himbauan penerapan PSBB secara gencar dan ketat, juga ada himbauan dari Pemerintah untuk melaksanakan 3M. Namun, apakah 3M ini sama dengan 3M diatas ?

Ternyata, 3M pada masa pandemi COVID-19 artinya Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan (Menjaga Kebersihan).

Memakai masker berarti apabila Anda keluar rumah, hendaknya jangan lupa memakai masker, karena akan melindungi Anda dari penularan virus dan sekaligus tidak bisa menularkan virus pada orang lain. Sedangkan menjaga jarak ialah jangan berkerumunan, namun harus melakukan pemisahan jarak dengana orang lain sekitar 1,5-2 meter.

Berikutnya, mencuci tangan artinya setiap orang menyentuh benda-benda harus segera untuk cuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Lalu, menjaga kebersihan artinya setiap individu harus segara mandi apabila baru pulang dari bepergian.

Untuk itu, sudah sewajarnya kita untuk terus menerapkan 3M yang merupakan bagian dari protokol kesehatan saat pandemi COVID-19 ini. Dengan begitu, diharapkan dapat menekan jumlah penularan.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini