Saat penyakit demam berdarah
dengue (DBD) meningkat di Indonesia, banyak himbauan untuk melakukan 3M. Dalam
hal ini, 3M berarti Menguras, Menutup, dan Mengubur. Tiap keluarga dihimbau
untuk rajin menguras bak mandi dan mengeringkan tempat-tempat penampungan air
agar nyamuk tidak bisa bertelur pada tempat-tempat yang ada genangan air dan
terhindar dari demam berdarah.
Selanjutnya, menutup artinya
tempat penampungan air harus ditutup agar nyamuk tidak dapat bertelur pada tempat
yang ada genangan air. Lalu, mengubur artinya mengubur sampah agar tidak
menjadi sarang nyamuk.
Pada saat himbauan penerapan PSBB
secara gencar dan ketat, juga ada himbauan dari Pemerintah untuk melaksanakan
3M. Namun, apakah 3M ini sama dengan 3M diatas ?
Ternyata, 3M pada masa pandemi
COVID-19 artinya Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan (Menjaga
Kebersihan).
Memakai masker berarti apabila
Anda keluar rumah, hendaknya jangan lupa memakai masker, karena akan melindungi
Anda dari penularan virus dan sekaligus tidak bisa menularkan virus pada orang
lain. Sedangkan menjaga jarak ialah jangan berkerumunan, namun harus melakukan
pemisahan jarak dengana orang lain sekitar 1,5-2 meter.
Berikutnya, mencuci tangan artinya
setiap orang menyentuh benda-benda harus segera untuk cuci tangan dengan sabun
atau menggunakan hand sanitizer.
Lalu, menjaga kebersihan artinya setiap individu harus segara mandi apabila
baru pulang dari bepergian.
Untuk itu, sudah sewajarnya kita
untuk terus menerapkan 3M yang merupakan bagian dari protokol kesehatan saat pandemi
COVID-19 ini. Dengan begitu, diharapkan dapat menekan jumlah penularan.