Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bontang > Berita
Tingkatkan Sinergi, KPKNL Bontang berkolaborasi dengan Kanwil DJKN Kaltimtara Gali Potensi Piutang Daerah pada Pemda Kutai Timur
Eva Nuryani
Senin, 12 Desember 2022   |   45 kali

        Sangatta (8/12), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Timur dan Utara melakukan kunjungan ke Pemerintah Daerah Kutai Timur dalam rangka koordinasi dan penggalian potensi penyerahan piutang daerah. Tim yang terdiri dari Kepala Bagian Umum selaku Pelaksana Harian Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara, Kepala Bidang Piutang Negara, Kepala Seksi Piutang Negara I  serta Plt. Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Bontang diterima oleh Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kutai Timur, Teddy Febriansyah, beserta jajaran di ruang kerjanya.

Sutarno selaku Plh. Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk menjalin silaturahmi dan meningkatkan sinergi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah khususnya dalam hal pengelolaan asset daerah termasuk pengelolaan piutang daerah. Menanggapi hal tersebut, Teddy menyatakan bahwa selama ini Pemerindah Kabupaten  Kutai Timur telah menjalin kerja sama dan sinergi dengan KPKNL Bontang terutama dalam hal penilaian dan lelang Barang Milik Daerah. Pihaknya tentu saja menerima baik rencana peningkatan kerja sama tersebut.

Kepala Bidang Piutang Negara, Andi A.Rivai menyampaikan bahwa salah satu indikator Laporan Keuangan Daerah yang baik adalah terus menurunnya jumlah piutang daerah yang macet. Oleh karena itu, Kanwil DJKN Kaltimtara melalui KPKNL Bontang siap bersinergi untuk melakukan kerja sama pengelolaan piutang daerah yang telah macet yang ada pada Kabupaten Kutai Timur. Lebih lanjut Andi juga menjelaskan terkait telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Peraturan tersebut dapat dijadikan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan penghapusan piutang macetnya.

Pada akhir pertemuan Kepala BPKAD Kutai Timur menyampaikan apresiasinya atas  kunjungan yang telah dilakukan dan akan segera menindaklanjuti hasil kunjungan dimaksud. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini