Kutai Timur - Rabu (21/10) bertempat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kutai
Timur, Kepala BPN Kabupaten Kutai Timur, Umar Malabar menyerahkan tujuh sertipikat tanah Barang Milik Negara yang berasal dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Kaltim
Prima Coal kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Kepala Subdirektorat Kekayaan
Negara Lain-Lain II Sugiwanto menerima langsung sertipikat tersebut dengan
didampingi oleh Kepala kantor KPKNL Bontang, Heru Riyanto beserta Kepala Seksi Kekayaan Negara Lain-Lain
IIB, dan Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Bontang.
Selain melakukan pengurusan
sertipikasi tanah BMN, pada kesempatan ini pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara juga berkoordinasi lebih lanjut mengenai
pengukuran ulang atas empat bidang tanah yang terindikasi terjadi perubahan
bentuk dan tanah-tanah BMN PKP2B lainnya.
Penyerahan dan pengurusan sertipikat ini
merupakan upaya Pemerintah dalam menertibkan BMN secara administrasi, fisik,
dan hukum. Adanya sertipikasi ini bertujuan untuk mengamankan BMN berupa tanah
dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah.
Selain itu pengurusan sertipikat ini juga dilakukan dalam rangka pemenuhan
target sertipikasi tanah pada tahun 2020.