KPKNL Bontang Dukung Pemusnahan Hasil Penindakan Barang Kena Cukai eks Penindakan
Aji Dwi Nanda
Rabu, 10 Juni 2026 |
27 kali
(Sangatta, 9 Juni 2026), Bertempat di Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sangatta, Kepala KPKNL Bontang, Anas Waskita Jati turut menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai berupa hasil tembakau ilegal serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Dalam kegiatan tersebut, KPPBC Sangatta memusnahkan sebanyak 398.512 batang hasil tembakau berupa rokok ilegal dan 22,5 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan memperoleh persetujuan dari KPKNL Bontang selaku Pengelola Barang untuk dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Sangatta dalam kurun waktu tertentu terhadap pelanggaran ketentuan cukai dan kepabeanan di wilayah pengawasannya. Anas menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Bea Cukai dan berbagai instansi dalam pengawasan dan penindakan terhadap barang barang illegal. Menurutnya, pemusnahan ini dilakukan karena barang-barang tersebut dikategorikan dilarang/dibatasi untuk diimpor atau diekspor, berpotensi membahayakan kesehatan dan keamanan masyarakat, dan/atau tidak memiliki nilai ekonomis (Tim Humas KPKNL Bontang).
Foto Terkait Berita