Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Bontang
Lelang DJKN dalam Sistem Pencegahan Pencucian Uang: Peran Strategis KPKNL

Lelang DJKN dalam Sistem Pencegahan Pencucian Uang: Peran Strategis KPKNL

Yusuf Eko Susilo
Selasa, 03 Maret 2026 |   99 kali


Seperti yang telah diketahui, lelang adalah metode resmi untuk memperoleh aset, termasuk tanah, rumah, kendaraan, mesin, dan barang sitaan. Lelang yang dibahas di sini adalah lelang diadakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang dibawahi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Baik lelang eksekusi wajib, lelang noneksekusi wajib, maupun lelang noneksekusi sukarela.


Meskipun mekanisme lelang negara dilaksanakan secara terbuka dan transparan, transaksi atas aset bernilai tinggi tetap memiliki potensi risiko disalahgunakan dalam praktik pencucian uang, Dalam sejumlah kasus kejahatan keuangan, pembelian aset melalui mekanisme resmi dapat dimanfaatkan untuk mengubah dana yang berasal dari aktivitas ilegal menjadi kepemilikan aset yang sah secara administratif. Melalui proses tersebut, asal usul dana menjadi lebih sulit ditelusuri karena telah melewati transaksi yang memiliki dasar hukum dan dokumentasi resmi. Oleh karena itu, dalam rangka menjaga integritas proses lelang sekaligus mendukung sistem pencegahan pencucian uang, KPKNL menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagai langkah mitigasi risiko untuk memastikan bahwa transaksi lelang berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tidak terkait dengan aktivitas keuangan yang melanggar hukum.


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK. 06/2023 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Penyelenggara Lelang mendefinisikan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, disingkat PMPJ, sebagai pedoman yang digunakan oleh Penyelenggara Lelang untuk memahami profil dan transaksi pengguna jasa. Dalam menyusun PMPJ, KPKNL perlu melakukan identifikasi pengguna jasa, verifikasi pengguna jasa, dan pemantauan transaksi pengguna jasa. Selain itu, KPKNL sebagai penyelenggara lelang menerapkan PMPJ pada saat: membangun hubungan bisnis dengan pengguna jasa; ada transaksi keuangan dengan mata uang rupiah atau mata uang asing yang nilainya minimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); ada transaksi keuangan mencurigakan yang berhubungan dengan pencucian uang atau pendanaan terorisme; atau penyelenggara lelang meragukan kebenaran informasi dari pengguna jasa.


Di Indonesia, PMPJ diatur oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang merupakan bagian dari sistem Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). PPATK berpedoman pada Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam konteks PMPJ, PPATK sebagai focal point memiliki peran penting, yaitu: (1) menghimpun informasi dari pihak pelapor, penyidik, masyarakat, dan unit intelijen keuangan negara lain, (2) melakukan proses analisis baik proaktif maupun reaktif, pengawasan dan pemeriksaan/audit, dan (3) meneruskan hasil analisis ke apparat penegak hukum atau instansi lain. Selain itu, PPATK juga melakukan riset, sosialisasi, asistensi, dan pelatihan terkait PMPJ.


KPKNL memiliki kerja sama yang erat dengan PPATK dalam menerapkan PMPJ. KPKNL sebagai pihak Pelapor memiliki kewajiban untuk:

1.    Menerapkan PMPJ dalam pelaksanaan tugas dan fungsi terkait lelang.

2.    Menyampaikan laporan kepada PPATK terkait penerapan PMPJ sesuai kejadian yang ada, seperti: Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Transfer dana dari dan ke luar negeri (LTKL), Laporan Transaksi (LT).

3.    Menjaga kerahasiaan dengan tidak memberitahukan kepada pengguna jasa (dhi. peserta lelang) atau pihak lain bahwa transaksi mereka telah dilaporkan kepada PPATK.

4.    Menyimpan dokumen identitas pelaku transaksi selama minimal 5 tahun sejak berakhirnya hubungan usaha (dhi. Pelaksanaan lelang).


Dari berbagai laporan di atas, Laporan terkait penerapan PMPJ yang paling sering disusun oleh KPKNL adalah Laporan Transaksi (LT). KPKNL wajib melaporkan transaksi lelang yang dilakukan oleh pengguna jasa, dalam hal ini pembeli atau pemenang lelang, kepada PPATK dengan kriteria sebagai berikut:

1.    dilakukan dalam satu hari dengan nilai minimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara;

2.    dilakukan dalam satu hari dengan jumlah kumulatif Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara;

3.    dilakukan oleh pengguna jasa yang melanjutkan kedudukan pengguna jasa sebelumnya atas transaksi dengan nilai minimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara.


Pelaporan tersebut bertujuan untuk mengetahui profil dan latar belakang Pengguna Jasa serta untuk melakukan pemantauan transaksi Pengguna Jasa dan mencegah penyalahgunaan lelang untuk tujuan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pelaporan dilakukan melalui situs https://goaml.ppatk.go.id, yang dimiliki dan dikelola oleh PPATK. Laporan dari KPKNL selanjutnya akan diperiksa dan analisis oleh PPATK. Hasilnya kemudian diteruskan ke aparatur penegak hukum atau instansi lain untuk dapat ditindaklanjuti.


KPKNL, yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan lelang, memiliki fungsi penting dalam penerapan PMPJ melalui proses lelang. Fungsi penting ini bersifat pencegahan dan administratif, dengan tujuan untuk menghindari penyalahgunaan lelang sebagai alat untuk pencucian uang, memastikan keabsahan pengalihan hak melalui instrumen negara, serta mendukung efektivitas sistem APU-PPT. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa KPKNL berperan sebagai pengawas administratif dalam pencegahan pencucian uang melalui proses lelang di Indonesia.


 

Penulis: Yusuf Eko Susilo, KPKNL Bontang.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon