Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bima > Artikel
Upaya Mendongkrak Kinerja Crash Program Penyelesaian Piutang Pemerintah Daerah
Ahmad Girindra Wardhana
Jum'at, 25 Agustus 2023   |   95 kali

Latar Belakang

Keberhasilan program Crash Program keringanan utang di tahun 2021 dan tahun 2022, utamanya dalam penurunan outstanding penyelesaian piutang negara, Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dan dukungan percepatan pemulihan ekonomi bagi masyarakat pasca COVID-19, memberikan kepercayaan tinggi bagi DJKN dalam skema penyelesaian pengurusan BKPN yang optimal dan juga penguatan partipisasi dari penyerah piutang. Crash Program merupakan optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang kepada Penanggung Utang. Adapun keringanan Utang adalah salah satu kebijakan dari Crash Program itu sendiri yang berbentuk pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya lainnya.


Di tahun 2023 ini, implementasi Crash Program didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023. Dalam beleid ini, skema Crash Program keringanan utang di perluas tidak hanya menyasar ke Penyerah Piutang instansi Pemerintah Pusat namun juga Pemerintah Daerah,  serta memenuhi kriteria, yaitu : (a). Penanggung Utang perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan sebesar 2 miliar rupiah;  (b). pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN; dan  (c). telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2022. Di beberapa KPKNL yang mana Penyerah Piutang selama ini didominasi oleh Pemerintah Daerah tentu hal ini merupakan terobosan jitu bagi penyelesaian outstanding dan BKPN, mengingat kendala terbesar dalam penyelesaian salah satunya adalah kemampuan bayar dari debitur.

Sebagai gambaran, sepanjang Semester 1 2023 penyelesaian outstanding piutang Negara di KPKNL Bima sangat menggembirakan, dimana telah terdapat 10 debitur (Penyerah Piutang Pemkot Bima 3 BKPN,  Penyerah Piutang Pemkab Dompu 6 BKPN, Penyerah Piutang Pemkab Sumbawa Barat 1 BKPN) yang menggunakan fasilitas ini dan melunasi piutangnya. Total penurunan outstanding Piutang Negara adalah sebesar Rp138.088.039,00 rupiah. 

Analisis

Alternatif penyelesaian melalui mekanisme Crash Program ini memberikan angin segar dalam upaya penagihan piutang yang berasal dari instansi pemerintah daerah pada KPKNL. Profil debitur yang didominasi oleh pokok utang yang relatif kecil disertai dengan kemampuan ekonomi menengah ke bawah adalah pertimbangan utama pengimplementasian program ini, apalagi kriteria yang dipersyaratkan oleh regulasi sudah dipenuhi. 

Crash Program keringanan utang merupakan fast track pengurusan piutang negara dengan potensi penyelesaian yang signifikan mengingat besaran tarif keringanan pokok utang yang besar. Implementasi kebijakan ini merupakan hal baru bagi Instansi Pemerintah Daerah sehingga semua unsur Pemerintah Daerah mulai dari Sekretaris Daerah, Inspektorat Jenderal Pemerintah Daerah sampai dengan unit pelaporan keuangan daerah dan penerimaan daerah diharapkan dapat memahami program keringanan utang yang diberikan kepada debitur. Artinya, implementasi Crash Program ini dapat ditindaklanjuti dengan benar sesuai kaidah pencatatan untuk menghindari kesalahan pencatatan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.  

Namun demikian, implementasi Crash Program keringanan utang yang boleh dibilang pro rakyat ini perlu evaluasi kefektivitasnya, mengingat ada kecenderungan praktik di lapangan yang tidak mudah. Mekanisme Crash Program keringanan utang yang pelunasannya sangat tergantung pada waktu ini memerlukan trik khusus supaya semua debitur harus sudah mendapatkan detail informasi sebelum berakhirnya Tahap I keringanan utang yaitu sampai dengan bulan Juni 2023 dimana jumlah diskonnya yang paling besar. KPKNL tentunya perlu mengambil langkah yang tepat dalam implementasinya mengingat masih adanya kondisi dan permasalahan debitur yang dialami selama ini yaitu debitur yang tidak patuh, adanya respon negatif, pemahaman yang kurang, lokasi yang jauh serta kemampuan membayar yang secara umum masih rendah. 

1. Efektivitas penyampaian surat pemberitahuan 

Kondisi-kondisi permasalahan yang telah disampaikan memberikan informasi bahwa sosialisasi terkait adanya Crash Program keringanan utang hanya melalui surat pemberitahuan dirasa masih kurang efektif oleh karena tingkat respon debitur yang masih sangat rendah sehingga tidak cukup menggugah hati para debitur untuk mau mengikutinya. Namun demikian, penyebaran surat pemberitahuan yang masif kepada debitur terkait adanya Crash Program ini tetap perlu dilakukan mengingat ini adalah sebuah langkah awal atau pintu masuk bagi debitur untuk mengenal lebih jauh kelebihan program ini sehingga memotivasi mereka untuk segera menyelesaikan utangnya.

 

Demikian juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pencatatan pada penyerah piutang, surat pemberitahuan juga harus diberikan kepada kreditur. Selain merupakan amanat dari peraturan, informasi mengenai Crash Program keringanan utang juga mendorong penyerah piutang untuk ikut serta dalam upaya penyelesaian permasalahan kredit macet. Paling tidak, penyerah piutang adalah pihak yang sangat memahami situasi dan kondisi debitur sehingga membantu KPKNL dalam upaya penagihan langsung ke lapangan. 

Upaya penyampaian surat pemberitahuan yang dilakukan secara manual setidaknya harus dibarengi dengan pemberitahuan melalui media elektronik seperti surat elektronik, broadcast message, pengumuman via website, atau media lainnya. Hal ini penting dilakukan karena terkadang informasi yang dibaca dari tata persuratan resmi belum dapat diterima dengan baik terkait isi pesan yang ada. Debitur terbukti masih ada yang kurang merespon surat-surat yang dilayangkan ke mereka yang dilatarbelakangi permasalahan yang telah disampaikan di awal. Bahkan walaupun itu merupakan kabar baik namun unsur penolakan pembayaran atas hutangnya membuat mereka bertindak tidak mau tau. Agar lebih efektif, upaya penunjukan person in charge (PIC) untuk masingmasing debitur perlu juga dilakukan agar penyampaian update informasi dapat dilakukan secara cepat, terlebih bisa mendapatkan umpan balik yang positif. 

2. Profiling, sosialisasi dan penagihan langsung 

Untuk dapat mengikuti Crash Program keringanan utang tentunya memiliki prosedur tersendiri sebagai syarat administrasi berupa penyediaan dokumen pendukung yang notabene terkadang mempersulit bagi debitur yang akan memanfaatkannya. Alhasil, perlu dilakukan pendekatan lebih lanjut agar implementasi program keringanan utang ini dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan, maka dari itu, KPKNL melalui pertimbangan kecukupan dana dan dalam rangka memudahkan prosedur pelaksanaan Crash Program kemudian melakukan langkah-langkah profiling dengan sosialisasi langsung ke alamat masing-masing debitur atau mengumpulkan debitur di tempat Penyerah Piutang berada dengan menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan administrasi yang diperlukan untuk langsung dapat dilengkapi pada saat itu juga. 

Adapun kelengkapan dokumen dimaksud berupa surat permohonan dan surat pernyataan bermaterai yang diketahui oleh Penyerah Piutang yang mendampingi dalam penugasan tersebut. Kelengkapan dokumen dimaksud jika diajukan oleh debitur yang bersangkutan, namun jika yang ditemui adalah ahli waris maka perlu dilengkapi dengan surat keterangan ahli waris. Permohonan Crash Program dapat juga diajukan oleh pihak ketiga atau pihak lain jika Debitur tidak ditemukan. 


Pada kesempatan sosialisasi dan penagihan langsung ini akan memberikan hasil signifikan apabila kelengkapan dokumen persyaratan Crash Program dari setiap debitur yang berminat telah berada di tangan KPKNL, sehingga tindak lanjut penyelesaiannya hanya dengan melakukan transfer pembayaran ke rekening penampungan piutang negara pada KPKNL jika dana dari masing-masing debitur sudah tersedia. Hal tersebut kemudian dapat dikomunikasikan lebih lanjut secara jarak jauh melalui chatting maupun via telepon. Pelaksanaan sosialisasi dan penagihan langsung ini juga hendaknya dilaksanakan di waktu yang tepat, artinya, sebaiknya mempertimbangkan waktu kemampuan debitur untuk dapat melunasi utangnya. Sebagai contoh, untuk debitur-debitur dengan pokok utang kecil yang sebagian besar berprofesi sebagai petani sebaiknya sosialisasi dan penagihan langsung ini dilaksanakan dengan perkiraan waktu mendekati masa panen sehingga debitur tersebut dapat segera mengupayakan penyelesaian kewajibannya dari hasil bertani, berkebun, berternak ataupun penghasilan tambahan lainnya yang memadai. 

Melalui langkah-langkah di atas, diharapkan implementasi Crash Program Keringanan Utang Tahun Anggaran 2023 yang baru mulai berlaku untuk Instansi Pemerintah Daerah ini dapat berjalan dengan efektif dan efisien sehingga menghasilkan pencapaian target Piutang Negara yang optimal. 

Penulis : Syam Anugrah, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Bima


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini