Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Biak > Berita
Sinergi dalam Mencapai Target Sertipikasi Tanah BMN 2014 2015
N/a
Selasa, 08 April 2014   |   692 kali

Biak Sebagai salah satu upaya pelaksanaan program percepatan sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah Tahun 2014 dan target nominatif program percepatan sertipikasi BMN berupa tanah pada Tahun 2015, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Papua dan Maluku Cq. Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara melaksanakan Rapat Koordinasi Program Percepatan Sertipikasi BMN Tahun 2014 dan 2015 pada wilayah kerja KPKNL Biak (27/03) bertempat di Biak, Papua.

Rapat dimulai dengan laporan Ketua Panitia yang disampaikan Kepala KPKNL Biak Heru Riyanto yang dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan oleh Kepala Kanwil DJKN Papua dan Maluku, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Umum Devi Lesilolo. Setelah itu kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kantor Pertanahan Kab. Biak yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan moderator oleh Andi Ahmad Rivai, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Biak. Rapat ini dihadiri oleh satuan kerja yang menjadi target Program Percepatan Sertipikasi BMN Tahun 2014 dan 2015.

Dari rapat tersebut, ditetapkan target Tahun 2014 sebanyak 23 (dua puluh tiga) bidang tanah sedangkan Tahun 2015 sebanyak 18 (delapan belas) bidang tanah. Di dalam pencapain target percepatan sertipikasi BMN tahun 2014 dan 2015 terdapat beberapa kendala yaitu antara lain :

  1. Adanya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah, sehingga beberapa bidang tanah yang menjadi target belum mempunyai dan/atau sementara dalam proses pengurusan pelepasan hak ulayat dari masyarakat hukum adat.
  2. Dasar pengusaan atau alas haknya yang belum lengkap seperti akta hibah dari Pemerintah Daerah setempat ataupun akta pelepasan hak.

Namun untuk mengatasi hambatan tersebut, KPKNL Biak dan perwakilan kantor Pertanahan serta satuan kerja sepakat untuk bersedia untuk melakukan koordinasi serta sinergi dalam program percepatan sertifikasi BMN berupa tanah di wilayah kerja KPKNL Biak. Kedepan akan ditindaklanjuti dengan menggelar rapat lanjutan untuk membahas program percepatan program percepatan sertipikasi BMN dan Satuan Kerja akan menyampaikan perkembangan penyelesaian sertipikasi BMN kepada KPKNL Biak.

Rapat ini diakhiri dengan penandatangan Nota Kesepakatan Bersama, sebagai bukti adanya keinginan bersama untuk mensukseskan  program percepatan sertifikasi BMN berupa tanah di wilayah kerja KPKNL Biak Tahun 2014 dan 2015.

(editing:A.A.Rivai/Foto : Anggi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini